logo Kompas.id
Nusantara”Jenggala” Bergulat Melawan...
Iklan

”Jenggala” Bergulat Melawan Pandemi

Lebih dari 1.000 pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, disidangkan sepekan belakangan. Sanksi denda digadang menjadi senjata andalan untuk mendisiplinkan warga.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/pxDt345q_SawiCdMpagp_VgnHA4=/1024x611/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F13447ea5-c45b-404e-b8e9-7399d14a736d_jpg.jpg
Kompas/Bahana Patria Gupta

Warga pelanggar protokol kesehatan antre membayar denda saat sidang tindak pidana ringan di GOR Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (24/9/2020). Sebanyak 706 warga pelanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker atau menggunakan masker dengan tidak semestinya menjalani sidang. Setelah membayar denda Rp 150.000, warga kemudian dapat mengambil KTP mereka yang disita.

Lebih dari 1.000 pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, disidangkan sepekan belakangan. Ini menandakan perang melawan pandemi Covid-19 di bumi ”Jenggala”, sebutan Sidoarjo, masih menghadapi tantangan yang tidak ringan. Sanksi denda digadang menjadi senjata andalan untuk mendisiplinkan warga.

Rara tak kuasa menahan kecewa saat majelis hakim menjatuhkan denda Rp 5 juta kepadanya, Senin (14/9/2020) malam. Perempuan berusia sekitar 27 tahun yang mengelola sebuah kafe di Sidoarjo itu menanyakan alasan majelis hakim. Nilai denda itu berat baginya karena omzet usaha anjlok selama pandemi.

Di sisi lain, Rara mengakui tidak menyediakan sarana protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di kafenya. Tempat duduk pengunjung tidak ditata sesuai dengan ketentuan jarak aman dari penularan Covid-19. Tempat cuci tangan yang disediakan tidak memadai karena hanya satu, itu pun terletak di belakang. Dua item itulah yang menjadi pertimbangan hakim saat menjatuhkan vonis.

Rara berharap hanya mendapatkan sanksi teguran. Dia beralasan belum pernah mendapatkan sosialisasi dari petugas terkait penerapan protokol kesehatan pada masa adaptasi kebiasaan baru. Tentu alasan itu tidak rasional karena pandemi sudah berjalan selama tujuh bulan dan selama itu sudah banyak sosialisasi tentang protokol kesehatan.

Baca juga: Sidoarjo Perketat Kembali Protokol Kesehatan

Lain lagi dengan Hasyim (25) yang ditangkap tim pemburu pelanggar protokol kesehatan Polresta Sidoarjo saat ia nongkrong di pinggir jalan bersama teman-temannya. Pemuda yang baru lulus kuliah itu pun mendapatkan sepucuk surat berwarna merah muda yang menempatkannya sebagai ”tamu istimewa” di Gelanggang Olahraga (GOR) Delta Sidoarjo, Kamis (24/9/2020).

”Saya kaget, ternyata banyak yang datang ke sini. Malu sebenarnya, tetapi banyak temannya,” ujarnya tersenyum saat tiba di GOR.

https://cdn-assetd.kompas.id/4C-zRa-kWXdN8vt5txmDEkKzbjY=/1024x607/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2Fad971ea7-000c-4ca0-a0ea-388296b91b75_jpg.jpg
Kompas/Bahana Patria Gupta

Warga pelanggar protokol kesehatan menjalani sidang tindak pidana ringan di GOR Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (24/9/2020). Sebanyak 706 warga pelanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker atau menggunakan masker dengan tidak semestinya menjalani sidang. Setelah membayar denda Rp 150.000, warga kemudian dapat mengambil KTP mereka yang disita.

Hari itu, lebih dari 700 pemegang surat merah muda datang ke GOR untuk menjalani sidang tindak pidana ringan penegakan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Kepala Pengadilan Negeri Sidoarjo Mohammad Muchlis mengatakan, dua meja sidang dioperasikan untuk mempercepat proses persidangan karena jumlah pelanggar yang tinggi. Mayoritas pelanggaran yang disidangkan adalah tidak bermasker. Perbuatan itu melanggar Peraturan Daerah Jatim No 2/2020 tentang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

”Pelanggar disanksi denda Rp 150.000, subsider pidana kurungan selama tiga hari. Setelah perkaranya diputus hakim, pelanggar langsung dieksekusi jaksa untuk menjalani hukumannya,” kata Muchlis.

Pilih denda

Iklan

Wakil Ketua Satgas Covid-19 Sidoarjo, yang juga Kepala Polresta Sidoarjo Komisaris Besar Sumardji, mengatakan, sejak Perda Jatim No 2/2020 diberlakukan pada 14 September, pihaknya langsung menindak pelanggar protokol kesehatan. Salah satunya lewat operasi yustisi di perbatasan Surabaya dan Sidoarjo. Pelanggarnya langsung disidang di tempat.

Baca juga: Sanksi Sosial Belum Sadarkan Pelanggar Protokol Kesehatan di Sidoarjo

”Ada pelanggar yang ngeyel tidak memakai masker. Alasannya macam-macam, salah satunya Covid-19 itu tidak ada. Namun, setelah dijatuhi sanksi denda, langsung pingsan,” ujar Sumardji.

https://cdn-assetd.kompas.id/Tl0PDzkqo_0GDM-qcSE3YiNuIjo=/1024x623/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F088ca038-49df-4474-a670-08bcbdd4b0c3_jpg.jpg
Kompas/Bahana Patria Gupta

Warga pelanggar protokol kesehatan menunggu namanya dipanggil untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan di GOR Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (24/9/2020). Sebanyak 706 warga pelanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker atau menggunakan masker dengan tidak semestinya menjalani sidang.

Secara kumulatif, jumlah pelanggar protokol kesehatan yang ditangani petugas lebih dari 1.100 orang. Sebagian kecil menjalani sidang di tempat, sebagian besar disidang di GOR. Sidang di GOR diikuti pelanggar dari 18 kecamatan di Sidoarjo. Mereka sengaja dikumpulkan jadi satu agar sidang berjalan efektif dan efisien.

Satgas Covid-19 Sidoarjo sengaja meninggalkan sanksi sosial dan memilih sanksi denda serta kurungan untuk menindak pelanggar protokol kesehatan. Sidoarjo telah menerapkan beragam sanksi sosial sejak PSBB. Dari memakai rompi bertuliskan pelanggar protokol kesehatan, menyapu jalan, hingga berdoa di makam korban Covid-19. Namun, dampaknya tidak signifikan.

Selama lima bulan, 6.000 pelanggar protokol kesehatan mendapat sanksi teguran hingga sanksi sosial. Jumlah kartu tanda penduduk (KTP) yang disita lebih dari 5.000 identitas.

Pelanggar ketentuan bermasker didenda Rp 150.000-Rp 250.000 atau kurungan tiga hari. Pengelola tempat usaha, seperti warung berskala kecil, didenda Rp 1 juta jika melanggar protokol kesehatan, sedangkan perusahaan yang melanggar didenda Rp 5 juta.

Sumardji optimistis, penerapan sanksi denda efektif untuk mendisiplinkan masyarakat karena memberikan efek jera. Namun, tingginya jumlah pelanggar yang ditemukan tak urung membuatnya khawatir. Apalagi saat ini mulai memasuki masa kampanye pemilihan kepala daerah.

https://cdn-assetd.kompas.id/wyScgwuoK7oE8V-oEI4K1l1Zh3Y=/1024x668/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F178254ef-ac36-48f9-8050-291f81ec1488_jpg.jpg
Kompas/Bahana Patria Gupta

Suasana sidang tindak pidana ringan di GOR Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (24/9/2020). Sebanyak 706 warga pelanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker atau menggunakan masker dengan tidak semestinya menjalani sidang. Setelah membayar denda Rp 150.000, warga kemudian dapat mengambil KTP mereka yang disita.

Pelaksana Harian Bupati Sidoarjo Achmad Zaini mengatakan, beragam daya telah dikerahkan untuk mengendalikan sebaran Covid-19 di wilayahnya. Upaya itu di antaranya menerapkan pembatasan sosial berskala besar dan jam malam, memberdayakan masyarakat melalui kampung tangguh, serta memberikan sanksi sosial.

Duka sempat menyelimuti Sidoarjo karena pelaksana tugas bupati sebelumnya, yakni Nur Achmad Syaifuddin, meninggal akibat Covid-19. Awal September, Sidoarjo berada di zona merah risiko penularan Covid-19. Meski dua pekan terakhir berada di zona oranye, risiko penularan masih berpotensi tinggi.

Ikhtiar untuk menegakkan protokol kesehatan Covid-19 belum selesai. Sanksi tegas berupa denda bagi pelanggar protokol kesehatan, yang menjadi salah satu senjata andalan untuk mengendalikan sebaran Covid-19, masih harus dibuktikan efektivitasnya.

Baca juga: Puluhan Pelanggar Masker Didenda Rp 150.000 di Sidoarjo

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000