Jawa Barat Masifkan Patroli Protokol Kesehatan di Sepuluh Daerah
Pelanggaran protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 di Jawa Barat mencapai 690.000 pelanggaran. Untuk menekan pelanggaran itu, Gugus Tugas Jabar memasifkan patroli protokol kesehatan di sepuluh daerah.
Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA/TATANG MULYANA SINAGA
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Pelanggaran protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 di Jawa Barat mencapai 690.000 pelanggaran. Untuk menekan pelanggaran itu, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar memasifkan patroli protokol kesehatan di sepuluh daerah.
Lima dari sepuluh daerah tersebut merupakan zona merah Covid-19, yaitu Kota dan Kabupaten Cirebon, Kota dan Kabupaten Bekasi, dan Kota Bogor. Lima daerah lainnya adalah Kota Cimahi, Kota Bandung, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Karawang.
Kepala Satpol PP Jabar Ade Afriandi mengatakan, 85-90 persen pelanggaran dilakukan perseorangan yang tidak memakai masker. Sementara sisanya berkerumun dan dilakukan tempat usaha atau kegiatan tanpa menerapkan protokol kesehatan.
Patroli masif itu dilakukan melalui operasi gabungan dengan melibatkan berbagai pihak, di antaranya satpol PP, dinas perhubungan, dinas kependudukan, dan gugus tugas kabupaten/kota. Lokasi patroli disesuaikan dengan kerawanan di masing-masing daerah.
”Misalnya di Kota Depok muncul kluster (penyebaran Covid-19) di lingkungan keluarga. Jadi, patroli tidak hanya di jalan-jalan utama yang menjadi pusat kerumunan, tetapi juga di permukiman warga,” ujarnya saat dihubungi dari Bandung, Rabu (30/9/2020).
Ade mengatakan, dalam patroli itu, pihaknya akan menggelar operasi pengawasan dan penindakan. Dalam pengawasan, warga diedukasi menggunakan masker dan menjelaskan bahaya Covid-19. Sementara penindakan dilakukan jika mengulangi pelanggaran.
”Penindakan bisa diberikan kepada perseorangan, tempat usaha, ataupun manajemen perkantoran yang melanggar protokol kesehatan,” katanya.
Lima dari sepuluh daerah tersebut merupakan zona merah Covid-19, yaitu Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, serta Kota dan Kabupaten Cirebon.
Penindakan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19. Pergub itu turut mengatur pemberian sanksi denda. Hingga akhir September, denda yang terkumpul sekitar Rp 40 juta.
Menurut Ade, pergub itu cukup efektif menekan pelanggaran. Ia menyebutkan, 540.000 pelanggaran terjadi sebelum pergub diterbitkan pada 27 Juli lalu. Warga di daerah dengan kasus Covid-19 yang menurun juga diimbau tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan. ”Jangan karena kasusnya melandai jadi merasa sudah normal. Nanti kasusnya bisa naik lagi,” ujarnya.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, personel TNI dan Polri juga dikerahkan untuk membantu patroli. Personel dikerahkan ke zona merah Covid-19 dan daerah dengan pelanggaran tinggi.
”Kebijakan di Jabar sudah taktis. Sambil menunggu vaksin, mari disiplin menjalankan protokol kesehatan,” ujarnya.
Pelanggaran di Bandung
Di Kota Bandung, lebih dari 100 pelanggaran protokol kesehatan ditindak petugas keamanan dalam dua pekan terakhir. Lebih dari 60 persen pelanggaran berupa ketidakpatuhan menggunakan masker. Petugas menindaklanjuti pelanggaran itu dengan sanksi sosial.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantribum) Satpol PP Kota Bandung Taspen Efendi mengatakan, penindakan dilakukan di beberapa titik, yaitu Jalan Asia Afrika, Jalan Ir Djuanda atau Dago, serta Jalan Dipati Ukur. ”Kami belum memberikan sanksi denda. Dua pekan ini kami menitikberatkan untuk sanksi sosial sebelum masuk ke sanksi yang lebih berat, yaitu denda,” tuturnya.
Taspen menjelaskan, saat ini petugas penegakan protokol kesehatan dibagi menjadi tiga bagian. Tim pertama berpatroli ke beberapa titik kerumunan warga. Tim kedua memastikan perkantoran dan lembaga keuangan menyediakan fasilitas sterilisasi, seperti pencuci tangan dan disinfektan. Sementara tim ketiga menyosialisasikan protokol kesehatan kepada masyarakat.