Penyelundupan Narkoba lewat Bandara Juanda Meningkat pada Masa Pandemi
Frekuensi penyelundupan narkoba melalui Bandara Juanda, Surabaya, turun seiring berkurangnya jadwal penerbangan selama masa pandemi. Namun, volume barang yang diselundupkan justru meningkat. Pengawasan harus diperketat.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·4 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Frekuensi penyelundupan narkoba melalui Bandara Juanda Surabaya turun seiring berkurangnya jadwal penerbangan selama masa pandemi. Namun, volume barang yang diselundupkan justru meningkat. Ini menunjukkan peredaran narkoba di dalam negeri tetap tinggi sehingga perlu diwaspadai.
Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda mencatat, selama pandemi Covid-19, pihaknya hanya mengungkap dua kasus penyelundupan narkoba. Namun, dari dua kasus tersebut, total barang yang disita sebanyak 4,5 kilogram. Sebelum pandemi, frekuensi penyelundupan narkoba tinggi, tetapi volume barang per transaksi kecil, tidak sampai 500 gram.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda Budi Harjanto, Jumat (25/9/2020), mengatakan, dari penyelundupan 4,5 kg narkoba itu, yang teranyar terjadi pada 22 September lalu. Volume barang yang diselundupkan sebanyak 3 kg sabu.
”Pelaku penyelundupan bernama Budi Hartono, warga Probolinggo. Dia pekerja migran yang baru delapan bulan bekerja sebagai pekerja bangunan di Malaysia,” ujar Budi Harjanto.
Budi Hartono mengaku mendapat barang dari Marsui (38), teman kerjanya di Malaysia. Awalnya Budi mengeluh ingin pulang, tetapi tidak punya uang. Marsui yang berasal dari Madura kemudian menawarkan tiket pulang ke Surabaya dengan syarat Budi mau membawa barang yang akan diberikan kepada Heri.
Selain membelikan tiket, Marsui juga menjanjikan uang 10.000 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 30 juta apabila Budi berhasil membawa barang tersebut ke Surabaya. Heri akan mengambil barang, yang menurut Marsui, berupa peralatan listrik itu di Bandara Juanda dan membawanya ke Madura.
Pelaku penyelundupan bernama Budi Hartono, warga Probolinggo. Dia pekerja migran yang baru delapan bulan bekerja sebagai pekerja bangunan di Malaysia.
Budi mendarat di Bandara Juanda dengan pesawat Air Asia bernomor penerbangan QZ 321 rute Kuala Lumpur-Surabaya. Sementara barang titipan Marsui dikemas dalam kardus coklat dan dimasukkan ke bagasi. Meski mendarat pukul 11.00, barang baru diambil di bagian pengambilan sekitar pukul 13.00.
Menunggu
Petugas sengaja menunggu pelaku hingga dia menuju pintu keluar. Saat itulah baru ditanyakan apakah ada barang yang harus dilaporkan ke Bea dan Cukai. Namun, pelaku menjawab tidak ada. Petugas langsung memeriksa pelaku dan barang yang dibawanya itu secara intensif.
Berdasarkan hasil pemindaian, barang yang dibawa pelaku dicurigai sebagai narkoba. Kecuriaan tersebut terkonfirmasi saat kardus dibongkar dan ditemukan 29 bungkus plastik kristal putih yang disembunyikan dalam 29 unit saklar lampu. Barang lalu ditimbang dan diperiksa di laboratorium untuk memastikan jenisnya, yakni sabu atau methamphetamine.
Kepala Badan Nasional Narkotika Provinsi Jatim Bambang Priyambadha mengatakan, kasus penyelundupan narkoba yang melibatkan pelaku Budi Hartono saat ini ditangani oleh penyidik. Pihaknya masih mencari Heri, yang menurut informasi intelijen, sempat berada di bandara dan bahkan menunggu sejak pagi.
”Jaringan perdagangan narkoba dari Malaysia merupakan salah satu yang terbesar di Jatim, selain dari Singapura. Selama pandemi, jaringan ini tetap beroperasi menyelundupkan barang melalui beragam cara dan juga sejumlah pintu masuk,” kata Bambang.
Hal itu terungkap dari beberapa kasus penangkapan yang dilakukan belakangan ini. Contohnya penangkapan narkoba yang masuk melalui Batam dengan tujuan dipasarkan di Jatim. Selain itu, ada penangkapan narkoba dari luar negeri yang dikirim melalui jasa pengiriman barang. Kasus itu terungkap di Surabaya.
Untuk penyelundupan narkoba dari Malaysia dan Singapura, para bandar banyak memanfaatkan pekerja migran yang hendak pulang kampung. Mereka diiming-imingi dengan imbalan besar apabila berhasil membawa barang terlarang tersebut sampai di Surabaya. Pekerja migran yang dimanfaatkan sangat beragam, bahkan banyak yang perempuan.
Bambang mengapresiasi upaya Bea dan Cukai Juanda menggagalkan penyelundupan narkoba ke Jatim. Dengan pengawasan yang ketat dari sejumlah pihak diharapkan peredaran narkoba di masyarakat bisa ditekan. Hal itu penting untuk menyelamatkan masa depan generasi muda yang menjadi sasaran pasar narkoba.
Manajer Keamanan Angkasa Pura I Bandara Juanda Mashabi menambahkan, selain penyelundupan narkoba dari luar negeri, perdagangan barang terlarang melalui transportasi udara rute domestik juga perlu diwaspadai. Jangan sampai pandemi Covid-19 dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan, terutama narkoba, untuk mengembangkan bisnis mereka.
Mengedarkan atau menyelundupkan narkoba merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku bisa diancam pidana mati, penjara seumur hidup, dan pidana denda sebesar Rp 5 miliar.