Dua Proyektil Identik dengan Pistol Terdakwa Penembak Randi
Saksi ahli sidang penembakan Randi, mahasiswa UHO, menyatakan, dua proyektil yang ditemukan identik dengan senjata milik terdakwa Brigadir AM. Namun, proyektil yang mengenai Randi masih dipertanyakan.
Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
·4 menit baca
KENDARI, KOMPAS — Sidang kasus penembakan mahasiswa Universitas Halu Oleo, Randi, dengan terdakwa Brigadir AM kembali berlanjut. Ahli balistik menyatakan, dua proyektil yang menjadi barang bukti identik dengan senjata terdakwa. Namun, salah satu proyektil itu tidak memiliki jejak darah.
Sidang dengan terdakwa Brigadir AM berlangsung pada Kamis (24/9/2020) sore hingga malam. Sidang dipimpin ketua majelis hakim Agus Widodo. Persidangan dilakukan secara virtual di tiga tempat, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kejaksaan Negeri Kendari, dan Mabes Polri, tempat Brigadir AM ditahan. Sidang menghadirkan ahli balistik Wiji Purnomo dan ahli kimia biologi forensik Usman.
Sidang terdakwa Brigadir AM merupakan lanjutan kasus penembakan yang menewaskan Randi (22), mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kamis (26/9/2019). Aksi terkait sejumlah aturan kontroversial itu berujung bentrok dengan aparat. Setahun jelang kasus ini terjadi, baru ada seorang terdakwa setelah berkasnya berkali-kali dikembalikan.
Brigadir AM adalah satu dari enam aparat yang diketahui membawa senjata dan menembakkannya ketika bentrokan terjadi. Enam orang ini telah dikenai sanksi etik. Brigadir AM ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini.
Sementara itu, kasus satu mahasiswa UHO lainnya, yaitu Muhammad Yusuf Kardawi (19), yang juga meninggal, belum juga menemui titik terang. Aparat beralasan masih dalam penyelidikan.
Wiji menjelaskan, pihaknya menerima sejumlah barang bukti untuk diperiksa dan diuji secara balistik. Barang bukti tersebut adalah 3 proyektil, 3 selongsong, dan 14 senjata api. Satu selongsong identik dengan senjata dari terdakwa. Sedangkan 2 selongsong lainnya tidak identik dengan semua senjata yang diperiksa.
Untuk 3 proyektil, tutur Wiji, satu di antaranya ditemukan di sekitar AMIK Catur Sakti, 1 di gerobak martabak, dan 1 lainnya dari kaki seorang perempuan, Maulida Putri, yang berjarak sekitar 1,3 kilometer dari lokasi kejadian.
”Untuk yang di gerobak martabak dan di kaki Ibu Putri itu setelah kami uji, sidik jarinya identik dengan anak peluru yang keluar dari senjata HS-9, dengan nomor seri A262966 yang merupakan senjata dengan nomor seri terdakwa. Sementara untuk yang di depan AMIK Catur Sakti mengalami deformasi yang cukup parah sehingga sulit untuk diperiksa,” terang Wiji.
Pengujian dilakukan, terang Wiji, dengan menembakkan peluru pembanding dari senjata milik terdakwa. Anak peluru yang keluar lalu diuji dengan alat pemindai untuk melihat alur dan sidik jari senjata.
Sidik jari senjata merupakan goresan dan garis halus yang tertinggal dari anak peluru yang ditembakkan. Dari peluru yang ditembakkan dan barang bukti anak peluru, identik dengan senjata terdakwa Brigadir AM.
Majelis hakim lalu menanyakan, proyektil mana yang kemungkinan mengenai korban. Randi diketahui terkena tembakan dari ketiak kiri yang tembus ke dada kanan. Nyawa Randi tidak bisa diselamatkan akibat kehilangan banyak darah.
Wiji menjelaskan, salah satu anak peluru di lokasi kejadian ditemukan di gerobak martabak. Dari hasil oleh tempat kejadian, proyektil diduga ditembakkan dari sudut 6 derajat dari area pintu Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sultra. Proyektil di gerobak martabak ini salah satu yang identik dengan senjata terdakwa.
Proyektil lalu melesat dan memantul di pagar tembok kantor. Setelah itu, anak peluru rekoset (memantul) di jalan dan berakhir di gerobak martabak. Setelah beberapa kali rekoset, proyektil memiliki beberapa goresan.
”Kami tidak bisa memastikan goresan itu dari mana karena kami fokus ke sidik jarinya,” ujar Wiji. ”Siapa saja yang berada di lintasan peluru tersebut bisa terkena. Senjata jenis HS memiliki jarak tembak hingga 2 km dan efektif di jarak 30-50 meter.”
Pengacara terdakwa, Nasrudin, mempertanyakan apakah senjata jenis HS memiliki kesamaan dengan senjata lain, baik diameter maupun alur senjata. Wiji melanjutkan, senjata HS memiliki beberapa kesamaan dengan jenis MAG4, yaitu alur kanan dan diameter peluru 9 milimeter. Hanya saja, senjata MAG4 sedikit lebih panjang daripada senjata jenis HS.
”Kami juga membaca BAP dan olah TKP, ada selongsong yang tidak diketahui asal senjatanya. Apakah ada kemungkinan ada senjata lain yang melakukan tembakan ?” tanya Nasrudin.
”Kemungkinan begitu,” jawab Wiji.
Darah di peluru
Sementara itu, Usman, ahli kimia biologi forensik yang memeriksa darah di barang bukti, menjabarkan, ia menerima sembilan barang bukti yang akan diuji forensik. Bukti tersebut adalah proyektil dari gerobak, darah dari korban Randi, proyektil peluru korban Putri, dan sejumlah darah dari lokasi kejadian. Barang bukti ini ia terima dalam kondisi terbungkus plastik dan akan diuji apakah benar ada kesesuaian darah.
”Dari hasil uji ada empat yang positif darah, yaitu darah dari korban Randi, proyektil anak peluru dari korban Putri, set darah dari TKP Randi, dan darah dari Ibu Putri. Untuk proyektil di gerobak tidak ditemukan darah,” kata Usman.
Kuasa hukum Brigadir AM, Nasrudin, menanyakan, apakah tidak terdapatnya darah di proyektil di gerobak artinya tidak menembus seseorang. Terkait itu, Usman melanjutkan, bisa saja karena kondisi alam ketika kejadian. ”Anak peluru yang tidak terdapat darah belum tentu tidak menembus korban atau seseorang. Selain kondisi alam, juga karena penanganan barang bukti,” ucapnya.
Jaksa penuntut umum Herlina menyampaikan, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan menghadirkan dua saksi ahli lagi. ”Akan ada saksi ahli forensik dan saksi ahli IT,” ucapnya.