Bantah Meminta Uang, Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah Minta Dibebaskan dari Dakwaan JPU
Terdakwa Saiful Ilah meminta dibebaskan dari semua dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi karena menilai dirinya tidak terbukti bersalah. Bupati Sidoarjo nonaktif itu mengaku tidak pernah meminta uang.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·4 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Terdakwa kasus korupsi Saiful Ilah meminta dibebaskan dari semua dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi karena menilai dirinya tidak terbukti bersalah. Bupati Sidoarjo nonaktif itu mengaku tidak pernah meminta uang kepada pengusaha ataupun bawahannya.
Permintaan itu disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Senin (21/9/2020) malam. Sidang dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa itu dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Cokorda Gede Arthana.
”Mohon kepada majelis hakim agar membebaskan saya dari tuntutan jaksa yang sangat berat karena saya tidak kuat menjalani tuntutan selama empat tahun. Umur saya sudah 71 tahun. Saya ingin bersama keluarga, anak, dan cucu saya di masa tua ini,” ujar Saiful Ilah.
Dalam pembelaan yang dibacakan sendiri itu, Saiful mengatakan, tuduhan JPU KPK yang menyatakan terdakwa meminta uang kepada kepala dinas atau kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak memiliki dasar yang kuat.
Alasannya, pernyataan itu hanya disampaikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Sumber Daya Air Sidoarjo Sunarti dan Kepala Unit Pelaksana Lelang Sanadjihitu Sangadji, yang saat ini berstatus terdakwa dalam perkara yang sama.
Terkait dengan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 7 Januari lalu, Bupati Sidoarjo dua periode ini mengatakan, pihaknya tidak tahu mengenai pemberian uang dari pengusaha Ibnu Ghofur. Menurut dia, saat itu Ghofur menyatakan mendapat rezeki dari tiga proyek, yakni pembangunan Jalan Candi-Prasung, Pasar Porong, dan wisma atlet.
Ghofur mengatakan, dirinya mau membayar utang hadiah dua tiket umrah sebesar Rp 50 juta. Uang dititipkan kepada Kasi Protokol Pemkab Sidoarjo Budiman (almarhum) dengan tambahan Rp 300 juta untuk Deltras, klub sepak bola kebanggaan masyarakat Sidoarjo. Pemberian uang Rp 50 juta sempat ditolak oleh Saiful karena dia telah membayar hadiah tersebut dengan uangnya sendiri.
Mohon kepada majelis hakim agar membebaskan saya dari tuntutan jaksa yang sangat berat karena saya tidak kuat menjalani tuntutan selama empat tahun. Umur saya sudah 71 tahun. Saya ingin bersama keluarga, anak, dan cucu saya dimasa tua ini.
Sementara itu, terkait dengan uang untuk Deltras, Ghofur diminta menyerahkan langsung kepada klub sepak bola. Saiful mengaku tidak pernah melihat atau menerima uang Rp 350 juta yang menjadi barang bukti dalam OTT KPK. Mantan Wakil Bupati Sidoarjo dua periode ini juga tidak terima dengan tuduhan KPK yang menyatakan pihaknya telah mengecewakan masyarakat.
Mengeluarkan uang pribadi
Mantan Ketua PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) Sidoarjo itu mengatakan, pihaknya rela mengeluarkan uang pribadi agar masyarakat Sidoarjo tetap memiliki klub Deltras kebanggaan mereka. Masyarakat penggemar Deltras menolak klub sepak bola ini dijual ke investor sehingga Saiful sebagai kepala daerah mengeluarkan uang pribadi untuk memenuhi kebutuhan pendanaannya.
Masih dalam nota pembelaannya, Saiful membantah pernyataan jaksa yang menyatakan dirinya tidak bersikap terbuka, tidak kooperatif, dan berbelit-belit. Sebagai pemimpin, Saiful berupaya dekat dengan masyarakat, caranya mendengarkan keluhan mereka, termasuk pengusaha rekanan dan berupaya membantu apabila ada permasalahan.
Sejak menjabat Bupati Sidoarjo, Saiful melimpahkan kewenangannya kepada kepala dinas agar dia tidak berurusan langsung dengan pengusaha rekanan pemda. Hal itu dilakukan untuk meminimalkan potensi terjadi penyelewengan. Dia pun pernah membawa Sidoarjo menjadi proyek percontohan perizinan yang akuntabel dan transparan sehingga direplikasi oleh 122 kabupaten dan kota di Nusantara.
Nota pembelaan terdakwa Saiful Ilah itu disampaikan untuk merespons tuntutan yang disampaikan oleh JPU KPK dalam sidang dua pekan lalu. Saiful dituntut pidana empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan.
Dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 600 juta. Jaksa meyakini, terdakwa terbukti menerima uang dari pengusaha rekanan pemerintah daerah dan sejumlah pejabat daerah.
Memberatkan
Jaksa KPK Arif Suhermanto dalam tuntutannya mengatakan hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya membangun sistem pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Saiful selaku pimpinan daerah dinilai tidak memberikan teladan yang baik bagi penyelenggara negara.
Dia juga tidak konsisten dalam memberikan keterangan di persidangan serta tidak menyesali perbuatannya. Adapun hal yang meringankan terdakwa berusia lanjut dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Saiful Ilah didakwa bersama dengan tiga pejabat daerah Sidoarjo menerima suap terkait dengan proyek-proyek infrastruktur dari sejumlah pengusaha. Uang itu bentuk terima kasih pengusaha karena telah diberi kesempatan mengerjakan proyek strategis, seperti pembangunan jalan Candi-Prasung, pembangunan wisma atlet, perbaikan Pasar Porong Baru, dan peningkatan saluran air di Sungai Pucang.
Tiga pejabat daerah itu adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Sumber Daya Air (DPUBMSDA) Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan DPUBMSDA Sidoarjo Judi Tetrahastoto, serta Kepala Unit Pengadaan Lelang Barang dan Jasa Pemkab Sidoarjo Sanadjihitu Sangadji.
Menanggapi nota pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa Saiful Ilah bersama penasihat hukumnya, Samsul Hadi, jaksa KPK menyatakan akan memberikan tanggapan yang dibacakan pada sidang berikutnya. Jaksa meminta waktu sepekan untuk menyusun tanggapan tersebut.