logo Kompas.id
NusantaraCiptakan Ruang Sepadan antara ...
Iklan

Ciptakan Ruang Sepadan antara Calon Tunggal dan Kolom Kosong

Pilkada di Kota Balikpapan hanya diikuti calon tunggal berhadapan dengan kolom kosong. Bisakah kolom kosong dikampanyekan? Bagaimana mekanisme jika kolom kosong menang?

Oleh
SUCIPTO
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/pG2MDY5TbGGH8S7ZW7viczE8h7c=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F2ab474e4-3612-467f-98e3-572e40c929c7_jpg.jpg
KOMPAS/SUCIPTO

Sebuah spanduk yang mengajak warga untuk mencoblos kolom kosong atau kotak kosong jika tidak setuju dengan calon tunggal yang ada di Pilkada 2020 Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu (26/9/2020). Belum ada aturan detail terkait kampanye kolom kosong, KPU Balikpapan menyarankan warga melakukan sosialisasi.

Seumpama ring tinju, melihat Pilkada 2020 di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, ibarat menonton seorang petinju bertanding melawan samsak. Tak ada lawan nyata, hanya calon tunggal. Perbedaannya, dalam pilkada, calon tunggal mungkin menang, mungkin juga kalah. Penyampaian informasi mengenai calon tunggal dan kolom kosong perlu sepadan.

Rahmad Mas’ud-Thohari Aziz sebagai calon tunggal di pilkada Balikpapan diusung koalisi gemuk. Mereka diusung delapan partai politik dengan dukungan 40 kursi dari 45 kursi di DPRD Balikpapan. Partai Hanura (2 kursi) dan Nasdem (3 kursi) gagal mengumpulkan dukungan minimal 20 persen dari total kursi di DPRD Balikpapan untuk mengusung calon mereka, yakni Ahmad Basir.

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000