logo Kompas.id
NusantaraSindikat Penjualan Gading...
Iklan

Sindikat Penjualan Gading Gajah Diringkus di Lampung

Tim gabungan dari Kepolisian Daerah Lampung dan Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan membongkar sindikat penjualan gading gajah ilegal. Tiga pelaku diringkus dan dua gading berbagai ukuran disita.

Oleh
VINA OKTAVIA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5HtHoLu8YD1id8Ln4EeSr5_n350=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2Fgading-gajah-1_1600931740.jpg
DOKUMENTASI POLDA LAMPUNG

Barang bukti dua gading gajah yang disita aparat Kepolisian Daerah Lampung dari ketiga pelaku penjualan gading gajah ilegal di Lampung, Rabu (23/9/2020) malam.

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Tim gabungan Polda Lampung dan Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan membongkar sindikat penjualan gading gajah ilegal. Tiga pelakunya diringkus. Barang bukti yang disita adalah dua gading gajah.

”Pelaku ditangkap di sebuah hotel di Kabupaten Pringsewu, Rabu (23/9/2020) pukul 22.15,” kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad saat dikonfirmasi di Bandar Lampung, Kamis (24/9/2020).

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000