Ditetapkan Paslon Pilkada Purworejo, Kuswanto-Kusnomo Masih TNI-Polri Aktif
Surat Keputusan pemberhentian paslon Kuswanto-Kusnomo sebagai personel TNI dan Polri belum resmi terbit dan diterima oleh KPU Kabupaten Purworejo. Syarat SK ini harus diserahkan selambat-lambatnya pada 9 November.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
PURWOREJO, KOMPAS — Ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Purworejo pada Pilkada 2020, Rabu (23/9/2020), pasangan Kuswanto-Kusnomo, masih berstatus sebagai personel TNI dan polisi aktif. Mereka ditetapkan saat surat keputusan (SK) pemberhentiannya tengah diproses di tempat dinas masing-masing.
Komisioner KPU Kabupaten Purworejo, Akmaliyah, mengatakan, terkait hal tersebut, pasangan ini masih berkesempatan melengkapi dokumen SK pemberhentian selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara atau 9 November mendatang.
SK pemberhentian tersebut, menurut dia, adalah syarat penting yang wajib dipenuhi dan berpengaruh pada proses pencalonan. ”Jika SK pemberhentian tidak diserahkan pada batas waktu 9 November, paslon yang bersangkutan nantinya akan dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) dan dibatalkan sebagai paslon bupati dan wakil bupati 2020,” tuturnya, Rabu (23/9/2020).
Kuswanto adalah personel TNI berpangkat kolonel yang bertugas di Sentul, Kota Depok, Jawa Barat. Adapun Kusnomo adalah personel polisi berpangkat Ajun Inspektur Satu yang sehari-hari bertugas di Kepolisian Resor (Polres) Purworejo.
Hingga ditetapkan sebagai paslon, SK pemberhentian keduanya masih dalam proses di tempat tugasnya masing-masing. Namun, keduanya sudah menyertakan surat keterangan pengunduran diri dan sudah menyerahkan surat keterangan bahwa SK pemberhentikan mereka masih dalam proses.
Hingga ditetapkan sebagai paslon, SK pemberhentian keduanya masih dalam proses di tempat tugasnya masing-masing.
Pada Rabu (23/9/2020), KPU Kabupaten Purworejo menetapkan tiga paslon bupati dan wakil bupati Purworejo. Selain pasangan Kuswanto-Kusnomo, dua pasangan lain adalah pasangan petahana Agus Bastian-Yuli Hastuti dan Agustinus Susanto-Kelik Kabuli Jarwinto.
Pasangan Kuswanto diusung Partai Nasdem, PKB, dan PPP. Adapun Agus Bastian-Yuli Hastuti diusung oleh Partai Demokrat, Partai Golkar, dan PKS. Pasangan Agustinus Susanto-Kelik Kabuli Jarwinto diusung oleh PDI Perjuangan, Partai Gerindra, dan PAN. Penetapan tiga paslon ini diumumkan dalam Pengumuman KPU Purworejo Nomor 21/PL.02-PU/3306/Kab/IX/2020 tentang Penetapan Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Tahun 2020.
Di Kota Magelang, salah satu calon wali kota Magelang, Aji Setyawan, juga belum melengkapi persyaratan terkait pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD Kota Magelang. Adapun syarat yang belum diserahkan antara lain adalah surat pengunduran diri, tanda terima pengunduran diri, dan keterangan pengunduran diri dari DPRD Kota Magelang.
”Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, semua persyaratan tersebut kini masih dalam pengurusan,” ujar Ketua KPU Kota Magelang Basmar Perianto Amron.
Terkait hal ini, Aji diberi kesempatan untuk melengkapi dan menyerahkannya lima hari setelah ditetapkan sebagai calon wali kota. Kendati demikian, syarat ini tidak berpengaruh terhadap proses pencalonan yang bersangkutan.
”Selama bisa dipastikan bahwa semua syarat tersebut masih dalam proses pengurusan, yang bersangkutan pun tetap bisa terus maju dalam pemilihan wali kota Magelang,” ujarnya.
Pada Rabu (23/9/2020), KPU Kota Magelang menetapkan dua paslon wali kota dan wakil wali kota Magelang. Dua paslon tersebut adalah Aji Setyawan-Windarti Agustina dan KH M Nur Aziz-KH M Mansyur.