Waspada Transmisi Lokal yang Masih Mendominasi Penularan Covid-19 di NTB
Penularan Covid-19 di Nusa Tenggara Barat, terutama dari transmisi lokal yang saat ini masih mendominasi penularan di daerah itu. Maka, protokol kesehatan kian penting agar penularan bisa dikendalikan.
Oleh
ISMAIL ZAKARIA
·3 menit baca
MATARAM, KOMPAS — Kluster atau transmisi lokal penyebaran Covid-19 di Provinsi Nusa Tenggara Barat hingga saat ini masih berlangsung, bahkan menjadi yang terbesar dari total 70 kluster di Provinsi NTB. Kepatuhan terhadap protokol kesehatan kian penting agar penularan bisa dikendalikan.
Hingga Selasa (22/9/2020) sore, total pasien Covid-19 di Provinsi NTB mencapai 3.134 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 488 orang masih terkonfirmasi positif. Sisanya, 2.459 orang, dinyatakan sembuh dan 187 orang meninggal dunia.
Setiap hari, penambahan kasus masih terus terjadi. Bahkan, pada Jumat (18/9/2020) mencapai 53 kasus. Lonjakan hingga di atas 50 kasus terakhir terjadi pada Juni 2020.
”Dengan masih bertambahnya kasus positif, menandakan bahwa transmisi lokal masih terjadi,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB Nurhandini Eka Dewi.
Menurut data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi NTB, saat ini tercatat ada 70 kluster penularan Covid-19 di NTB. Dari semua pasien, sebanyak 2.143 orang masuk ke dalam kluster lokal.
Sisanya, 460 orang masuk kluster tenaga kesehatan dan 265 orang dalam kluster Gowa. Lainnya adalah kluster perjalanan luar provinsi, pondok pesantren, pendidikan dan latihan (aparatur sipil negara/Polri), lapas, pasar, dan perkantoran sebanyak 123 kasus. Selain itu, ada 1.950 kasus tanpa kluster.
Dengan masih bertambahnya kasus positif, menandakan bahwa transmisi lokal masih terjadi.
Dengan kondisi seperti itu, kata Eka, penerapan kedisiplinan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, terutama menggunakan masker dan menghindari kerumunan, mutlak. Dengan demikian, pengendalian penyebaran diharapkan bisa dilakukan.
”Sementara untuk penegakan protokol kesehatan, kita sudah menerapkan Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyakit Menular,” kata Eka menyebut erda yang salah satunya mengatur sanksi denda dan sosial bagi yang melanggar.
Berlangsungnya kluster lokal, termasuk di dalamnya orang tanpa gejala (OTG) di NTB, bisa dilihat Menteri Agama Fachrul Razi yang terkonfirmasi positif Covid-19 pada Senin (21/9/2020).
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari mana Menag terpapar Covid-19. Namun, sebelumnya, Menag menggelar kunjungan kerja ke NTB selama dua hari, yakni 16-17 September 2020. Pada 17 September, Menag menjalani tes usap.
Terkait dengan kasus positif itu, Pemprov NTB masih melakukan penelusuran riwayat kontak. Orang yang memiliki riwayat kontak dengan Menag didata dan menjalani pemeriksaan. Gubernur NTB dan sejumlah pejabat di lingkup Pemprov NTB dinyatakan negatif. Begitu juga dengan wartawan.
Penolakan
Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi NTB Lalu Gita Ariadi menambahkan, selain menerapkan protokol kesehatan, semua masyarakat juga harus sadar untuk mau mengikuti pemeriksaan, baik tes cepat maupun usap.
Menurut Gita, saat ini, tingginya orang tanpa gejala (OTG) dari kluster lokal juga dibarengi dengan penolakan tes cepat ataupun tes usap. Itu juga yang terjadi di Kabupaten Dompu sehingga memicu lonjakan kasus di daerah itu yang mencapai 36 orang pada Jumat lalu.
Padahal, kerja sama masyarakat akan sangat membantu dalam menelusuri riwayat kontak sekaligus memutus rantai penularan. Jika ada penolakan, menurut Eka, ada pintu penularan yang tidak diketahui dan mengakibatkan penularan lebih banyak.
Menurut Eka, pola pemeriksaan saat ini sudah berbasis puskesmas dan mengacu pada nama sesuai dengan alamat (by name by address). Oleh karena itu, menurut dia, pemahamanan tentang konsekuensi pemeriksaan di puskesmas ini harus kembali disampaikan agar masyarakat mau dites.
”Cara untuk menekan angka kematian adalah dengan menemukan pasien lebih awal agar penanganannya maksimal,” kata Eka.
Sementara itu, terkait dengan operasi yustisi penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2020, menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi NTB Tribudi Prayitno, hingga 21 September, terjaring 1.923 pelanggar di sepuluh kabupaten dan kota di NTB. Termasuk oleh 40 aparatur sipil negara (ASN) karena tidak mengenakan masker. Dari total jumlah itu, 525 dikenai denda dan sisanya sanksi sosial.