Fokus Menangani Bodebek, Ridwan Kamil Berkantor di Depok
Hampir 70 persen dari 22.205 kasus Covid-19 di Jawa Barat berada di kawasan Bogor, Depok, dan Bekasi. Agar fokus menangani penyebaran Covid-19 di sana, Gubernur Jabar Ridwan Kamil akan berkantor di Depok.
Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Hampir 70 persen dari 22.205 kasus Covid-19 di Jawa Barat berada di kawasan Bogor, Depok, dan Bekasi atau Bodebek. Agar fokus menangani penyebaran Covid-19 di kawasan itu, mulai pekan depan Gubernur Jabar Ridwan Kamil akan berkantor di Kota Depok.
Tiga dari lima daerah di Bodebek, yaitu Kota Bogor, Kota Depok, dan Kabupaten Bekasi, merupakan zona merah Covid-19. Kehadiran Kamil diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja tim gugus tugas untuk mengendalikan penyebaran virus korona baru di wilayah itu.
”Ini bagian dari komitmen gugus tugas untuk bisa secara aktif fokus di Bodebek. Saya putuskan memantaunya dari Depok,” ujarnya di Kota Bandung, Rabu (30/9/2020).
Mulai minggu depan, Kamil akan berkantor di Depok dalam 1-2 hari dalam sepekan. Namun, ia belum memutuskan lokasi tempatnya bekerja.
”Kami akan fokuskan sampai beberapa bulan ke depan. Semoga bisa menyemangati tim gugus tugas di Bodebek agar sumbangan 70 persen kasus Covid-19 bisa ditekan,” ujarnya.
Dari data yang dihimpun Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 Jabar pada 21-27 September 2020, Kota Depok memiliki kasus positif terbanyak dengan 1.099 kasus. Disusul Kota Bekasi (962 kasus) dan Kabupaten Bekasi (512 kasus). Sementara dari periode yang sama, Kota dan Kabupaten Bogor masing-masing melaporkan 228 kasus dan 465 kasus.
Tiga dari lima daerah di Bodebek, yaitu Kota Bogor, Kota Depok, dan Kabupaten Bekasi, merupakan zona merah Covid-19.
Selain itu, sepuluh besar rumah sakit yang terbanyak merawat pasien Covid-19 juga didominasi di Bodebek. Kamil mengatakan, penanganan Covid-19 di Bodebek, khusunya Depok, perlu ditingkatkan, terutama dalam ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan.
”Depok paling kritis. Dari catatan statistik kami sudah di atas 80 persen (tingkat keterisiannya),” katanya.
Menurut Kamil, perlu dibentuk tim khusus untuk menangani Covid-19 di Bodebek. Selain itu, ia mengusulkan kebijakan subsidi silang dalam penyediaan ruang perawatan pasien Covid-19.
”Kalau (rumah sakit di) Depok penuh, nanti (warga) KTP Depok boleh (dirawat) di Bogor atau sebaliknya. Saat ini sedang kami kondisikan,” ujarnya.
Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proporsional di Bodebek diperpanjang sampai 27 Oktober 2020. Perpanjangan kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor:443/Kep.575-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Keenam Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, dalam kepgub itu, kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah.
”Disesuaikan dengan kewaspadaan di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk pembatasan sosial berskala mikro (PSBM),” ujarnya.
Perpanjangan PSBB proporsional itu diselaraskan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB hingga 11 Oktober 2020. Keputusan ini juga didasarkan pada berbagai hasil kajian epidemiologi.
”Dalam sepekan terakhir, penambahan kasus di Jabar didominasi di wilayah Bodebek,” ujarnya.