Keberatan Dinilai Tak Berdasar, Jaksa Minta Perkara Jerinx Dilanjutkan
Jaksa penuntut umum perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar melanjutkan pemeriksaan perkara. Mereka beralasan dakwaan sudah lengkap.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Jaksa penuntut umum perkara pencemaran nama baik atau penghinaan dengan terdakwa I Gede Ari Astina atau musisi Jerinx meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, melanjutkan perkara tersebut. Jaksa beralasan dakwaan sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sehingga keberatan penasihat hukum terdakwa tidak berdasar.
Demikian kesimpulan dari tanggapan jaksa penuntut umum terhadap nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum Jerinx yang dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar melalui telekonferensi, Kamis (1/10/2020).
”Kami sampai pada kesimpulan, karena semua alasan keberatan penasihat hukum tidak berdasar, kami minta majelis hakim yang mengadili untuk menyatakan, surat dakwaan penuntut umum tanggal 26 Agustus 2020 sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap serta memenuhi syarat formal dan material,” kata Otong Hendra Rahayu dari tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Denpasar.
Penuntut umum juga meminta majelis hakim menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Terkait tanggapan penuntut umum atas eksepsi penasihat hukum Jerinx yang dibacakan dalam sidang sebelumnya pada Selasa (29/9), tim penuntut umum menguraikan dalil dan tanggapan mereka yang pada intinya menolak keberatan penasihat hukum.
Dalam pernyataan kesimpulan dari tanggapan penuntut umum itu, Hendra Rahayu menyatakan, pihaknya meminta majelis hakim memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan atas terdakwa.
Sebelum tim jaksa penuntut umum membacakan tanggapan atas eksepsi terdakwa, penasihat hukum Jerinx, I Wayan Suardana, menyatakan, pihaknya tetap keberatan atas pelaksanaan sidang secara telekonferensi (daring). Suardana meminta majelis hakim mempertimbangkan pelaksanaan sidang secara langsung atau tatap muka. Pihak penasihat hukum juga meminta jawaban hakim atas permohonan mereka terkait penangguhan penahanan terdakwa.
Seperti sidang terdahulu, persidangan perkara Jerinx masih digelar secara daring. Majelis hakim memimpin sidang dari Pengadilan Negeri Denpasar, sedangkan Jerinx dan tim pembela berada di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali. Adapun tim penuntut umum berada di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar.
Penasihat hukum Jerinx tetap keberatan atas pelaksanaan sidang secara telekonferensi (daring). Mereka meminta majelis hakim mempertimbangkan pelaksanaan sidang secara tatap muka.
Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menyatakan pihaknya masih menggunakan fasilitas daring dalam melaksanakan sidang atas perkara pencemaran nama baik atau penghinaan itu. Ida Ayu mengatakan, majelis hakim akan menentukan sikap mereka terkait permohonan terdakwa setelah sidang putusan sela perkara itu yang dijadwalkan digelar Selasa (6/10).
Norma berekspresi
Adapun dalam tanggapan penuntut umum dibacakan tim jaksa penuntut umum secara bergilir, jaksa berkeyakinan dakwaan yang mereka susun sudah memenuhi syarat formal maupun material. Penuntut umum juga menguraikan perihal kebebasan berekspresi, berbicara, mengeluarkan pendapat, serta hak atas kebebasan informasi juga disertai kewajiban menjaga nilai-nilai kemanusiaan, menghargai harkat dan martabat kemanusiaan, dan juga keseimbangan atas kewajiban asasi masyarakat.
Penuntut umum berpandangan, kebebasan mengeluarkan pendapat diakui adalah hak konstitusional, tetapi tidak bisa dimaknai sebebas-bebasnya tanpa mengindahkan norma hukum dan norma lain. Dalam tanggapannya, penuntut umum mengacu putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan penghargaan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan tidak boleh tercederai tindakan-tindakan yang mengusik nilai kemanusiaan melalui tindakan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Dalam sidang itu, penuntut umum menyatakan berterima kasih dan mengapresiasi nota keberatan terdakwa dan penasihat hukumnya. Jaksa juga menyebutkan, eksepsi pihak terdakwa dan penasihat hukumnya itu juga mengakui dan membenarkan jika terdakwa sudah mengunggah konten kalimat atau gambar (posting) melalui akun media sosialnya seperti diuraikan dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Menurut jaksa, hal itu memperkuat pembuktian yang mereka uraikan dalam dakwaan.