Pelanggaran Kampanye Terjadi di Semua Daerah di Jabar
Hampir separuh dari 79 pelanggaran kampanye di delapan daerah kontestasi Pilkada 2020 Jawa Barat berupa isu netralitas aparatur sipil negara (ASN). Kondisi ini menjadi perhatian khusus bagi pengawas pemilu.
Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Pelanggaran kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat 2020 ditemui di semua daerah kontestasi dalam pekan pertama ini. Netralitas aparatur sipil negara atau ASN menjadi pelanggaran yang paling banyak ditemukan dan menjadi perhatian pengawas.
Badan Pengawas Pemilu Jawa Barat (Bawaslu) Jawa Barat mencatat 79 temuan pelanggaran dari kampanye awal pilkada sejak 26 September 2020 di delapan daerah Jabar. Dari jumlah tersebut, perkara terkait netralitas ASN menjadi pelanggaran terbanyak, mencapai 30 kejadian.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jabar Zaki Hilmi di Bandung, Jumat (2/10/2020), menyatakan, isu netralitas ASN dan pejabat publik menjadi perhatian pengawasan. Penggunaan fasilitas publik ataupun ASN yang menunjukkan dukungan nyata kepada salah satu peserta kampanye dinilai tidak mencerminkan prinsip pilkada yang netral.
Dari 30 pelanggaran yang dicatat, sembilan di antaranya berupa dukungan langsung dari ASN kepada salah satu pasangan di media sosial. Bahkan, sebanyak tujuh pelanggaran berupa pendekatan langsung dari ASN berupa pendekatan atau pendaftaran menjadi bagian dari tim sukses.
Kabupaten Bandung menjadi daerah terbanyak dalam temuan pelanggaran ASN, yakni sebanyak 13 temuan. ”Irisan kepentingan ASN dalam pilkada sangat erat terkait mutasi dan promosi jabatan. Pelanggaran ini akan ditindak tegas karena ASN tidak netral ini berpotensi menyalahgunakan fasilitas publik untuk keuntungan salah satu paslon,” tutur Zaki.
Pelanggaran lain yang ditemui saat kampanye berkaitan dengan administrasi, antara lain petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) yang melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) tidak sesuai aturan. Dari jenis ini, Bawaslu menemukan 25 pelanggaran atau yang terbanyak kedua selain netralitas ASN.
Keberpihakan ASN ini pun diharapkan tidak terjadi demi mewujudkan pilkada yang netral. Hal tersebut ditegaskan oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil dalam pelantikan penjabat sementara di tujuh daerah pemilihan, yakni Kabupaten Karawang, Indramayu, Cianjur, Tasikmalaya, Sukabumi, Pangandaran, dan Kota Depok. Sementara itu, Kabupaten Bandung tidak memerlukan penjabat sementara karena tidak terjadi kekosongan pimpinan daerah.
Selain meminta menjaga kondusivitas, Kamil menekankan para penjabat sementara untuk menjaga netralitas ASN selama kampanye. ”Kami tidak ingin ada pelanggaran dari media sosial, apalagi terlihat langsung,” tegasnya.
Protokol kesehatan
Selain isu elektoral seperti netralitas ASN dan administrasi, Zaki menjelaskan, pandemi Covid-19 menambah fungsi pengawasan mereka, yakni penerapan protokol kesehatan. Kampanye di kondisi pandemi ini membuat petugas bekerja lebih dalam mengingatkan kontestan dan para pendukung untuk menerapkan protokol kesehatan.
Apalagi, tutur Zaki, semua kontestan masih menitikberatkan kepada pertemuan terbatas dalam kampanye. Karena itu, potensi pelanggaran terkait protokol kesehatan hampir ditemui di setiap daerah, terutama terkait jumlah pengunjung kampanye melebihi kapasitas yang dianjurkan.
Padahal, Bawaslu telah mengingatkan untuk mengutamakan kampanye dengan teknologi dalam jaringan (daring). Sebagai bentuk peringatan awal, petugas akan memberikan peringatan.
Jika massa langsung membubarkan diri, kegiatan tersebut tidak masuk ke dalam temuan pelanggaran. Namun, jika massa mengindahkan peringatan sehingga petugas menggunakan bantuan petugas keamanan seperti kepolisian, hal tersebut akan dihitung sebagai temuan pelanggaran kampanye.
”Kami tidak langsung mengategorikan kampanye yang melebihi kapasitas ini sebagai pelanggaran jika massa langsung bubar saat diberi peringatan, dan pasangan calon yang kampanye memaklumi aturan tersebut. Namun, jika rekomendasi petugas tidak diindahkan, itu kami hitung pelanggaran,” tuturnya.