Ridwan Kamil Minta Pjs Kepala Daerah Menguatkan Protokol Kesehatan pada Masa Kampanye
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengukuhkan penjabat sementara (Pjs) bupati dan wali kota di tujuh daerah yang menggelar Pilkada 2020. Para Pjs diminta menguatkan protokol kesehatan pada masa kampanye.
Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengukuhkan penjabat sementara atau Pjs bupati dan wali kota di tujuh daerah yang menggelar Pilkada 2020. Selain menjaga kondusivitas, para penjabat juga diminta menguatkan protokol kesehatan pada masa kampanye.
Kamil mengatakan, pengendalian Covid-19 dalam tahapan pilkada menjadi tanggung jawab Pjs bupati dan wali kota. Oleh sebab itu, mereka diminta segera berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di daerah masing-masing.
”Ini untuk menguatkan pentingnya ketegasan menjaga protokol kesehatan selama kampanye berlangsung. Tidak boleh ada peristiwa yang membuat potensi kerawanan Covid-19 meningkat,” ujarnya di Bandung, Sabtu (26/9/2020).
Penjabat sementara yang dikukuhkan adalah Pjs Bupati Pangandaran Dani Ramdan (Kepala Pelaksana Harian BPBD Jabar), Pjs Bupati Tasikmalaya Hening Widiatmoko (Kepala Badan Pendapatan Daerah Jabar), Pjs Bupati Karawang Yerry Yanuar (Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jabar), dan Pjs Bupati Indramayu Bambang Tirtoyuliono (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Jabar). Selain itu, masih ada Pjs Bupati Cianjur Dudi Sudrajat Abdurachim (Asisten Administrasi Setda Jabar), Pjs Bupati Sukabumi Raden Gani Muhammad (Kepala Biro Hukum Sekretariat Jendral Kemendagri), serta Pjs Wali Kota Depok Dedi Supandi (Kepala Dinas Pendidikan Jabar).
Selain ketujuh daerah tersebut, Kabupaten Bandung juga akan menggelar pilkada pada 9 Desember mendatang. Namun, tidak ada kekosongan jabatan selama masa kampanye sehingga tidak diperlukan penjabat sementara.
Kamil memberikan perhatian khusus kepada Pjs Bupati Karawang karena daerah itu masuk zona merah Covid-19 periode 14-20 September. Sementara Pjs Wali Kota Depok diingatkan akan tingginya penularan Covid-19 di kota itu.
Berdasarkan data Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jabar (Pikobar), Sabtu pukul 18.00, terdapat 630 kasus positif Covid-19 di Karawang. Tercatat 98 kasus baru dalam sepekan terakhir.
Sementara kasus positif di Kota Depok mencapai 3.559 orang. Jumlah itu tertinggi kedua dari 27 kabupaten/kota di Jabar setelah Kota Bekasi.
Ketujuh Pjs itu akan bertugas pada 26 September-5 Desember 2020. Mereka ditugaskan menjaga kondusivitas sosial politik selama masa kampanye.
Pengendalian Covid-19 dalam tahapan pilkada menjadi tanggung jawab penjabat sementara (Pjs) bupati dan wali kota. Oleh sebab itu, mereka diminta segera berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu di daerah masing-masing.
”Kondusivitas jadi prioritas. Langsung safari silaturahmi ke Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah), tokoh agama, dan tokoh masyarakat di wilayah masing-masing,” ujarnya.
Selama menjabat dalam sepuluh pekan, Pjs diminta melaporkan perkembangan situasi di daerahnya setiap minggu. Mereka ditugaskan menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pilkada.
Kamil juga berpesan kepada Kepolisian Daerah Jabar untuk menjaga keamanan pilkada. ”Jabar terkenal pilkada selalu kondusif. Tak ada peluru lepas, kaca pecah, dan darah tumpah. Kuncinya komunikasi dan ketegasan,” ujarnya.
Untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan, KPU Jabar akan bekerja sama dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di daerah masing-masing. Tidak hanya memastikan penyelenggara dan peserta bebas Covid-19, tetapi peralatan yang digunakan pemilih juga disterilkan agar tidak menjadi sarana penyebar virus korona baru.
Dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemilihan 2020 Patuh Regulasi dan Protokol Kesehatan yang digelar KPU Jabar secara daring, Jumat (25/9/2020) sore, Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, pilkada dalam situasi pandemi mempunyai tantangan berbeda. ”Tidak diharapkan terjadi kluster baru dari pemilihan ini. Seluruh elemen harus bisa menyelamatkan dari banyaknya tantangan,” ujarnya.
Di tengah pandemi, kandidat diharapkan mengubah cara kampanye agar tak membuat pilkada menjadi sumber penyebaran Covid-19. Kegiatan pengumpulan massa, seperti konser musik ataupun rapat akbar, tak boleh lagi dilakukan. Interaksi kandidat dengan calon pemilih bisa dilakukan intensif di ranah digital (Kompas, 26/9/2020).
Sebelumnya, Ketua KPU Jabar Rifqi Ali Mubarok menyampaikan, selain memastikan proses pemilihan berjalan lancar, pihaknya juga akan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
”Ini pertama kalinya kami mengadakan pemilu di tengah pandemi. Dengan sistematika yang sama, prosesnya tetap dari pencoblosan hingga pemungutan dengan cara seperti sebelumnya. Di sini, kami akan mengupayakan pilkada bebas dari persebaran Covid-19,” ujarnya.