Syarat Pengiriman Sampel Per Daerah di Kalbar Belum Terpenuhi
Kewajiban mengirim sampel tes usap di setiap kabupaten dan kota di Kalbar belum berjalan lancar. Masih banyak kabupaten yang mengirim sampel kurang dari ketentuan. Bahkan, ada yang tak mengirim sama sekali.
Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
·3 menit baca
PONTIANAK, KOMPAS — Sembilan kabupaten/kota di Kalimantan Barat belum mengirim 200 sampel usap pada minggu keempat September. Bahkan, ada daerah yang tidak mengirim sampel sama sekali. Pengiriman sampel menjadi kewajiban semua kabupaten/kota di Kalbar sebagai upaya pelacakan Covid-19.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 110 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan, kabupaten/kota wajib mengirim minimal 200 sampel usap (swab) ke Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar untuk diperiksa. Jika melanggar, daerah dikenai sanksi penundaan transfer dana bagi hasil pajak daerah.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, pada minggu keempat September, Kota Singkawang mengirim 143 sampel, Kabupaten Sanggau 50 sampel, Kabupaten Kapuas Hulu 9 sampel, dan Kabupaten Ketapang 8 sampel.
Kabupaten Sintang pada minggu keempat September hanya mengirim 188 sampel. Padahal, pada minggu kedua dan ketiga September, pengambilan sampel di Sintang selalu melampaui 200 sampel.
Sementara itu, Kabupaten Bengkayang, Sekadau, Melawi, dan Kayong Utara sama sekali tidak mengirim sampel ke Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar di rentang waktu yang sama. Kayong Utara, Sekadau, dan Sanggau masuk dalam zona hijau, tetapi tes usap di kabupaten itu sangat minim.
Adapun lima kabupaten/kota lainnya sudah mengirim sampel sesuai dengan ketentuan. Kota Pontianak mengirim 2.034 sampel, Kabupaten Kubu Raya 312 sampel, Kabupaten Mempawah 428 sampel, Kabupaten Sambas 400 sampel, dan Kabupaten Landak 558 sampel.
”Kepala dinas kesehatan yang tidak mau melaksanakan tes 200 sampel per minggu atau yang tidak sesuai ketentuan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebaiknya mundur daripada membahayakan keselamatan warga daerahnya,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar Harisson, Senin (28/9/2020).
WHO dan Kementerian Kesehatan menerapkan standar satu sampel usap per 1.000 penduduk per minggu. Harisson mengatakan, Kayong Utara, misalnya, jika tak sanggup mengirim 200 sampel per minggu, setidaknya bisa mengirim 126 sampel per minggu.
Pada 8 September lalu, Harisson pernah menyampaikan, untuk penduduk Kalbar sekitar 5,3 juta jiwa, berarti dalam seminggu harus memeriksa 5.300 tes. Selama ini pemerintah sudah meminta kepada kabupaten/kota mengirim 200 sampel per minggu per kabupaten/kota, maka seharusnya 2.800 tes per minggu. Itu pun masih kurang.
Kepala dinas kesehatan yang tidak mau melaksanakan tes 200 sampel per minggu atau yang tidak sesuai ketentuan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebaiknya mundur.
Kepala Departemen Kedokteran Komunitas di Fakultas Kedokteran Universitas Tanjungpura, Pontianak, Agus Fitriangga menilai, masih minimnya pengiriman sampel dari kabupaten/kota bisa jadi akibat lemahnya koordinasi di daerah. Kabupaten/kota mungkin menganggap daerahnya masih aman.
”Mungkin saja pemerintah kabupaten/kota itu menganggap daerahnya bukan daerah rawan berdasarkan warna zona. Jadi, mereka tidak melakukan tes sesuai harapan. Padahal, meskipun ada yang zona hijau, tidak menjamin tidak ada kasus,” paparnya.
Jika hal itu terus terjadi, bukan tidak mungkin penularan Covid-19 akan terus terjadi di Kalbar. Mestinya pengiriman sampel bisa dilakukan sesuai peraturan gubernur. ”Namun, tidak tahu juga apa halangan di daerah itu,” ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang Rustami menuturkan, pihaknya belum bisa mengirim 200 sampel per minggu karena harus melatih tenaga kesehatan untuk mengambil sampel usap di puskesmas. Sebab, sampel harus diambil di setiap wilayah sebagai perwakilan populasi.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, secara kumulatif jumlah kasus konfirmasi Covid-19 di Kalbar hingga Senin (28/9/2020) pukul 07.00 sebanyak 957 kasus. Sebanyak 789 orang di antaranya sembuh dan 9 orang meninggal.