Pengawasan Internal Menentukan Pencegahan Kluster Industri
Penyebaran Covid-19 di kawasan industri di Jawa Barat masih terus terjadi. Pengawasan internal perusahaan terhadap aktivitas pekerja sangat menentukan dalam mencegah penularan virus korona baru lebih luas.
Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
·2 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Penyebaran Covid-19 di kawasan industri di Jawa Barat masih terus terjadi. Pengawasan internal perusahaan terhadap aktivitas pekerja sangat menentukan dalam mencegah penularan virus korona baru yang lebih luas.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jabar Mohamad Arifin menilai protokol kesehatan di kawasan industri cukup baik. Hal itu di antaranya meliputi pengukuran suhu tubuh, fasilitas cuci tangan, pembatasan jumlah pekerja, dan pengetesan Covid-19.
”Akan tetapi, aktivitas pekerja sebelum dan sesudah dari kawasan industri tidak pernah tahu. Jadi, sangat penting satgas (Covid-19) perusahaan mengawasinya,” ujarnya saat dihubungi dari Bandung, Selasa (22/9/2020).
Arifin menuturkan, saat meninjau kawasan industri di Kabupaten Bekasi, awal September lalu, pihaknya telah mengimbau perusahaan untuk membuat catatan aktivitas harian pekerja.
Terdapat hampir 6.000 perusahaan di Jabar yang mendapatkan izin beroperasi saat pandemi Covid-19 dari Kementerian Perindustrian. Izin itu diberikan setelah memenuhi sejumlah syarat, di antaranya menyediakan fasilitas protokol kesehatan dan membatasi jumlah pekerja.
Akan tetapi, penyebaran di kawasan industri tetap tidak bisa dicegah. Ratusan pekerja industri di Kabupaten Bekasi dan Karawang terpapar Covid-19. Kasus terbaru, 369 pekerja pabrik mesin pencetak di Kawasan Industri EJIP, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, dikonfirmasi positif Covid-19. Lebih dari 40 perusahaan di Bekasi melaporkan kasus Covid-19.
Arifin mengatakan, pihaknya akan terus mengevaluasi penerapan protokol kesehatan di kawasan industri. Tidak terkecuali penggunaan sarana pendukung, seperti kantin dan area merokok, yang menjadi tempat berkumpulnya pekerja.
”Perusahaan harus menjalankan protokol kesehatan dengan ketat. Sebab, kalau ada kasus Covid-19, perusahaan juga yang rugi karena harus ditutup,” ujar Arifin.
Arifin menjelaskan, penutupan tidak dilakukan untuk semua unit industri, tetapi hanya unit tertentu yang pekerjanya terpapar Covid-19.
Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil meminta agar kawasan industri menyediakan ruang isolasi bagi karyawan yang terpapar Covid-19. Sebab, daya tampung ruang isolasi milik pemerintah terbatas.
Perusahaan juga didorong melakukan tes mandiri. Tujuannya untuk melacak penyebaran Covid-19 sehingga penularan dapat dicegah.
Kluster industri memicu lonjakan kasus Covid-19 di Jabar dalam beberapa waktu terakhir. Berdasarkan data Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jabar (Pikobar), Selasa pukul 18.30, jumlah kasus positif di provinsi itu mencapai 18.077 orang. Jumlah tersebut tertinggi keempat di Indonesia setelah DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.
Penambahan kasus harian di Jabar juga tinggi. Dalam sepekan terakhir terdapat 3.139 kasus baru atau rata-rata 448 kasus per hari.