10 ASN di Kalteng Ditegur lantaran Komentar Dukungan di Media Sosial
Kampanye dalam Pilkada 2020 yang dilaksanakan di tengah pandemi membuat pengawas pemilu harus ekstra jeli, apalagi dalam kampanye daring. Di Kalteng, 10 ASN ditegur lantaran memberi dukungan di media sosial.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Setidaknya 10 aparatur sipil negara di Kalimantan Tengah ditegur lantaran melanggar netralitas. Mereka berikan komentar dan menyukai postingan salah satu pasangan calon di media sosial.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalteng Satriadi menjelaskan, pihaknya hingga kini baru menemukan 10 kasus pelanggaran netralitas ASN. Rinciannya, delapan kasus di Kabupaten Lamandau dan dua kasus di Kota Palangkaraya, ibu kota Provinsi Kalteng.
”Kasus-kasus itu kami temukan dan berdasarkan laporan Bawaslu di dua wilayah itu. Semuanya karena para ASN itu memberikan komentar dan like pada postingan salah satu pasangan calon, arahnya dukungan dari oknum ASN tersebut,” kata Satriadi di Palangkaraya, Minggu (4/10/2020).
Satriadi menjelaskan, ASN dilarang berkomentar, menyukai, dan membagikan postingan bernada dukungan terhadap salah satu pasangan calon tertentu. Media sosial sebagai wadah publik tentunya dinilai sebagai panggung demokrasi juga sehingga ASN menjadi tidak netral jika melakukan hal-hal tersebut di media sosial.
Hal itu ditegaskan juga dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN khusunya Pasal 2 Huruf (f). Bunyinya, setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh mana pun dan tidak memihak pada kepentingan siapa pun.
Satriadi menambahkan, pihaknya sudah mengambil tindakan dengan memberikan sanksi berupa teguran tertulis dan lisan. Terkait pelanggaran netralitas ASN, pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
”Nanti sanksinya dari KASN, bermacam-macam bentuknya dilihat dari seberapa berat pelanggaran yang dilakukan,” ungkap Satriadi.
Terkait pelanggaran netralitas ASN, pihaknya akan memberikan rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Satriadi mengungkapkan, selain pelanggaran netralitas, pihaknya juga menemukan dua kasus kampanye di Kabupaten Kotawaringin Timur. ”Mereka berkampanye dengan tidak meminta izin ke kepolisian, sesuai aturannya,” kata Satriadi.
Masa kampanye di Kalimantan Tengah sudah dimulai sejak 26 September 2020 dan berakhir pada 5 Desember nanti. Setiap tim sukses mulai bekerja mulai dari sosialisasi tatap muka hingga ujaran yang tersebar daring.
Terkait kampanye yang melanggar protokol kesehatan Covid-19, lanjut Satriadi, di Kalteng hingga saat ini belum ada. Para tim sukses dan pasangan calon yang didukung hingga kini masih memanfaatkan ruang daring untuk berkampanye.
Dengan kondisi itu, semua orang berharap kegiatan kampanye tidak menjadi pemicu kluster covid-19 baru di Kalteng. Anggota KPU Provinsi Kalteng Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Eko Wahyu, mengungkapkan, kampanye tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan. Pihaknya hanya berharap para peserta kampanye bisa tetap memerhatikan protokol kesehatan.
”Pasangan calon juga perlu menyiapkan strategi untuk berkampanye agar tidak menciptakan kerumunan. Kami sangat menganjurkan kampanye daring dilakukan agar menghindari dan memutus penyebaran, toh pesertanya tidak dibatasi kalau kampanye daring,” kata Eko.
Eko mengungkapkan, beberapa jenis kampanye menurut aturan KPU, seperti pertemuan terbatas yang pesertanya dibatasi 50 orang di satu ruangan, lalu ada debat publik yang bakal dilakukan di studio. Selain itu ada rapat umum yang mengizinkan 100 orang di ruang terbuka berkumpul namun dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan.
”Lalu ada media kampanye seperti baliho, pamflet, bahkan stiker. Media itu bisa dibagikan dengan memastikan semuanya higienis sebelum disebar, seperti undangan pernikahan itu,” kata Eko.
Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng Darliansjah mengungkapkan, pihaknya juga melakukan pengawasan ketat dan penegakan protokol kesehatan dalam kampanye di masa pilkada. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Kalteng dalam pengawasan.
”Kami juga sudah sampaikan ke satgas kabupaten dan kota untuk memetakan daerah rawan atau zona merah. Angka-angka (kasus) akan dikaitkan dengan lokasi kampanye sehingga penanganannya bisa disesuaikan,” ungkap Darliansjah.