Penyelidikan Kasus Pembagian Tanah di Manggarai Barat Masih Berlanjut
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur beranggotakan empat jaksa penyidik masih menyelidiki kasus dugaan pembagian dan penjualan tanah berupa pulau seluas 30 hektar milik Pemkab Manggarai Barat.
Oleh
KORNELIS KEWA AMA
·4 menit baca
KUPANG, KOMPAS — Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur beranggotakan empat jaksa penyidik masih menyelidiki kasus dugaan pembagian dan penjualan tanah berupa pulau seluas 30 hektar milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. Sejumlah pejabat Manggarai Barat yang terlibat dalam menyalahgunakan kewenangan sedang diperiksa, termasuk Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula.
Kepala Seksi Penerangan dan Informasi Hukum Kejati NTT Abdul Hakim di Kupang, Kamis (1/10/2020), mengatakan, lahan yang dibagi-bagi di antara pejabat pemkab, termasuk pejabat, dan dijualbelikan kepada pengusaha Jakarta itu berupa pulau di wilayah Manggarai Barat. Ini tentu sangat merugikan negara karena itu Kejati NTT serius menangani kasus ini.
”Bagi-bagi lahan sekaligus diperjualbelikan itu terungkap setelah Kepala Kejati Yulianto melakukan kunjungan kerja ke Labuan Bajo beberapa waktu lalu. Pulang dari sana, langsung dibentuk tim penyidik beranggotakan empat jaksa, melakukan penyelidikan. Tim penyidik, salah satu di antaranya Roy Riady, kini sebagai koordinator di Kejati NTT,” kata Abdul Hakim.
Saat ini penyidik sudah memeriksa 15 orang, termasuk Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula. Pemeriksaan dimulai Senin (28/9/2020). Jumlah 15 orang itu adalah pejabat di jajaran Pemkab Manggarai Barat. Status 15 pejabat yang diperiksa itu masih sebagai saksi.
Bagi-bagi lahan sekaligus diperjualbelikan itu terungkap setelah Kepala Kejati Yulianto melakukan kunjungan kerja ke Labuan Bajo beberapa waktu lalu. Pulang dari sana, langsung dibentuk tim penyidik beranggotakan empat jaksa, melakukan penyelidikan.
Antara pejabat negara di Manggarai Barat dan pejabat pusat, tanah itu dibagi-bagi. Namun, kemudian sebagian dari mereka menjual tanah yang dibagikan itu kepada pengusaha Jakarta untuk dikembangkan menjadi kawasan wisata.
Pemeriksaan saksi dilakukan tim penyidik Pidana Khusus Kejati NTT di ruang pemeriksaan Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai Barat di Labuan Bajo. Kasus ini ditangani khusus Kejati NTT dibantu Kejari Manggarai Barat.
Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan. Jika sudah cukup mengumpulkan informasi soal ini, akan diekspos, apakah naik ke tingkat penyidikan atau perlu pendalaman lagi berupa pemeriksaan lanjutan. Namun, untuk menghentikan kasus ini, itu tidak mungkin. Karena laporan dan informasi awal cukup meyakinkan. Jika dalam evaluasi, atau pendalaman, sudah cukup bukti permulaan, akan dinaikkan ke penyidikan.
Sedang dibangun
Pulau yang dibagi-bagi itu seluas 30 hektar. Sebagian kawasan sedang dibangun pengusaha. Estimasi kerugian negara yang ditemukan tim penyidik senilai Rp 3 triliun. ”Ada pulau, tetapi saya tidak mau sebutkan nama pulau itu. Ada di wilayah pemerintahan Manggarai Barat,” kata Abdul Hakim.
Tindakan membagi-bagi tanah salah satu pulau di Manggarai Barat ini melibatkan pejabat dari kementerian tertentu di Jakarta. Mereka yang bekerja sama dengan pengusaha dari Jakarta untuk mengelola pulau itu. Mereka ini juga akan dimintai keterangan setelah selesai penyidik mengambil keterangan dari pejabat di Manggarai Barat.
Selain sebagai saksi, Bupati Manggarai Barat juga diperiksa sebagi pemilik tanah. Keterangan dari bupati kepada penyidik bahwa tanah itu pemberian hak ulayat pada 1997 dari salah satu suku di sana ke pemda Manggarai (saat itu Kabupaten Manggarai Barat belum terbentuk).
”Bupati juga menjelaskan, ia tidak pernah menyerahkan tanah itu kepada pengusaha dan pejabat lain. Tiba-tiba ada sertifikat atas tanah itu, milik perorangan. Penerimanya berbagai kalangan dan pejabat paling banyak,” kata Abdul Hakim.
Kabupaten Manggarai Barat memiliki 228 pulau, di antaranya Komodo, Rinca, Seraya Besar, Seraya Kecil, Longos, Padar, dan Pulau Bidadari. Pulau-pulau ini ada di dalam kawasan Taman Nasional Komodo.
Kabupaten Manggarai Barat dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Manggarai Barat. Luas wilayah Manggarai Barat 9.450 kilometer persegi, terdiri dari luas daratan 2.920 kilometer persegi dan luas lautan 6.530 kilometer persegi.
Anggota DPRD NTT, Viktor Mado Watun, mengatakan, pejabat yang membagi-bagi tanah atau jual beli tanah di Manggarai Barat itu salah prosedur, apalagi kalau itu menyangkut pulau yang ada di dalam kawasan Taman Nasional Komodo. Bupati sekalipun tidak punya kewenangan membagi-bagi tanah di salah satu pulau di Manggarai Barat.
”tu tanah negara, apalagi dalam kawasan konservasi sumber daya alam. Siapa pun dia, dengan alasan apa pun tidak dibenarkan, kecuali ada izin khusus. Namun, itu pun harus melalui Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup dan DPR,” kata Mado.
Ia menilai, Labuan Bajo, khususnya, sejak terbentuk Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo-Flores telah berubah menjadi milik pejabat dan pengusaha Jakarta. Masyarakat Labuan Bajo hanya jadi penonton. Apa yang dilakukan pemerintah pusat semata-mata demi kepentingan mereka, termasuk sejumlah pembangunan di sana.
”Memang dampak ikutan untuk masyarakat bawah, tetapi tidak seberapa. Semua lahan di Labuan Bajo dan sekitarnya bahkan pulau sekalipun dikuasai Jakarta. Jika pemerintah memiliki kepedulian terhadap penduduk lokal, benahi dulu mereka sebelum membangun semua infrastruktur super di sana,” kata Mado.