logo Kompas.id
NusantaraSetelah Dua Tahun, Pelaku...
Iklan

Setelah Dua Tahun, Pelaku Pemerkosaan terhadap Anak Ditangkap

Kasus kekerasan terhadap anak cukup tinggi di Aceh. Data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh menunjukkan, pada 2016-2019, kasus kekerasan terhadap anak mencapai 2.691 kasus.

Oleh
ZULKARNAINI
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XZb9uxw3-_oywTJ6kg56cOX8VuU=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F20200818AIN_Korban-pemerkosaanjpg_1597748257.jpg
KOMPAS/ZULKARNAINI

AM (47), ayah TR (16), anak korban pemerkosaan, memperlihatkan surat penetapan pelaku dalam daftar pencarian orang (DPO), Senin (10/8/2020), di Banda Aceh, Aceh. Kasus pemerkosaan yang dialami putrinya terjadi pada 2018, tetapi hingga kini proses hukum belum tuntas.

BANDA ACEH, KOMPAS — Kepolisian Daerah Aceh menangkap AK (20) tersangka pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Pelaku baru bisa ditangkap setelah dua tahun pascaperistiwa pemerkosaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Komisaris Besar Sony Sanjaya dihubungi Jumat (2/10/2020) mengatakan, tersangka ditangkap pada Kamis (1/10/2020) pukul 22.00 di kawasan Lamteuba, Kabupaten Aceh Besar. AK ditangkap saat sedang berada di rumah familinya.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000