logo Kompas.id
NusantaraPasien Positif di Temanggung...
Iklan

Pasien Positif di Temanggung Wajib Karantina di Fasilitas Pemerintah

Setiap pasien positif Covid-19 di Kabupaten Temanggung wajib menjalani isolasi mandiri di fasilitas pemerintah. Jika tidak, mereka harus sanggup menjalani isolasi mandiri dengan pengawasan ketat di rumah.

Oleh
REGINA RUKMORINI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/7JiD23bcT7clirkb8xbZCG01RTc=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F20201001egiD-kondangan_1601907936.jpg
KOMPAS/REGINA RUKMORINI

Penyemprotan disinfektan di salah satu kampung di Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung, Kamis (1/10/2020).

TEMANGGUNG, KOMPAS — Semua pasien positif Covid-19 di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, diarahkan untuk menjalani isolasi di fasilitas yang sudah disediakan pemerintah setempat, seperti balai latihan kerja. Kebijakan ini penting untuk mencegah meluasnya penularan Covid-19 akibat ketidaktaatan pasien positif tanpa gejala dalam menjalani isolasi mandiri.

Bupati Temanggung M Al Khadziq mengatakan, jika menolak diisolasi di fasilitas pemerintah, pasien harus menandatangani surat pernyataan yang menyatakan dirinya akan menjalani isolasi mandiri di rumah.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000