Kluster Industri Sumbang 35 Persen Kasus Covid-19 di Karawang
Penyebaran Covid-19 di sejumlah industri Karawang, Jawa Barat, masih tinggi. Kondisi ini salah satunya dipicu minimnya koordinasi antara pelaku industri dan puskesmas terdekat dalam menangani kasus.
Oleh
MELATI MEWANGI
·3 menit baca
KARAWANG, KOMPAS — Penyebaran Covid-19 di lingkungan industri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, masih tinggi. Dari 556 kasus kumulatif, sekitar 35 persen berasal dari kluster industri. Kondisi ini salah satunya dipicu minimnya koordinasi antara pengelola industri dan puskesmas terdekat dalam penanganan kasus.
Berdasarkan data Tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan (GTPP) Covid-19 Karawang yang dimutakhirkan pada Selasa (22/9/2020), total kasus positif Covid-19 secara kumulatif 556 orang. Sebanyak 152 orang masih dirawat, 386 orang sembuh, dan 18 orang meninggal. Dari semua kasus itu, sekitar 35 persen atau 194 orang berasal dari 90 industri di Karawang.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Dinas Kesehatan Karawang Yayuk Sri Rahayu menyampaikan, mayoritas karyawan industri yang terpapar adalah yang kerap melakukan perjalanan lintas wilayah luar Karawang, antara lain Bekasi dan Jakarta. Beberapa di antaranya tinggal di indekos atau lingkungan rumah yang sama.
Peningkatan kasus juga dipicu keterlambatan pengelola industri melaporkan kemunculan kasus positif di lingkungannya. Hal tersebut membuat jumlah yang terpapar semakin banyak karena proses pelacakan kontak erat tidak dilakukan sesegera mungkin.
Sejak awal kemunculan kluster penularan Covid-19 di lingkungan industri, salah satu hambatan penanganan kasus, yakni pelaku industri tidak berkoordinasi dengan tim gugus tugas daerah dan Dinkes Karawang. Saat kasus muncul di lingkungan industri, mereka justru melakukan pelacakan mandiri tanpa melibatkan pihak gugus tugas.
Pertengahan Agustus 2020, sebuah perusahaan melaporkan kepada tim gugus tugas setelah lebih dari 10 karyawan terkonfirmasi positif Covid-19 di lokasi kerja. Sebelumnya, mereka melakukan tes serologi atau tes cepat kepada karyawan yang kontak erat dengan kasus pertama.
Saat kasus muncul di lingkungan industri, mereka justru melakukan pelacakan mandiri tanpa melibatkan pihak gugus tugas.
Saat diketahui hasilnya negatif atau nonreaktif, mereka tetap bekerja seperti biasa tanpa diminta karantina mandiri selama 14 hari. Dari hasil pelacakan didapat lebih dari 40 karyawan terpapar Covid-19.
Pelacakan kontak erat harus dilakukan segera untuk mencegah penyebaran yang mungkin terjadi di lingkungan tempat tinggal, keluarga, dan tempat kerja. Penelusuran pada pasien harus dilakukan cepat dalam waktu 1 x 24 jam setelah mereka dinyatakan positif.
Juru bicara Tim GTPP Kabupaten Karawang Fitra Hergyana menambahkan, saat ini pihaknya masih fokus melakukan pelacakan kontak erat terhadap para pasien dari kluster industri. Selanjutnya, pihaknya akan terus melakukan inspeksi ke perusahaan untuk memastikan penerapan protokol kesehatan.
”Perusahaan wajib berkoordinasi dengan puskesmas di wilayahnya agar proses pelacakan bisa dilakukan maksimal,” ucap Fitra.
Ketidakterbukaan dan ketidakdisiplinan pelaku industri dapat membahayakan nyawa orang lain.
Tim gabungan tengah mengkaji bentuk sanksi yang akan diberikan kepada industri yang mengabaikan protokol kesehatan dan kesehatan karyawannya. Pasalnya, ketidakterbukaan dan ketidakdisiplinan mereka dapat membahayakan nyawa orang lain.
Sejak Senin kemarin, Karawang kembali masuk dalam zona risiko tinggi atau zona merah di Jabar. Selain Karawang, dua daerah lain juga naik status dari zona oranye ke zona merah, yakni Kota Bekasi dan Kota Cirebon. Ketiganya menunjukkan peningkatan kasus dibandingkan minggu sebelumnya.