logo Kompas.id
NusantaraCegah Politik Uang, Dana...
Iklan

Cegah Politik Uang, Dana Kampanye Peserta Pilkada Sidoarjo Dibatasi Rp 31 Miliar

Dana kampanye peserta Pilkada Sidoarjo dibatasi maksimal Rp 31 miliar per pasangan calon. Pembatasan itu bertujuan untuk menjaga kampanye secara sehat, transparan, dan mencegah terjadinya praktik politik uang.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/whIx2FIEliCA6yeD9K_IFiAyXQc=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F20200910nik-paslon-bersama_1599735880.jpg
HUMAS PEMKAB SIDOARJO

Tiga bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Sidoarjo (berbaju putih) berjalan bersama seusai mendeklarasikan komitmen mereka untuk menaati protokol kesehatan dan menjalankan pilkada damai di Jalan Raya Cemengkalang, Kamis (10/9/2020).

SIDOARJO, KOMPAS — Dana kampanye peserta Pilkada Sidoarjo dibatasi maksimal Rp 31 miliar per pasangan calon. Pembatasan itu bertujuan menjaga kampanye secara sehat, transparan, dan mencegah terjadinya praktik politik uang untuk memengaruhi pemilih.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Sidoarjo Mukhamad Iskak mengatakan, tahapan kampanye dalam pilkada serentak telah berjalan beberapa hari. Tahapan ini krusial bagi peserta, pemilih, dan penyelenggara. Agar pelaksanaannya sesuai dengan konstitusi, salah satu yang harus diatur secara proporsional adalah dana kampanye.

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000