Datangi Bawaslu Kalsel, Denny Indrayana Tegaskan Maklumat Antipolitik Uang
Dugaan politik uang dalam Pemilihan Kepala Daerah Kalimantan Selatan muncul pada pekan pertama masa kampanye. Calon gubernur Kalsel Denny Indrayana langsung mendatangi Bawaslu untuk menegaskan maklumat antipolitik uang.
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·3 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS — Calon gubernur Kalimantan Selatan, Denny Indrayana, mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Selatan untuk menegaskan maklumat antipolitik uang. Ia juga memberikan dukungan kepada Bawaslu Kalsel agar menindak tegas serta mengantisipasi praktik politik uang dalam Pemilihan Kepala Daerah Kalsel 2020.
Denny mendatangi Kantor Bawaslu Kalsel di Banjarmasin, Jumat (2/10/2020). Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia periode 2011-2014 itu datang tanpa didampingi calon wakilnya, Difriadi. Kedatangannya hanya berselang satu hari setelah Bawaslu Kalsel menerima laporan dugaan praktik politik uang oleh salah satu pasangan calon.
”Saya hadir di Bawaslu untuk menegaskan maklumat antipolitik uang karena praktik politik uang sudah nyata-nyata melumpuhkan demokrasi kita, bahkan membunuh demokrasi kita,” kata Denny, calon gubernur Kalsel nomor urut dua.
Politik uang, menurut Denny, sudah mengubah daulat rakyat menjadi daulat uang karena menjadikan pemilu sebagai ajang transaksi jual-beli suara (vote buying). Untuk itu, semua elemen bangsa harus secara tegas dan terang benderang menyatakan perang atau jihad melawan praktik politik uang.
Kami masih memeriksa pelapor dan saksi-saksi yang ada. Setelah itu, baru akan memeriksa terlapor dan saksi-saksi lain. Peristiwa yang kami dapatkan itu harus dikembangkan lagi dalam rangka menentukan siapa saja yang harus diklarifikasi. (Azhar Ridhanie)
”Setelah ditetapkan sebagai pasangan calon, salah satu ikhtiar kami adalah menegaskan maklumat antipolitik uang itu ke seluruh khalayak. Tidak hanya kepada khalayak Kalsel, tetapi kami mengajak seluruh khalayak Indonesia bersama-sama menyelamatkan demokrasi kita,” katanya.
Lebih lanjut, Denny menegaskan dukungan, sokongan, dan dorongannya kepada Bawaslu Kalsel dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk bergerak secara lebih efektif dan preventif guna menindak tegas setiap praktik politik uang dalam pemilihan kepala daerah. ”Bawaslu harus mengantisipasi praktik politik uang yang tanda-tandanya sudah mulai muncul,” ujarnya.
Menurut Denny, ada tiga modus operandi politik uang yang sering terjadi dalam setiap pemilu. Pertama, memanfaatkan struktur dan jaringan aparat negara dan pemerintah dari tingkat atas hingga bawah. Kedua, memanfaatkan program dan anggaran negara untuk memenangkan pasangan calon tertentu. Ketiga, melakukan praktik jual-beli suara dengan memberikan uang ataupun barang.
Dalam Undang-Undang Pilkada sudah dengan tegas diatur siapa pun yang menerima ataupun memberi uang atau barang untuk memengaruhi pemilihan diancam penjara tiga tahun sampai enam tahun dan denda Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar.
”Saya yakin pasangan calon yang ikut kompetisi di Kalsel mempunyai semangat yang sama, yaitu memberantas politik uang. Semua paslon, apakah itu bupati, wali kota, atau gubernur ingin agar pemilu berlangsung jujur dan adil,” kata Guru Besar Hukum Tata Negara itu.
Anggota Bawaslu Kalsel Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Azhar Ridhanie mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu dari salah satu pasangan calon. Laporan itu terkait dengan politik uang.
”Kami masih memeriksa pelapor dan saksi-saksi yang ada. Setelah itu, baru akan memeriksa terlapor dan saksi-saksi lain. Peristiwa yang kami dapatkan itu harus dikembangkan lagi dalam rangka menentukan siapa saja yang harus diklarifikasi,” kata Azhar Ridhanie yang akrab disapa Aldo.
Di luar laporan politik uang, menurut Aldo, belum ada laporan ataupun temuan terkait pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada pekan pertama masa kampanye. ”Sejauh ini belum ada (pelanggaran) berdasarkan identifikasi kami di kabupaten/kota. Memang kegiatan kampanye (tatap muka) sudah ada, tetapi pelanggarannya belum ada,” ujarnya.
Pilkada Kalsel 2020 diikuti dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalsel, yaitu pasangan petahana Sahbirin Noor-Muhidin dan pasangan Denny Indrayana-Difriadi. Pasangan Sahbirin-Muhidin diusung Partai Golkar, PDI-P, PAN, PKS, PKB, dan Nasdem, sedangkan pasangan Denny-Difri diusung oleh Partai Gerindra, Demokrat, dan PPP.