Pejabat Penyelenggara Dangdutan di Tegal Terancam Satu Tahun Penjara
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo diperiksa polisi setelah menyelenggarakan dangdutan yang mengundang kerumunan. Dia terancam hukuman penjara satu tahun dan atau denda Rp 100 juta.
Oleh
KRISTI UTAMI
·3 menit baca
TEGAL, KOMPAS — Perbuatan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo yang nekat menggelar hajatan dengan hiburan musik dangdut dan mengundang kerumunan pada Rabu (23/9/2020) dinilai melanggar hukum. Ia terancam pidana kurungan satu tahun penjara dan atau denda Rp 100 juta.
Wasmad menggelar resepsi pernikahan dan khitanan kedua anaknya di Lapangan Tegal Selatan. Dalam kegiatan tersebut, disuguhkan tontonan berupa orkes dangdut lengkap dengan panggung megah, pengeras suara, dan biduan.
Orkes dangdut yang beraksi dari Rabu siang hingga Kamis dini hari itu membuat ratusan warga tertarik menonton. Pada saat menonton, sejumlah orang tidak menjaga jarak. Sebagian dari mereka bahkan tak memakai masker.
Setelah ramai dibicarakan di media sosial serta mendapat teguran dari Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan Kapolda Jateng Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi, kepolisian setempat memutuskan mencabut izin penyelenggaraan acara. Kendati sudah disarankan menghentikan kegiatan, dangdutan tetap dilanjutkan.
”Kalau saya hentikan acaranya, rasanya tidak enak karena undangan sudah disebar dan tamu sudah telanjur berdatangan. Kebetulan, masyarakat Kecamatan Tegal Selatan juga senang (dangdutan). Kalau tidak menggelar dangdut seperti ini kan rasanya juga mengecewakan undangan,” kata Wasmad saat ditemui di Kota Tegal, Jumat (25/9/2020).
Wasmad mengklaim, sejak awal pihaknya sudah menyiapkan sarana penunjang protokol kesehatan ,seperti masker dan tempat cuci tangan. Kendati demikian, Wasmad mengaku dirinya bersalah karena tidak langsung menghentikan acara sesaat setelah mendapat surat pencabutan izin acara.
”Kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat Kota Tegal atas peristiwa ini. Saya khilaf. Mudah-mudahan semuanya aman," imbuh Wasmad.
Secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan, laporan informasi terkait penyelenggaraan dangdutan di Kota Tegal sudah ditingkatkan menjadi laporan polisi pada Jumat. Hal itu dilakukan setelah polisi memeriksa 10 saksi.
Wasmad diduga telah melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam pasal itu dijelaskan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan dipidana kurungan satu tahun dan atau didenda maksimal Rp 100 juta.
Tak hanya itu, Wasmad juga diduga melanggar Pasal 216 Ayat 1 Kitab Undang-ndang Hukum Pidana. Dalam peraturan itu tertulis, barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, dipidana penjara 4 bulan dan 2 minggu.
”Kasus ini sedang diselidiki secara intensif oleh Polres Tegal Kota dan Polda Jateng,” ujar Awi dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Resmi Divisi Humas Polri.
Pemberian sanksi dinilai perlu agar peristiwa serupa tidak terulang.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Pancasakti Tegal, Hamidah Abdurrachman, mengatakan, penyelenggaraan hajatan disertai hiburan berupa orkes dangdut di tengah pandemi merupakan tindakan yang tidak bijak. Pemberian sanksi dinilai perlu agar peristiwa serupa tidak terulang.
"Pejabat itu, kan, panutan masyarakat. Jangan sampai menjadi contoh yang tidak baik,” kata Hamidah.
Tes usap
Pada Jumat siang, Dinas Kesehatan Kota Tegal melakukan tes usap kepada Wasmad, istri, menantu, dan tiga anaknya. Hal itu dilakukan untuk mendeteksi dini potensi penyebaran Covid-19 setelah penyelenggaraan hajatan.
”Tes usap kami lakukan terhadap enam orang dari keluarga yang menyelenggarakan hajatan. Nanti, kalau ada yang positif, kami akan lakukan pelacakan lebih luas,” ucap Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal Sri Primawati Indraswari.
Menurut Prima, hasil tes usap enam orang tersebut akan diketahui dalam 5-7 hari. Selama menunggu hasil tes, mereka diminta mengisolasi diri di rumah.
Hingga Jumat malam, jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Tegal sebanyak 211 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 61 orang menjalani isolasi mandiri, 25 orang dirawat, 77 orang sembuh, dan 21 lainnya meninggal dunia. Jumlah kasus positif sepanjang September meningkat dua kali lipat dari jumlah kasus Agustus.