Pengiriman Sampel Usap dari Sejumlah Kabupaten/Kota di Kalbar Masih Minim
Pengiriman sampel usap dari sejumlah kabupaten/kota di Kalimantan Barat ada yang belum mencapai 200 sampel per minggu sesuai instruksi gubernur. Zona hijau belum tentu aman dari Covid-19.
Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
·2 menit baca
KOMPAS/EMANUEL EDI SAPUTRA
Warga yang terjaring razia masker menjalani tes usap (swab) di Taman Digulis, Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (6/9/2020).
PONTIANAK, KOMPAS — Pengiriman sampel usap dari sejumlah kabupaten/kota di Kalimantan Barat belum semua mencapai 200 sampel per minggu. Bahkan, ada kabupaten yang tidak mengirim sampel pada minggu ketiga September.
Padahal, berdasarkan Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 110 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan, kabupaten/kota wajib mengirim minimal 200 sampel usap (swab) ke Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar untuk diperiksa. Jika melanggar, daerah dikenai sanksi penundaan transfer dana bagi hasil pajak daerah.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, ada sembilan kabupaten/kota yang pengiriman sampelnya belum mencapai 200 pada minggu ketiga September. Kota Singkawang mengirim 97 sampel, Kabupaten Sambas 89 sampel, dan Kabupaten Bengkayang 92 sampel.
Selain itu, Kabupaten Sekadau hanya mengirim 45 sampel, Kabupaten Ketapang hanya 19 sampel, dan Kabupaten Kayong Utara hanya 4 sampel. Bahkan, ada daerah yang tidak mengirim sampel pada minggu ketiga September, yakni Kabupaten Sanggau, Kabupaten Melawi, dan Kabupaten Kapuas Hulu.
Meskipun demikian, ada kabupaten/kota yang sudah mengirim sampel sesuai ketentuan peraturan gubernur pada minggu ketiga September, yakni Kota Pontianak 1.422 sampel, Kabupaten Kubu Raya 582 sampel, Kabupaten Mempawah 478 sampel, dan Kabupaten Landak 380 sampel. Kabupaten Sintang mengirim 702 sampel. Sintang memiliki mobile PCR.
DINAS KESEHATAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Jumlah sampel usap (swab) yang dikirim kabupaten/kota kepada Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat pada bulan September.
Gubernur Kalbar Sutarmidji, Selasa (22/9/2020), mengatakan, hingga kini belum diputuskan kabupaten/kota mana saja yang akan dikenai sanksi penundaan transfer bagi hasil pajak. Sebab, proses akumulasi masih dilakukan. ”Belum, masih diakumulasikan,” ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang Rustami menyampaikan, pihaknya belum bisa mengirim 200 sampel per minggu karena harus melatih tenaga kesehatan untuk mengambil sampel usap di puskesmas. Sebab, sampel harus diambil di setiap wilayah sebagai perwakilan populasi.
”Selain itu, ada penolakan dari warga untuk diambil sampel usap karena takut. Kecuali warga yang reaktif, baru mereka mau diambil sampel usap,” ungkap Rustami.
Selain itu, ada penolakan dari warga untuk diambil sampel usap karena takut. Kecuali warga yang reaktif, baru mereka mau diambil sampel usap.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar Harisson mengingatkan, Sekadau, Sanggau, dan Kayong Utara hendaknya tetap waspada, sebab meskipun berada di zona hijau (tidak ada kasus), tes dan pengiriman sampel ke Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar minim sekali.
Zona risiko di kabupaten/kota di Kalimantan Barat per Senin (21/9/2020).
Hal itu hendaknya menjadi perhatian daerah tersebut. Sebab, jika tidak melakukan tes, sewaktu-waktu kasus Covid-19 bisa bertambah signifikan dan membahayakan masyarakat yang ada di daerah tersebut.
Sementara itu, berdasarkan data Satuan Tugas Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 nasional, hingga Selasa (22/9/2020) secara kumulatif kasus konfirmasi Covid-19 di Kalbar berjumlah 879 orang. Sebanyak 720 orang di antaranya sudah dinyatakan sembuh dan 7 orang meninggal.