Penetapan Pasangan Calon di Bandar Lampung Tanpa Kerumunan Massa
Penetapan pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah serentak 2020 di Kota Bandar Lampung, Lampung, berlangsung tanpa kerumunan. Pendukung masing-masing pasangan calon juga dilarang berkumpul.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Penetapan pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah serentak 2020 di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, berlangsung tanpa kerumunan. Pendukung masing-masing pasangan calon juga dilarang berkumpul.
Penetapan pasangan calon di Kantor KPU Bandar Lampung dilakukan dalam rapat pleno tertutup, Rabu (23/9/2020). Penetapan tidak dihadiri ketiga pasangan calon yang mendaftar. Acara itu hanya dihadiri perwakilan tim penghubung.
”Dari semua dokumen syarat pencalonan dan syarat calon, ketiga bakal pasangan calon memenuhi syarat sebagai pasangan calon,” kata Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triadi.
Mereka adalah pasangan Rycko Menoza-Johan Sulaiman, Eva Dwiana-Dedy Amarullah, dan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo. Ketiga pasangan calon itu mendaftar dari jalur partai politik.
Dari ketiga calon yang mendaftar dalam pilkada Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana merupakan istri petahana Wali Kota Bandar Lampung Herman HN. Sementara itu, Yusuf Kohar adalah petahana Wakil Wali Kota Bandar Lampung.
Menurut dia, berita acara penetapan ketiga pasangan calon itu telah diserahkan kepada tim penghubung atau perwakilan partai politik pendukung. KPU juga mengunggah dokumen penetapan pasangan calon melalui website resmi dan media sosial milik KPU Bandar Lampung.
Dari semua dokumen syarat pencalonan dan syarat calon, ketiga bakal pasangan calon memenuhi syarat sebagai pasangan calon.
Selanjutnya, ketiga pasangan calon itu harus menyerahkan rekening khusus dana kampanye kepada KPU Kota Bandar Lampung, Kamis (24/9/2020). Pada hari yang sama, KPU Bandar Lampung juga akan melakukan pengundian nomor urut yang menurut rencana digelar di salah satu hotel di Bandar Lampung.
Mematuhi aturan
Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Bandar Lampung Candrawansah mengatakan, setelah penetapan, ketiga pasangan calon itu diharapkan mematuhi aturan pilkada. Dia mencontohkan, pasangan calon harus mematuhi aturan kampanye sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Di Bandar Lampung, usulan penundaan pilkada muncul dari berbagai kalangan. Usulan itu karena jumlah kasus Covid-19 di Kota Bandar Lampung terus meningkat. Selain itu, tahapan pilkada juga dinilai rawan memunculkan kerumunan massa dan berpotensi menjadi kluster baru penularan virus Sars-CoV-2.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung Chandra Muliawan telah menggalang petisi daring melalui laman Change.org. Selain itu, LBH Bandar Lampung juga menggalang petisi penundaan pilkada dengan mengumpulkan tanda tangan dari berbagai kelompok masyararakat dan lembaga kemasyarakatan.
Dia menilai, banyak pihak yang masih mengabaikan aturan penerapan protokol kesehatan dalam tahapan pilkada. Saat pendaftaran bakal calon kepala daerah pada 4-6 September lalu, misalnya, terjadi kerumunan massa pendukung di sekitar kantor KPU. Padahal, KPU telah mengimbau agar pendukung tidak mengadakan arak-arakan.
Selain itu, sanksi tegas bagi pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan dalam pilkada juga belum diatur. Hal ini berpotensi meningkatkan kerawanan pelanggaran protokol kesehatan dalam tahapan pilkada.
Untuk itu, sudah semestinya pilkada ditunda karena kasus Covid-19 di daerah terus meningkat. Apalagi, sudah banyak pula penyelenggara pemilu di tingkat daerah hingga pusat yang terpapar virus SARS-CoV-2.
Apabila tetap dilanjutkan, pilkada tidak hanya menjadi ancaman bagi munculnya kluster baru Covid-19, tetapi juga berpotensi melanggar hak asasi masyarakat untuk mendapatkan rasa aman, kesehatan, dan hak untuk hidup yang dijamin UU.