KPU Kabupaten Malang Tunda Tes Kesehatan Calon Independen
KPU Kabupaten Malang menunda tes kesehatan pasangan bakal calon perseorangan Heri Cahyono-Gunadi Handoko lantaran ada yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Oleh
DEFRI WERDIONO
·3 menit baca
MALANG, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang, Jawa Timur, menunda tahapan pemeriksaan kesehatan pasangan bakal calon perseorangan Heri Cahyono-Gunadi Handoko. Penundaan dilakukan karena pasangan itu ada yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang Anis Suhartini, saat dihubungi, Selasa (22/9/2020), membenarkan tentang penundaan itu. Bahkan, KPU Kabupaten Malang juga mengunggah perihal tersebut di laman KPU Kabupaten Malang.
Menurut Anis, Pasal 50C Ayat 1 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 menyebutkan, KPU provinsi atau kabupaten/kota menunda tahapan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika bagi bakal pasangan calon atau salah satu bakal pasangan calon yang dinyatakan positif Covid-19.
Tanpa menyebut nama orang yang positif, menurut Anis, bakal pasangan calon atau salah satu bakal pasangan calon yang dinyatakan positif Covid, dilakukan penanganan sesuai dengan perundang-undangan yang mengatur masalah Covid-19.
Setelah dilakukan penanganan dan mereka dinyatakan negatif, KPU Kabupaten Malang akan meneliti administrasi kelengkapan serta keabsahan dokumen persyaratan calon, serta tahapan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika.
Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra P Mahardika, mengatakan, pasangan calon perseorangan memang diwajibkan menyerahkan hasil tes reaksi berantai polimerase (PCR) atau swab. ”Iya (hasilnya positif),” ujar Mahardika melalui Whatsapp.
Disinggung soal apakah masalah ini akan berdampak terhadap tahapan pilkada di Kabupaten Malang, Mahardika mengatakan, untuk proses tahapan pasangan bakal calon lain masih terus berjalan. Sedangkan untuk pemeriksaan kesehatan terhadap pasangan bakal calon perseorangan masih dikoordinasikan dengan rumah sakit.
Dihubungi secara terpisah, Ketua Tim Kerja Pasangan Bakal Calon Heri Cahyono-Gunadi Handoko (slogan Malang Jejeg), Soetopo Dewangga, mengatakan, tanggal 18 September, Heri Cahyono (HC) menjalani tes cepat (rapid) dan usap di RS Lavalette Malang. Hasil rapid nonreaktif, tetapi hasil swab positif.
Sehari kemudian, pada 19 September, HC kembali menjalani swab di Laboratorium Prodia—untuk memastikan—dan hasilnya ternyata negatif. Sedangkan hasil swab GH di RS Universitas Brawijaya negatif. ”Swab dilakukan dalam rangka pendaftaran. Memang untuk menuju pemeriksaan kesehatan, harus menunjukkan hasil swab,” katanya.
Swab dilakukan dalam rangka pendaftaran. Memang untuk menuju pemeriksaan kesehatan, harus menunjukkan hasil swab.
Menurut Soetopo, pihaknya sudah menyerahkan hasil swab terbaru HC ke KPU. Alih-alih mendapatkan tanggapan, KPU justru mengeluarkan rilis terkait pasangan bakal calon ”Malang Jejeg” positif. Karena itu, pihak ”Malang Jejeg” merasa ada yang aneh dengan masalah ini.
”Ini aneh. Kalau mekanisme ini benar, seharusnya, ketika hasil swab positif, gugus tugas akan mengisolasi bakal calon. Ternyata itu juga tidak dilakukan. Ketika memang betul terpapar, interaksi calon mulai 15-16 September intens. Semestinya, jika hasilnya benar (positif), semua komisioner KPU juga di-rapid,” katanya.
Ada tiga pasang bakal calon yang mendaftar untuk ikut dalam Pilkada Kabupaten Malang. Selain Heri Cahyono-Gunadi Handoko, ada Bupati Malang petahana M Sanusi yang berpasangan dengan Ketua DPRD Kabupaten Malang Didik Gatot Subroto dan Latifah Shohib yang berpasangan dengan Didik Budi Mulyono. Sanusi-Didik diusung koalisi enam partai, sedangkan Latifah-Didik didukung satu partai.
Awalnya, KPU Kabupaten Malang sempat menyatakan pasangan Heri-Gunadi tidak memenuhi syarat dukungan minimal 129.796 (dukungan yang terkumpul 115.228). Namun, Heri-Gunadi kemudian menggugat KPU Kabupaten Malang terkait rekapitulasi verifikasi faktual perbaikan. Hasil gugatan mereka lolos melaju ke tahap berikutnya.