Kasus Masih Tinggi, Fasilitas Perawatan Pasien Covid-19 di Sulteng Ditambah
Dalam seminggu terakhir, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menjadikan dua gedung untuk tempat merawat pasien Covid-19. Penularan Covid-19 di daerah ini diperkirakan akan terus bertambah signifikan.
Oleh
VIDELIS JEMALI
·3 menit baca
PALU, KOMPAS — Dalam seminggu terakhir, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menjadikan dua gedung untuk tempat merawat pasien Covid-19. Penularan Covid-19 di daerah ini diperkirakan akan terus bertambah signifikan.
Kedua tempat itu adalah Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan Sulawesi Tengah dengan 14 tempat tidur dan asrama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Sulteng dengan lebih kurang 200 tempat tidur. Selain itu, mulai 5 Oktober 2020, 70 tempat tidur di RSUD Madani disiapkan untuk pasien Covid-19.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Sulteng Jumriani Yunus di Palu, Rabu (30/9/2020), menyatakan, penyediaan fasilitas tambahan itu dilakukan karena kasus infeksi Covid-19 terus bertambah. Potensi lonjakan atau tambahan kasus pun masih mungkin akan tetap terjadi.
Penambahan fasilitas perawatan itu dibutuhkan karena kapasitas rumah sakit rujukan Covid-19 yang ada saat ini hampir penuh. Di RSUD Anutapura, misalnya, dari 24 tempat tidur yang tersedia, sudah terisi 18 tempat tidur. Sementara RSUD Undata tengah merawat 12 pasien sehingga tinggal 12 tempat tidur yang tersedia.
Tambahan kasus Covid-19 belum bisa dibendung. Kemarin, masih ada tambahan sembilan kasus konfirmasi. Dari 402 orang terinfeksi Covid-19, 256 orang sembuh (63,6 persen) dan 16 orang meninggal (3,9 persen). Kini, masih ada 605 sampel yang diperiksa di Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan Sulteng.
Jumriani menyatakan, penegakan disiplin penerapan protokol yang secara resmi dimulai pada 1 Oktober 2020 diharapkan mampu mengendalikan penularan Covid-19. Dengan sanksi, warga dan unit usaha diharapkan kian patuh aturan.
Penerapan disiplin protokol kesehatan fokus pada tiga perilaku, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Kabupaten/kota se-Sulteng telah menerbitkan peraturan bupati/wali kota untuk penerapan protokol tersebut disertai dengan sanksi denda dan sanksi sosial.
Denda yang dikenakan kepada individu Rp 25.000-Rp 50.000 per orang. Denda untuk pelaku usaha atau penyelenggara kegiatan umum hingga Rp 200.000 dan ancaman pencabutan izin usaha.
Denda yang dikenakan kepada individu Rp 25.000-Rp 50.000 per orang. Denda untuk pelaku usaha atau penyelenggara kegiatan umum hingga Rp 200.000 dan ancaman pencabutan izin usaha
Selain itu, aturan keharusan melakukan tes berbasis reaksi berantai polimerase untuk pelaku perjalanan ke Sulteng diharapkan mampu menimimalkan tambahan kasus. Berdasarkan penelusuran epidemiologis, peningkatan signifikan dibawa pelaku perjalanan pada akhir Agustus. Setelah itu, virus menular dari orang ke orang di Sulteng.
Pelaksana Tugas Wali Kota Palu Sigit Purnomo Said beberapa waktu lalu memastikan bakal serius menerapkan penegakan disipilin protokol kesehatan. Selain kepada individu, sanksi akan diberikan kepada unit usaha. Sanksi tersebut mulai dari denda mencapai Rp 200.000 hingga pencabutan izin usaha.
Sejauh ini, sebagian warga belum patuh pada protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Masih ada acara yang menghimpun banyak orang tanpa jaga jarak dan orang-orang tidak memakai masker. Di warung makan atau kafe, kapasitas dan pengaturan tempat duduk belum menerapkan jaga jarak yang ideal.
Pengajar sosiologi di Universitas Tadulako, Christian Tindjabate, menyatakan, penerapan sanksi adalah opsi terakhir untuk menjamin kepatuhan warga. Asal ditegakkan dengan benar dan tanpa diskriminasi, hal itu bisa diterima warga. Pendekatan persuasif tetap harus jadi fokus karena mengubah perilaku bukan hal mudah.