Meski Pemerintah Provinsi Lampung sudah mengeluarkan regulasi tentang adaptasi normal baru, masih banyak warga yang tidak disiplin memakai masker.
Oleh
VINA OKTAVIA
·2 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Meski Pemerintah Provinsi Lampung sudah mengeluarkan regulasi tentang adaptasi normal baru, masih banyak warga yang tidak disiplin memakai masker. Sebagian warga yang melanggar protokol kesehatan dan terjaring razia merupakan pemuda.
Komandan Regu Tim Penegakan Disiplin Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung Sersan Dua Ngadiyono mengatakan, jumlah pelanggar yang terjaring razia mencapai 500-1.000 orang setiap hari. Sebagian besar merupakan anak muda berusia 15-30 tahun.
”Mereka sebenarnya membawa masker, tetapi malas memakainya,” ujar Ngadiyono di Bandar Lampung, Rabu (30/9/2020).
Menurut dia, aparat gabungan yang terdiri dari aparat polisi, TNI, satpol PP, dinas perhubungan, hingga BPBD rutin menggelar razia setiap hari. Selain pasar dan swalayan, tim gabungan juga menyisir jalan-jalan protokol di Kota Bandar Lampung.
Mereka sebenarnya membawa masker, tetapi malas memakainya.
Kendati jumlah kasus positif Covid-19 di Lampung terus bertambah, kesadaran warga dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19 masih rendah. Hingga saat ini, masih banyak warga yang tidak menggunakan masker saat ke luar rumah. Di sejumlah pusat perbelanjaan juga masih ditemukan kerumunan warga.
Sekretaris BPBD Kota Bandar Lampung M Rizki mengatakan, sesuai aturan, petugas memberikan sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Selain diminta push up, pelanggar diminta membersihkan fasilitas publik di Kota Bandar Lampung.
Selain razia secara rutin, gugus tugas juga terus memberikan sosialisasi tentang pentingnya protokol kesehatan pada warga. Sosialisasi diberikan melalui aparat kelurahan.
Saat ini, pemerintah sudah berupaya mengatur regulasi dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru di Lampung. Sesuai aturan itu, masyarakat diwajibkan menerapkan protokol kesehatan Covid-19, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Pelanggar yang tidak menerapkan aturan itu dikenai sanksi sosial.
Untuk memperkuat regulasi tersebut, pemprov Lampung juga menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Lampung Zulfikar mengatakan, aturan itu dibuat untuk memperkuat regulasi tentang adaptasi kebiasaan baru. Rancangan perda dibuat sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri.
Dalam rancangan perda tersebut, pelanggar tidak hanya dikenai sanksi sosial, tetapi disiapkan juga sanksi denda hingga sanksi pidana. Sanksi pidana diberikan bagi pelanggar yang tidak mengindahkan atau membayar sanksi denda yang telah dijatuhkan.
Hingga Rabu (30/9/2020), jumlah kasus positif Covid-19 di Lampung mencapai 894 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 33 orang meninggal dan 648 orang lainnya sembuh. Pada Rabu, terdapat 19 tambahan kasus baru Covid-19.