Penganiaya Petugas Pemulasaraan Jenazah di Tegal Bisa Dihukum
Dua petugas pemulasaraan jenazah RSUD dr Soeselo, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, harus menjalani perawatan intensif setelah mendapat kekerasan saat memakamkan pasien Covid-19. Pelaku bisa diproses secara hukum.
Oleh
KRISTI UTAMI/ADITYA PUTRA PERDANA
·3 menit baca
SLAWI, KOMPAS — Dua petugas pemulasaraan jenazah Rumah Sakit Umum Daerah dr Soeselo, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, mendapatkan kekerasan saat memakamkan jenazah pasien Covid-19 di Desa Sigedong, Kecamatan Bumijawa, Selasa (23/9/2020). Polisi menyebut pelaku penganiayaan tersebut bisa dihukum.
Ida Wahyu (41) dan Waras (38), petugas pemulasaraan jenazah dari RSUD dr Soeselo, dirawat intensif akibat mendapat kekerasan dari warga saat memakamkan jenazah pasien Covid-19 di Kecamatan Bumijawa, Selasa siang. Ida terluka di kepala bagian belakang akibat dilempar batu oleh warga. Adapun Waras terluka di bagian telinga, lutut, pinggul, serta wajah akibat dipukul dan dilempar batu.
Peristiwa tersebut bermula ketika Ida, Waras, dan beberapa sukarelawan Palang Merah Indonesia (PMI) Tegal sedang memakamkan jenazah pasien Covid-19. Saat menurunkan peti jenazah, tali tambang yang digunakan untuk menahan peti terlepas karena licin.
Peti jenazah yang sedang diturunkan itu kemudian terjatuh ke dalam liang lahat. Salah seorang anggota keluarga yang turut dalam pemakaman itu merasa tidak terima dengan insiden tersebut dan kemudian berseru, ”Memakamkan jenazah Covid-19 kayak memakamkan binatang!”
Teriakan salah satu kerabat pasien itu memicu amarah sekitar 300 warga yang melihat pemakaman dari jarak jauh. Warga kemudian mendatangi, memukul, dan melempari petugas dengan batu. Oleh karena situasi kian tak terkendali, petugas terpaksa meninggalkan tempat pemakaman. Adapun pemakaman dilanjutkan oleh keluarga pasien.
”Sejak awal, keluarga tidak mau kalau pasien dimakamkan dengan prosedur pemakaman pasien Covid-19. Keputusan itu kemudian didukung oleh masyarakat setempat,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tegal Suharinto, Rabu (23/9/2020).
Warga kemudian mendatangi, memukul, dan melempari petugas dengan batu. Oleh karena situasi kian tak terkendali, petugas terpaksa meninggalkan tempat pemakaman.
Setelah mengetahui bahwa keluarga tidak ingin memakamkan pasien dengan prosedur Covid-19, petugas kepolisian dan TNI datang untuk memediasi. Sebelum pemakaman dilakukan, pihak keluarga menyetujui pemakaman dilakukan sesuai dengan standar pemakaman pasien Covid-19 dengan syarat mereka boleh ikut dalam proses pemakaman.
Suharinto menambahkan, untuk mengantisipasi kejadian serupa di masa mendatang, pihaknya akan mengoptimalkan peran gugus tugas tingkat desa dan kecamatan. Gugus tugas desa atau gugus tugas kecamatan diharapkan bisa mengedukasi masyarakat dan berkoordinasi dengan keluarga jika ada pasien yang akan dimakamkan dengan prosedur Covid-19. Dengan begitu, potensi konfik bisa ditekan.
Kepala Kepolisian Resor Tegal Ajun Komisaris Besar Muhammad Iqbal Simatupang mengatakan, hingga Rabu malam belum ada laporan terkait dugaan penganiayaan dalam peristiwa tersebut. Menurut Iqbal, pihaknya akan memproses hukum pelaku apabila korban melapor ke kepolisian. ”Jika korban melapor, akan kami tindak lanjuti,” kata Iqbal.
Direktur RSUD dr Soeselo, Guntur M Taqwin, menyampaikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tegal untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Menurut Guntur, pihak rumah sakit akan mengikuti apa pun arahan dari Pemerintah Kabupaten Tegal.
Bukan pertama
Guntur menuturkan, peristiwa penolakan pemakaman pasien Covid-19 sesuai protokol kesehatan sudah dua kali dialami petugas RSUD dr Soeselo. Peristiwa pertama terjadi pada Juli lalu di Kecamatan Pagerbarang.
Kala itu, proses pemakaman pasien Covid-19 tertunda hingga lima jam karena proses mediasi dengan keluarga pasien berlangsung alot. Setelah diberi pengertian, pemakaman sesuai prosedur Covid-19 bisa dilakukan.
”Kami berharap ke depan tidak ada lagi kasus seperti ini. Kasihan petugas kami sampai trauma,” kata Guntur.
Guntur menambahkan, selama Ida dan Guntur dirawat, tugas pemulasaraan jenazah akan dilakukan empat petugas lainnya. Empat orang tersebut tergabung dalam dua tim yang berbeda.
Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar Iskandar Fitriana Sutisna di Semarang mengatakan, dari pengecekan dengan Kepala Polres Tegal, diketahui kejadian itu akibat adanya salah paham.
”Hal ini sudah dijelaskan kepada pihak keluarga dan warga sehingga mereka paham dan memaafkan. Sudah diselesaikan dan mereka salah paham,” ujar Iskandar.