Setelah Dua Tahun, Pelaku Pemerkosaan terhadap Anak Ditangkap
Kasus kekerasan terhadap anak cukup tinggi di Aceh. Data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh menunjukkan, pada 2016-2019, kasus kekerasan terhadap anak mencapai 2.691 kasus.
Oleh
ZULKARNAINI
·2 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS — Kepolisian Daerah Aceh menangkap AK (20) tersangka pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Pelaku baru bisa ditangkap setelah dua tahun pascaperistiwa pemerkosaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Komisaris Besar Sony Sanjaya dihubungi Jumat (2/10/2020) mengatakan, tersangka ditangkap pada Kamis (1/10/2020) pukul 22.00 di kawasan Lamteuba, Kabupaten Aceh Besar. AK ditangkap saat sedang berada di rumah familinya.
AK ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak usia 16 tahun. Pemerkosaan dilakukan pada Desember 2018. Saat itu usia pelaku masih 18 tahun dan usia korban 14 tahun. Mereka sama-sama masih usia anak.
AK dan TR adalah teman, kenalan melalui media sosial. Kompas melakukan wawancara dengan TR, korban, pada 14 Agustus 2020. TR mengatakan, dia dipaksa berhubungan badan dan dipukuli pelaku.
Kami mendapatkan laporan keberadaan tersangka dari masyarakat sehingga langsung mendatangi lokasi. (Sony Sanjaya)
Hampir dua tahun polisi mengejar pelaku. Beberapa kali polisi menyambangi rumah pelaku, tetapi tidak menemukannya. ”Kami mendapatkan laporan keberadaan tersangka dari masyarakat sehingga langsung mendatangi lokasi,” kata Sony.
Ayah korban, AM (47), berterima kasih kepada para pihak yang telah mendorong aparat penegak hukum menangkap pelaku. Nyaris selama dua tahun, AM terus mendesak kepolisian menangkap pelaku. AM melaporkan kasus itu kepada Lembaga Bantuan Hukum dan jurnalis.
”Saya merasa lega karena pelaku sudah ditangkap. Sebagai orangtua, saya akan melakukan apa pun untuk keadilan anak saya,” kata AM.
Kasus kekerasan terhadap anak cukup tinggi di Aceh. Data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh menunjukkan, pada 2016-2019, kasus kekerasan terhadap anak mencapai 2.691 kasus. Sebanyak 1.038 kasus adalah kekerasan seksual, mulai dari pelecehan, sodomi, inces, hingga pemerkosaan.
Saya merasa lega karena pelaku sudah ditangkap. Sebagai orangtua, saya akan melakukan apa pun untuk keadilan anak saya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Tim Penggerak PKK Aceh Dyah Erti Idawati mengatakan, selain penegakan hukum, pencegahan di tingkat keluarga dan lingkungan sangat penting. Dyah mengajak semua keluarga meningkatkan kepedulian terhadap anak agar mereka tidak menjadi korban kekerasan seksual.