Polres Langkat Terima Pengaduan Dua Pihak yang Bentrok
Kepolisian Resor Langkat menerima pengaduan dari dua pihak yang terluka dalam konflik agraria berujung bentrok antara warga yang tergabung dalam Badan Perjuangan Rakyat Penunggu dan PT Perkebunan Nusantara II.
Oleh
AUFRIDA WISMI WARASTRI
·4 menit baca
STABAT, KOMPAS, Kepolisian Resor Langkat menerima pengaduan dari dua pihak yang terluka dalam konflik agraria berujung bentrok antara warga yang tergabung dalam Badan Perjuangan Rakyat Penunggu (BPRPI) dan PT Perkebunan Nusantara II. Kepolisian menjamin situasi di lapangan aman.
Kapolres Langkat Ajun Komisaris Besar Edi Suranta Sinulingga, Rabu, (30/9/2020) mengatakan pihaknya menerima dua pengaduan dari warga atas nama Rusnan dan dari pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II. Kedua belah pihak terluka akibat bentrok itu.
Karyawan PTPN II yang terluka diketahui bernama Andi Permana Surbakti dan Roy Boby Kawilaya Sitepu. Andi luka di belakang kepala terkena lemparan batu, dan Roy luka di wajah, juga terkena lemparan batu. Adapun Rusnan mengalami patah tulang. Dalam pantauan kepolisian, total hanya tiga orang yang terluka. “Ada satu warga yang juga terluka, namun karena jatuh bukan karena bentrok,” kata Kapolres. Pihaknya juga menyatakan belum ada laporan kerusakan material.
Untuk menjaga situasi, lanjut Edi, pihak PTPN II bersedia menarik laporan. Sementara jika warga tidak menarik laporan, kasus akan diteruskan. “Kalau dari penggarap belum ada rencana mencabut laporannya. Laporan akan tetap kami proses,” kata Edi.
Edi juga menyampaikan sebagian besar warga yang bentrok bukanlah warga setempat. Warga yang menggarap lahan juga sebagian besar bukan warga setempat namun dari berbagai kabupaten lain. “Sebanyak 95 persen dari luar Langkat,” kata Edi.
Bentrok antara masyarakat penunggu dengan tim PTPN II terjadi Selasa, (29/9/2020) petang. Warga yang tergabung dalam BPRPI melawan langkah tim PTPN II yang menggusur lahan untuk pertanaman tebu di Kampong Durian Selemak, Desa Pertumbukan, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat. Warga menyatakan sudah 25 tahun mendiami dan mengusakan lahan. Lahan juga merupakan lahan adat warga rakyat penunggu sebelum investasi perkebunan masuk ke Sumatera Timur abad 19.
Langkah itu untuk mendukung program pemerintah ber-swasembada gula.
Adapun PTPN II melakukan penggusuran untuk mengambil kembali lahan yang merupakan konsesi mereka yang selama ini diduduki warga. Lahan akan digunakan untuk perluasan pertanaman tebu bahan baku dua Pabrik Gula Sei Semayang dan Pabrik Gula Kuala Bekala, milik PTPN II. Langkah itu untuk mendukung program pemerintah ber-swasembada gula. Konsesi didasarkan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan Nomor 3 yang berlaku hingga 2028.
Edi juga menjamin tidak ada pemukulan oleh petugas kepolian dan pengerahan petugas. “Kami menjamin tidak ada pemukulan oleh petugas kepolisian dan tidak ada pengerahan petugas. Petugas yang dilapangan sepenuhnya adalah dari PTPN II,” kata Edi.
Edi menyampaikan hal itu untuk mengklarifikasi berita yang beredar di media sosial bahwa ada pengerahan aparat. “Petugas kami ada beberapa di lokasi berpakaian preman dari bagian intel yang memantau situasi,” kata Edi. Jika ada petugas lain, itu adalah petugas yang sehari-hari memang diminta PTPN II membantu pengawasan.
Kepala Subbagian Humas PTPN II Sutan Panjaitan mengatakan pihaknya mendorong penyelesaian hukum untuk mengatasi masalah ini. Namun demikian pekerjaan penamanan tebu di lapangan tetap berjalan.
Ketua BPRPI Sumatera Utara Alfi Syahrin menyatakan, memang bukan semua warga Langkat yang ada di lokasi karena anggota BPRPI ada di berbagai kabupaten seperti Medan dan Deli Serdang. Anggota dari daerah lain akan membantu jika ada kampong lain yang bermasalah. Mereka telah pulang ke rumah masing-masing. Pihaknya juga mengklarifikasi jumlah warga yang mengusahakan lahan di Kampong Durian Selemak berjumlah sekitar 500 orang, bukan 500 keluarga. Warga saat ini telah kembali ke kampung-kampung sekitar Durian Selemak.
Kepala Desa Pertumbukan, Hasan Basri, dalam video yang dikiriman kepolisian menyatakan hanya sebagian kecil penggarap yang merupakan warga desanya. Namun pihaknya belum mempunyai data data berapa penggarap di lahan yang berkonflik berikut perincian statusnya, karena lahan sejatinya tidak masuk dalam wilayah Desa Pertumbukan.
Ketua Aliansi Masyarakat Adat Sumatera Utara Ansyurdin sebelumnya menyatakan ada belasan warga yang terluka akibat bentrok. Sejumlah kendaraan juga rusak. Rabu malam, ia menyatakan jumlah warga yang terluka sekitar 40, namun pihaknya belum mendata bagaimana kondisinya saat ini. "Ada yang lebam-lebam, dirawat di kampung dan di klinik," jata Ansyurdin.
Terkait kasus ini, pihaknya mendesak DPRD Kabupaten Langkat untuk melakukan dengar pendapat dengan berbagai pihak. Selain itu pihaknya juga akan melengkapi data dan berdiskusi dengan warga dan pengurus adat untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha terkait HGU yang dijadikan alas hak pihak perusahaan.