11 Calon di Maluku Terikat Pakta Patuhi Protokol Covid-19
KPU telah menetapkan 11 pasangan calon yang akan bertarung dalam pilkada pada empat kabupaten di Maluku. Para calon, tim sukses, dan pendukung diingatkan mematuhi protokol Covid-19.
Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN
·3 menit baca
AMBON, KOMPAS — Sebanyak sebelas pasangan calon bupati-wakil bupati yang bertarung pada empat kabupaten di Maluku dinyatakan memenuhi syarat pencalonan. Keputusan itu diambil dalam rapat pleno Komisi Pemilihan Umum tiap kabupaten pada Rabu (23/9/2020). Kamis besok, semua pasangan akan menandatangani pakta integritas yang berisi penerapan protokol Covid-19 selama pilkada berlangsung.
Ketua KPU Provinsi Maluku Syamsul R Kubangan, lewat pesan singkat, mengatakan, penandatanganan pakta integritas dilakukan setelah pengundian nomor urut pasangan calon pada Kamis pagi. ”Deklarasi protokol Covid-19 berlangsung serempak di semua kabupaten yang menyelenggarakan pilkada,” kata Syamsul.
Menurut dia, pakta integritas menjadi pengingat bagi para calon yang akan bertarung. Selama 71 hari kampanye, mereka terikat pakta tersebut. Ia berharap para calon dan tim sukses dapat mematuhinya mengingat momentum pilkada sangat rawan penularan. Mobilitas orang selama kampanye sangat tinggi.
Kabupaten di Maluku yang menggelar pilkada adalah Seram Bagian Timur, Buru Selatan, Maluku Barat Daya, dan Kepulauan Aru. Adapun sebelas pasangan calon dimaksud terdiri dari tiga pasangan di Seram Bagian Timur, tiga di Buru Selatan, tiga di Maluku Barat Daya, dan dua di Kepulauan Aru.
Pasangan calon di Seram Bagian Timur terdiri dari Mukti Keliobas-Idris Rumalatur, Fachri Alkatiri-Arobi Kelian, dan Rohani Vanath-Muhamad Ramli Mahu. Pasangan calon di Buru Selatan terdiri dari Abdurahman Soulisa-Elisa F Lesnussa, Safitri Malik Soulisa-Gerson Eliezer Selsily, dan Hadji Ali-Zainudin Booy.
Di Maluku Barat Daya, pasangan calon yang bertarung adalah Benjamin Thomas Noach-Agustinus Kilikily, Nikolas Kilikily-Desianus Orno, dan John Leunupun-Dolfina Markus. Adapun di Kepulauan Aru diikuti oleh Johan Gonga-Muin Sogalrey dan Timotius Kaidel-La Gani Karnaka.
Selain Buru Selatan, di tiga wilayah pilkada itu kini terdapat kasus Covid-19. Di Buru Selatan pernah ditemukan kasus, tetapi kembali nol setelah semua pasien dinyatakan sembuh. Namun, penularan Covid-19 dikhawatirkan banyak pihak dapat meningkat dan meluas selama momentum pilkada ini.
Sesuai dengan jadwal, proses kampanye dimulai 26 September dan berlangsung 71 hari. Selanjutnya masa tenang selama tiga hari dan memuncak pada pemungutan suara secara serempak pada 9 Desember 2020. Sepanjang momentum ini rawan terjadi pengerahan massa.
Kepala Polda Maluku Inspektur Jenderal Baharuddin Djafar mengimbau semua pihak yang terlibat dalam pilkada agar dengan sungguh-sungguh mematuhi protokol kesehatan. ”Kami hanya mengamankan semua tahapan dan mengimbau agar selalu patuhi protokol kesehatan,” kata Baharuddin.
Saat ini, jajaran Polri, terutama di kabupaten tempat dilangsungkannya pilkada, terus berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu. ”Diimbau agar tidak banyak berhimpun, baik di posko (pemenangan pemilu), apalagi di tempat umum. Upayakan daring (dalam jaringan) saja,” ujarnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, komisioner KPU Kabupaten Kepulauan, Aru Yos Sudarso Labok, mengatakan, di tengah pandemi ini, metode kampanye mempertimbangkan protokol Covid-19. Untuk rapat umum, dilakukan satu kali dan terpusat di ibu kota kabupaten. Peserta rapat umum yang biasanya ribuan orang kini harus dibatasi maksimal 100 orang. Sementara pertemuan terbatas paling banyak 50 orang.
Menurut Yos, pihaknya telah berkoordinasi dengan pengawas pemilu agar memperhatikan penerapan protokol kesehatan. Sanksi akan dijatuhkan, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga sanksi administrasi. ”Bisa jadi waktu kampanye akan dikurangi dari 71 hari,” ujarnya.