Sindikat Penjualan Gading Gajah Diringkus di Lampung
Tim gabungan dari Kepolisian Daerah Lampung dan Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan membongkar sindikat penjualan gading gajah ilegal. Tiga pelaku diringkus dan dua gading berbagai ukuran disita.
Oleh
VINA OKTAVIA
·2 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Tim gabungan Polda Lampung dan Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan membongkar sindikat penjualan gading gajah ilegal. Tiga pelakunya diringkus. Barang bukti yang disita adalah dua gading gajah.
”Pelaku ditangkap di sebuah hotel di Kabupaten Pringsewu, Rabu (23/9/2020) pukul 22.15,” kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad saat dikonfirmasi di Bandar Lampung, Kamis (24/9/2020).
Para pelaku adalah BT dan TW, warga Kabupaten Lampung Tengah, serta AS, warga Tanggamus. BT mengaku sebagai pemilik gading. Sementara TW dan AS berperan memasarkannya.
Dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita dua gading gajah berbeda ukuran. Satu gading panjangnya 59 sentimeter dengan berat 96,2 gram. Sementara panjang gading lain mencapai 56 cm dengan berat 94,2 gram.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 21 Ayat (2) Huruf d juncto Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka diancam hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.
Saat ini, Polda Lampung masih terus mengembangkan kasus tersebut. Polisi berharap dapat membongkar jaringan perdagangan ilegal gading gajah hingga ke perajin, pemilik gading, dan pemburu gajah.
Dijebak
Penangkapan ini bermula dari informasi yang didapatkan petugas Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) bersama sejumlah aktivis konservasi tentang sepak terjang sindikat penjualan gading gajah. Langkah penjebakan lantas disusun untuk menangkap para pelaku.
Salah seorang personel TNBBS berpura-pura hendak membeli gading gajah. Penawaran barang dan harga dilakukan melalui telepon. ”Mereka lalu mengatur janji bertemu di hotel. Setelah dipastikan gading gajah yang dibawa itu asli, tim langsung melakukan penangkapan,” kata Pelaksana Tugas Kepala Balai Besar TNBBS Ismanto.
Kasus perdagangan gading gajah ilegal ini diduga terkait penemuan bangkai gajah di Biha, Pesisir Barat, Lampung, pada 2017. Namun, Ismanto menyatakan, hal itu masih harus melalui penyidikan lebih lanjut. Untuk memastikannya, diperlukan penelitian sampel DNA gading gajah. Pihaknya menyerahkan penyidikan lebih lanjut kasus ini pada aparat Polda Lampung.
Selama ini, petugas Balai Besar TNNBBS berupaya menekan konflik dan perburuan liar satwa dengan operasi jerat dan penguatan kelembagaan masyarakat. Mereka melibatkan warga sekitar hutan untuk membantu pemerintah menjaga kawasan dan mencegah perburuan satwa.