Penggunaan Anggaran Penanganan Covid-19 Aceh Tidak Terbuka
Penggunaan anggaran penanganan Covid-19 diawasi oleh inspektorat, kepolisian, dan kejaksaan sehingga akan menutup kemungkinan penyalahgunaan. Anggaran penyesuaian tidak ada dalam bentuk tunai di kas pemerintah daerah.
Oleh
ZULKARNAINI
·2 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan lembaga swadaya antikorupsi menilai Pemerintah Provinsi Aceh menutupi dokumen penggunaan anggaran penanganan Covid-19. Transparansi penggunaan anggaran penting diterapkan agar publik bisa mengawasi.
Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Rizal Falevi Kirani, dalam diskusi virtual ”Transparansi Informasi Mengenai Covid-19”, Selasa (29/9/2020), mengatakan, Pemprov Aceh tidak menerapkan transparansi informasi terkait penanganan Covid-19. DPRA telah menyurati Gugus Tugas Penanganan Covid-19 meminta dokumen rincian rencana penggunaan anggaran penyesuaian, tetapi tidak diberikan. ”Pemerintah sangat tertutup, seharusnya dokumen anggaran dibuka agar tidak ada kecurigaan,” kata Rizal.
Pemprov Aceh melakukan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk menangani pandemi Covid-19. Anggaran sebesar Rp 2,5 triliun disiapkan untuk pemulihan ekonomi, kesehatan, dan bantuan sosial.
Pemerintah sangat tertutup, seharusnya dokumen anggaran dibuka agar tidak ada kecurigaan.
Namun, Rizal mengatakan, rencana penggunaan dan dana yang sudah dipakai secara rinci tidak dibuka. ”DPRA saja yang minta tidak diberikan, apalagi masyarakat,” kata Rizal.
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh Alfian mengatakan, dokumen rencana keuangan penanganan Covid-19 adalah informasi publik yang seharusnya boleh diakses. Namun, Alfian mengalami kesulitan saat mengakses dokumen tersebut. ”Di situs resmi pemerintah tidak disediakan, padahal ini bukan informasi yang dikecualikan,” ujar Alfian.
Alfian mengatakan, keterbukaan informasi penggunaan anggaran sangat penting agar publik bisa mengawasi. ”Kalau ada potensi penyalahgunaan anggaran, publik bisa mengingat atau melapor kepada aparat penegak hukum,” ujar Alfian.
Wakil Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sunawardi menuturkan, pemerintah tidak menutup informasi terkait anggaran Covid-19. Dokumen tersebut dibuka kepada Kementerian Dalam Negeri dan dibuka untuk umum.
Refokusing APBD Aceh 2020 yang kita lakukan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refokusing. Penggunaan penyesuaian untuk menopang ekonomi warga yang terdampak Covid-19, kesehatan, dan sosial. Dana tersebut juga diberikan untuk pemkab/kota.
Dokumen tersebut dibuka kepada Kementerian Dalam Negeri dan dibuka untuk umum.
Namun, kata Sunawardi anggaran penyesuaian tidak ada dalam bentuk tunai di kas pemerintah daerah. Anggaran tersebut hanya nilai, tetapi berada di kas pemerintah pusat dan akan dikirimkan dalam bentuk dana alokasi umum, dana perimbangan, dan dana otonomi khusus. ”Refokusing ini akan terus dilakukan sesuai dengan kebutuhan penanganan Covid-19,” ujar Sunawardi.
Sunawardi mengatakan, penggunaan anggaran penanganan Covid-19 diawasi oleh inspektorat, kepolisian, dan kejaksaan sehingga akan menutup kemungkinan penyalahgunaan.