Jumlah Kasus Tinggi Tunjukkan Status Kesehatan Paling Buruk di Kalteng
Jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kalteng terus meningkat dalam pekan ini hingga 270 kasus. Hal itu menjadi status kesehatan terburuk di Kalteng.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·4 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Dalam sepekan, 270 kasus positif Covid-19 terkonfirmasi di Kalimantan Tengah. Jumlah itu tertinggi sepanjang pandemi Covid-19 melanda provinsi itu. Salah satu yang mengejutkan adalah meningkatnya penularan di Kabupaten Sukamara yang sebelumnya menjadi daerah nol kasus.
Epidemiolog Kalimantan Tengah, Endang Narang, mengungkapkan, grafik kecenderungan kasus Covid-19 baru pada pekan ini mencapai 270 kasus baru dengan rata-rata 38,6 kasus per hari. Angka itu merupakan jumlah tertinggi dibandingkan dengan pekan-pekan sebelumnya.
”Ini menunjukkan status kesehatan paling buruk di Kalteng. Salah satu yang mengejutkan adalah Kabupaten Sukamara yang sebelumnya selalu nol kasus hari ini jadi banyak,” kata Endang di Palangkaraya, Selasa (22/9/2020).
Di Kabupaten Sukamara, lanjut Endang, pada Selasa siang jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 mencapai 15 kasus. Bahkan, tingkat penularan (RT) di kabupaten itu mencapai 8,36, artinya satu orang bisa menularkan delapan hingga sembilan orang lainnya.
”Di sana (Sukamara) saat ini paling tinggi tingkat penularannya karena sebelumnya dari nol lalu tiba-tiba sehari bisa 15 kasus,” kata Endang yang juga menjabat Kepala Bidang Pengendalian Masalah Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah.
Di sana (Sukamara) saat ini paling tinggi tingkat penularannya, karena sebelumnya dari nol lalu tiba-tiba sehari bisa 15 kasus.
Berdasarkan data Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng, di Sukamara jumlah spesimen yang diperiksa selama ini baru 187 spesimen dengan total yang positif 17 spesimen. Sebelumnya, pemeriksaan yang minim membuat kasus di kabupaten ini tidak terlihat.
Data analisis grafik kecenderungan kasus baru di Kalteng menunjukkan, tingkat penularan di Kalteng mencapai 1,54, artinya satu orang bisa menularkan wabah ke satu sampai dua orang lainnya. Beberapa kabupaten dengan nilai tinggi adalah Kabupaten Sukamara, Kabupaten Katingan dengan 2,68, serta Kabupaten Kapuas (2,19).
”Rekomendasi epidemiologis yang kami berikan, penerapan protokol kesehatan dan pelaksanaan 3T (testing, tracing, dan treatment) yang lebih ketat, uji usap dilakukan masif, pelacakan kontak agresif, dan pengobatan semua kasus suspek,” ujar Endang.
Melihat hal itu, Wakil Ketua Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng Suyuti Syamsul mengatakan, protokol kesehatan harus lebih intensif lagi diterapkan. Hal itu menjadi upaya paling penting untuk memperlambat penyebaran wabah mematikan tersebut.
”Penerapan protokol kesehatan tidak bisa ditawar. Masyarakat harus teredukasi betul soal itu sehingga tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran lagi,” kata Suyuti.
Berdasarkan data Tim Satgas Penanganan Covid-19 di Kalteng, jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 pada Selasa sore mencapai 3.263 kasus atau bertambah 23 kasus dibandingkan dengan hari sebelumnya. Kasus sembuh pun bertambah 22 orang sehingga total menjadi 2.549 orang. Kota Palangkaraya menjadi wilayah dengan kasus terbanyak, mencapai 1.062 kasus.
Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Palangkaraya Emi Abriyani mengungkapkan, pihaknya sudah mengeluarkan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Palangkaraya Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi di Palangkaraya.
Emi menambahkan, dalam kebijakan itu, masyarakat diminta mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Mereka yang tidak menjalankannya bisa didenda hingga Rp 100.000 per orang. Uang denda tersebut nantinya akan masuk ke kas daerah.
Selain denda, lanjut Emi, pihaknya juga akan memberikan sanksi berupa kerja sosial, seperti menyapu jalan selama dua jam dalam sehari. ”Nanti akan didata pelanggarnya. Jadi, kalau diulangi lagi, sanksi sosialnya bisa menyapu jalan setiap hari dalam seminggu,” ungkapnya.
Emi menambahkan, selain menyapu jalan, pelanggar akan diwajibkan menjadi sukarelawan Covid-19 di Kota Palangkaraya. Sanksi juga diterapkan terhadap pemilik usaha dan pengelola fasilitas publik jika melanggar protokol kesehatan.
Sebelumnya, Emi dan jajarannya sudah melakukan verifikasi ke 396 tempat usaha dan pusat keramaian di Palangkaraya. Verifikasi itu dilakukan untuk melihat kesiapan para pengusaha dalam menerapkan protokol kesehatan di tempat usahanya.
”Kami melihat ketersediaan tempat cuci tangan hingga ke inisiatif untuk tidak membuat kerumunan atau menjaga jarak di dalam lokasi. Kalau lolos verifikasi itu, baru kami beri surat rekomendasi untuk bisa buka,” katanya.
Emi menjelaskan, pihaknya tetap akan melakukan pengawasan. Apabila sudah lolos verifikasi, tetapi ditemukan pelanggaran, pengelola akan tetap diberi sanksi, mulai dari denda hingga penutupan tempat usaha.