Pasien Positif di Temanggung Wajib Karantina di Fasilitas Pemerintah
Setiap pasien positif Covid-19 di Kabupaten Temanggung wajib menjalani isolasi mandiri di fasilitas pemerintah. Jika tidak, mereka harus sanggup menjalani isolasi mandiri dengan pengawasan ketat di rumah.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
TEMANGGUNG, KOMPAS — Semua pasien positif Covid-19 di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, diarahkan untuk menjalani isolasi di fasilitas yang sudah disediakan pemerintah setempat, seperti balai latihan kerja. Kebijakan ini penting untuk mencegah meluasnya penularan Covid-19 akibat ketidaktaatan pasien positif tanpa gejala dalam menjalani isolasi mandiri.
Bupati Temanggung M Al Khadziq mengatakan, jika menolak diisolasi di fasilitas pemerintah, pasien harus menandatangani surat pernyataan yang menyatakan dirinya akan menjalani isolasi mandiri di rumah.
”Jika menolak diisolasi di fasilitas pemerintah, yang bersangkutan harus sanggup menjalani isolasi mandiri di rumah dengan diketahui dan diawasi pemerintah desa dan Satgas Jogo Tonggo di desanya,” ujar Khadziq saat ditemui, Senin (5/10/2020).
Dengan menjalani isolasi mandiri di rumah, pasien tersebut nantinya akan diawasi dan dipastikan tidak keluar rumah oleh aparat desa dan lingkungan sekitar.
Isolasi mandiri kini diwajibkan hanya berlangsung selama 10 hari karena setelah jangka waktu tersebut, pasien yang bersangkutan sudah tidak bisa menularkan ke orang lain.
Menurut Khadziq, di Temanggung belakangan bermunculan banyak kasus dan kluster Covid-19 baru. Di Kecamatan Parakan, misalnya, setelah sempat muncul kluster ”kondangan”, kini muncul kluster piknik.
Kluster ini muncul setelah adanya satu orang meninggal akibat Covid-19 sepulang piknik bersama satu rombongan ke salah satu obyek wisata air di Kabupaten Banjarnegara. Setelah dilakukan penelusuran dan tes usap pada anggota satu rombongan, diketahui sembilan orang di antaranya juga positif Covid-19.
Kluster piknik muncul setelah adanya satu orang meninggal akibat Covid-19 sepulang piknik bersama satu rombongan ke salah satu obyek wisata air di Kabupaten Banjarnegara.
Adapun kasus baru Covid-19 dari kluster ”kondangan” masih terus bermunculan. Kini, kasus positif dari kluster tersebut mencapai 42 orang.
Sementara itu, di Kelurahan Walitelon, Kecamatan Temanggung, juga diketahui muncul empat pasien positif Covid-19 baru. Kasus baru juga diketahui muncul di Kecamatan Kandangan dan Kaloran.
Di salah satu pondok pesantren di Desa Pare, Kecamatan Kranggan, juga diketahui tiga santri positif. Tes usap sudah dilakukan pada santri-santri lain, tetapi hingga saat ini tidak ada data tambahan kasus baru.
Menyikapi kasus ini, Khadziq meminta agar saat ini pondok pesantren memberlakukan kebijakan lebih ketat serta tidak membiarkan para santri pergi dari pondok pesantren.
”Untuk sementara ini, pondok pesantren juga sebaiknya tidak menerima tamu terlebih dahulu,” ujarnya.
Sementara itu, jumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten Magelang pada Senin (5/10/2020) bertambah 23 orang. Empat orang di antaranya diketahui positif dari hasil tes usap massal pada kelompok rentan, sedangkan 19 orang lain adalah kontak erat sejumlah pasien positif lain dan pelaku perjalanan.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang Nanda Cahyadi Pribadi mengatakan, dengan tambahan kasus tersebut, jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 di Kabupaten Magelang mencapai 639 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 131 orang masih menjalani isolasi mandiri, 38 orang dirawat di rumah sakit, 454 orang sembuh, dan 16 orang meninggal.