logo Kompas.id
NusantaraPenutupan Tempat Usaha...
Iklan

Penutupan Tempat Usaha Pelanggar Protokol Kesehatan Berlanjut di Medan

Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Medan, Binjai, Deli Serdang, menutup empat kafe dan restoran di Kota Medan karena melanggar protokol kesehatan. Sementara kepolisian mencopot jabatan Kasat Intel Polres Serdang Bedagai.

Oleh
AUFRIDA WISMI WARASTRI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/D5QL5Q49vc-0I5TBE5GKUsm0JlE=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2FHMS_8979_1601817053.jpg
HUMAS PEMPROV SUMUT/IMAM SYAHPUTRA

Satgas Covid-19 Medan, Binjai, Deli Serdang,  Sumatera Utara, menertibkan pusat keramaian tempat hiburan malam, kafe, dan restoran di sekitar Kota Medan, Sabtu (3/10/2020) malam.

MEDAN, KOMPAS — Penutupan tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan di Sumatera Utara, khususnya Medan, terus berlanjut. Satuan Tugas Covid-19 Medan, Binjai, Deli Serdang, menutup empat kafe dan restoran di Kota Medan karena melanggar protokol kesehatan. Ini merupakan penutupan pertama kafe dan restoran setelah Gugus Tugas Pecepatan Penanganan Covid-19 Sumut dan Deli Serdang menutup wisata air Hairos Indah di Deli Serdang.

Empat usaha yang ditutup meliputi tiga kafe dan bar, yakni D’Tonga Rooftop, High5 Bar & Lounge, dan Beer Corner, di daerah Medan Baru dan satu restoran, yakni Foodcourt Mega Park di Medan Helvetia. Penutupan dilakukan pada Sabtu, (3/10/2020) malam.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000