Masih Ada Arak-arakan, Dua Paslon Pilkada Pekalongan Ditegur
Dua pasangan calon peserta pilkada di Pekalongan, Jateng, diberi surat peringatan oleh Bawaslu setempat karena dianggap melanggar protokol kesehatan. Pelanggaran protokol kesehatan terjadi saat pengundian nomor urut.
Oleh
KRISTI UTAMI
·3 menit baca
KAJEN, KOMPAS — Dua pasangan calon peserta pemilu Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Asip Kholbihi-Sumarwati dan Fadia A Rafiq-Riswadi, mendapatkan surat peringatan dari Badan Pengawas Pemilu setempat karena dianggap melanggar protokol kesehatan. Pada saat pengundian nomor urut, kedua pasangan calon itu mengerahkan massa dan mengadakan arak-arakan.
Dalam surat yang dilayangkan, Kamis (24/9/2020) itu, Bawaslu Kabupaten Pekalongan menyatakan dua pasangan calon melakukan arak-arakan dan mengundang massa pendukung di luar ruangan. Padahal, dalam Pasal 88b Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020, hal itu dilarang.
Pada surat tersebut, Bawaslu juga melampirkan foto bukti pelanggaran. Kedua pasangan calon kemudian diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
”Di dalam ruangan pengundian, protokol kesehatan yang diterapkan cukup ketat. Yang jadi masalah adalah saat di luar ruangan, banyak pendukung yang berkerumun dan berarak-arakan,” kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Pekalongan Nur Anis Kurlia, Rabu (30/9/2020) malam.
Anis menambahkan, ke depan, pengawasan terkait protokol kesehatan akan terus dilakukan dalam setiap tahapan pilkada. Proses pengawasannya akan dilakukan Bawaslu bersama kepolisian, TNI, kejaksaan, dan pemerintah setempat.
Merujuk pada PKPU Nomor 13 Tahun 2020, pasangan calon tidak boleh berkampanye dengan jumlah peserta lebih dari 50 orang. Jika kedapatan melanggar, pasangan calon akan diberi peringatan.
”Jika satu jam setelah peringatan, acara masih dilanjutkan, kami terpaksa akan membubarkan acara tersebut. Dalam pembubaran acara, kami berkoordinasi dengan kepolisian,” ujar Anis.
Sebelum kampanye, pasangan calon atau tim pemenangan diwajibkan mengirimkan surat pemberitahuan kepada kepolisian setempat. Jika tidak ada surat pemberitahuan, kegiatan tidak boleh dilakukan.
Jika satu jam setelah peringatan, acara masih dilanjutkan, kami terpaksa akan membubarkan acara tersebut. Dalam pembubaran acara, kami berkoordinasi dengan kepolisian.
”Termasuk jika, misalnya, paslon atau tim pemenangan datang ke suatu perkumpulan dan berniat kampanye, itu harus melapor. Kalau tidak ada pemberitahuan lalu tiba-tiba kampanye, itu dianggap melanggar,” imbuh Anis.
Sementara itu, Asip membenarkan bahwa dirinya dan Sumarwati sempat mendapat peringatan akibat adanya massa pendukung yang arak-arakan pada saat pengundian nomor urut. Menurut Asip, ada sekitar 10.000 orang yang saat itu ikut dalam arak-arakan.
”Kemarin memang ada massa pendukung yang arak-arakan, tetapi itu murni inisiatif mereka, bukan kami yang mengerahkan. Karena bukan kami yang mengerahkan, untuk mencegahnya juga sulit,” ujar Asip.
Asip berkomitmen pihaknya akan terus menyosialisasikan kepada masyarakat dan massa pendukung agar selalu menaati protokol kesehatan. Ke depannya, kampanye akan dilakukan dengan cara mendatangi tokoh-tokoh kunci di suatu wilayah. Hal itu dilakukan untuk meminimalkan risiko kerumunan massa.
Adapun, Ketua Tim Pemenangan Fadia-Riswadi Sumar Rosul mengatakan, pihaknya belum menerima surat peringatan dari Bawaslu. Sumar mengklaim, protokol kesehatan ketat sudah dijalankan paslon Fadia-Riswadi serta massa pendukungnya. ”Aman, semua bermasker,” kata Sumar singkat.
Sebelumnya Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengimbau agar pelaksanaan kampanye hingga pencoblosan benar-benar mengikuti aturan dan tak membahayakan masyarakat. Orang berusia lanjut, ibu hamil, dan orang-orang yang memiliki penyakit penyerta diminta berhati-hati dalam mengikuti tahapan pilkada (Kompas.id, 28/9/2020).