Pimpinan DPRD Kota Tegal Tersangka, Pelajaran agar Pejabat Beri Contoh
Gubernur Jateng menegaskan, penerapan protokol kesehatan dalam mencegah penularan Covid-19 mesti dilakukan siapa pun di semua kalangan. Dalam hal ini, para pejabat semestinya menjadi contoh baik.
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA/KRISTI UTAMI
·3 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Penetapan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka pelaksanaan hajatan dengan pergelaran hiburan dangdut di tengah pandemi Covid-19 diharapkan menjadi pelajaran. Para pejabat semestinya menjadi contoh baik penerapan protokol kesehatan.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo di Kota Semarang, Selasa (29/9/2020), mengatakan, pemerintah ataupun penegak hukum sebenarnya tidak ingin memberi hukuman. Namun, penerapan protokol kesehatan mesti dilakukan oleh siapa pun di semua kalangan.
”Kita butuh tertib, maka berikan contoh yang baik. Mudah-mudahan ini segera dilimpahkan (ke pengadilan). Apa pun keputusan dari pengadilan, nanti masyarakat akan bisa melihat,” kata Ganjar.
Ganjar berterima kasih kepada Kepolisian Daerah Jawa Tengah yang cukup serius menangani kasus tersebut. Pasalnya, masyarakat benar-benar menunggu tindak lanjut kasus itu. Selama ini muncul sejumlah protes agar penegakan hukum tak hanya menyasar orang kecil.
”Maka, (ini) tak tebang pilih dan tak ada pretensi apa pun. Saya kira ini betul-betul masalah hukum dan Polda konsisten. Pak Mahfud MD sebagai Menko (Polhukam) juga mendukung, lalu Gus Mus juga mengingatkan. Ini bagian dari konsistensi sehingga semua jadi yakin,” lanjutnya.
Sebelumnya, pada Senin (28/9/2020), Polres Tegal Kota resmi menetapkan Wasmad sebagai tersangka karena dinilai bertanggung jawab menimbulkan risiko penularan virus korona baru. Ia juga dianggap tak mengindahkan peringatan petugas untuk menghentikan acara.
Polisi tak menahan Wasmad, tetapi mewajibkannya untuk melapor. Ketua DPD Partai Golkar Kota Tegal itu diancam hukuman maksimal satu tahun penjara dan atau denda Rp 100 juta, di antaranya berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng Komisaris Besar Iskandar Fitriana Sutisna, Selasa, menuturkan, sejak Senin malam, kasus tersebut diambil alih Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng. Selanjutnya, pemeriksaan akan dilakukan di Markas Polda Jateng.
Total, Polda Jateng dan Polres Tegal Kota telah memeriksa 19 saksi, tiga di antaranya saksi ahli, yakni pidana, kesehatan, dan bahasa. ”Lima orang di antara saksi merupakan anggota Polri, sedangkan sisanya sipil. Beberapa barang bukti sudah kami sita,” kata Iskandar.
Akibat kejadian itu, Kepala Polsek Tegal Selatan dicopot dari jabatannya. Menurut Iskandar, hal tersebut merupakan kewenangan Kepala Polda Jateng, yang mengambil tindakan tegas. Kapolsek dinilai tak mematuhi perintah pimpinan.
Adapun evaluasi terhadap Kapolres Tegal Kota, kata Iskandar, bukan kewenangan Kapolda. ”Namun, Kapolda sudah melakukan teguran keras terhadap Kapolres. (Pencopotan atau mutasi Kapolres) itu kewenangan Mabes Polri,” ujar Iskandar.
Pada Senin malam, Wasmad mengaku belum mendapatkan pemberitahuan dari kepolisian terkait status tersangka yang ditetapkan kepadanya. Kendati demikian, ia akan mengikuti prosesnya. ”Saya belum dapat surat panggilan dari kepolisian. Diikuti saja, nanti bagaimana,” kata Wasmad.
Wasmad mengatakan, dirinya juga sudah menerima surat teguran yang dilayangkan oleh partainya, Partai Golkar. Hingga Selasa petang, Wasmad masih terus berkoordinasi dengan partainya terkait kasus yang menjeratnya tersebut.