Pilkada Tak Surutkan Intensitas Tes Acak di Pekalongan
Tes acak di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, akan digencarkan jelang pilkada. Tes acak bakal menyasar sejumlah tempat keramaian, seperti pasar tradisional, tempat wisata, dan perkantoran.
Oleh
KRISTI UTAMI
·3 menit baca
KAJEN, KOMPAS — Tiga bulan jelang pemilihan umum kepala daerah serentak, kasus Covid-19 di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, belum terkendali. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat akan menggencarkan pengetesan secara acak untuk mendeteksi penyebaran kasus.
Hingga Selasa (22/9/2020), jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Pekalongan 170 orang. Dari jumlah tersebut, 19 orang dirawat, 42 orang menjalani isolasi mandiri, 97 orang sembuh, dan 12 orang meninggal.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pekalongan akan menggencarkan tes acak untuk mendeteksi penyebaran, terutama menjelang pilkada. Tes acak itu akan dilakukan di sejumlah tempat keramaian, seperti pasar tradisional, tempat wisata, dan perkantoran.
”Hingga saat ini, kami telah melakukan 1.200 tes usap dan 9.750 tes cepat. Selanjutnya, tes ini akan terus kami lakukan sebagai upaya deteksi dini,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan Setiawan Dwi Antoro di Pekalongan.
Setiawan mengatakan, seluruh tahapan pilkada harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat untuk menekan risiko munculnya kluster pilkada. Menurut Setiawan, hal itu sudah disekapati bersama oleh peserta, penyelenggara, dan pengawas pemilu.
Seluruh tahapan pilkada harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat untuk menekan risiko munculnya kluster pilkada.
”Semua orang, mulai dari bakal pasangan calon, massa pendukung, penyelenggara pemilu, pengawas pemilu, dan masyarakat harus memiliki kesadaran untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. Ingat, kita menjalani tahapan pilkada di tengah pandemi,” ujar Setiawan.
Di Pemalang, tiga bakal pasangan calon sepakat untuk mematuhi protokol kesehatan dalam setiap tahapan pilkada. Komitmen itu dideklarasikan pekan lalu.
Untuk memastikan protokol kesehatan ketat diterapkan dalam seluruh tahapan pilkada, Polri, TNI, dan satpol PP setempat membentuk tim yang bertugas memantau penerapan protokol kesehatan. Pelanggaran protokol kesehatan pernah dilakukan sejumlah massa pendukung bakal pasangan calon saat pendaftaran bakal pasangan calon, awal September.
”Pada masa pendaftaran bakal pasangan calon kemarin ada indikasi pelanggaran protokol kesehatan di jalan dan di posko pemenangan. Jenis pelanggarannya adalah tidak menjaga jarak,” kata juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pemalang, Tutuko Raharjo.
Kampanye
Pelanggaran protokol kesehatan juga dimungkinkan terjadi kembali saat masa kampanye. Pada umumnya, kampanye identik dengan pengumpulan massa. Untuk menekan risiko penyebaran Covid-19 selama kampanye, bakal pasangan calon harus memiliki strategi khusus.
Di Kota Pekalongan, bakal calon wali kota sekaligus petahana Wakil Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Junaid dan Salahudin akan melakukan kampanye dari pintu ke pintu. Kampanye dari pintu ke pintu yang dimaksud Afzan adalah mendatangi masyarakat dari rumah ke rumah untuk menekan potensi kerumunan.
”Selain kampanye dari pintu ke pintu, kami juga akan melakukan kampanye tatap muka. Infonya, kampanye tatap muka boleh dilakukan, tetapi dengan jumlah peserta terbatas,” kata Afzan.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020, ada tujuh metode kampanye yang bisa diterapkan oleh pasangan calon. Metode tersebut yaitu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik dan debat terbuka antar-pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, penayangan iklan kampanye di media massa cetak dan elektronik, serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan perundang-undangan.