logo Kompas.id
NusantaraJadi Terdakwa Kekerasan Anak, ...
Iklan

Jadi Terdakwa Kekerasan Anak, Wakil Bupati Buton Utara Dicopot dari Jabatan

Setelah lebih dari sepekan menyandang status terdakwa, Kemendagri memberhentikan Ramadio sebagai Wabup Buton Utara, sekaligus penjabat Bupati Butur. Ia sebelumnya dilantik meski menyandang status terdakwa kekerasan anak.

Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/fJ7RToXMZxN0jM7jvf1o5jd17dE=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F5e20ed85-8bbb-434e-9c2a-ebeff46a3f60_jpg.jpg
KOMPAS/INGKI RINALDI

Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kemendagri, Akmal Malik, Selasa (21/1/2020) di Jakarta.

KENDARI, KOMPAS — Terdakwa kasus kekerasan seksual anak, yang juga Wakil Bupati Buton Utara, Sulawesi Tenggara, Ramadio, akhirnya diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentian ini bersamaan dengan sidang perdana terdakwa di Pengadilan Negeri Raha.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik menyampaikan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah memutuskan memberhentikan sementara Ramadio dari jabatannya sejak Kamis (1/10/2020). Selain diberhentikan sementara sebagai Wakil Bupati Buton Utara, Ramadio juga diberhentikan dari jabatannya sebagai penjabat sementara Bupati Buton Utara.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000