2 Kg Sabu dan 5.700 Pil Ekstasi Disita dari Jaringan Sumbar-Riau
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar mengungkap jaringan pengedar narkotika lintas Sumbar-Riau. Setidaknya 2 kilogram sabu dan 5.700 butir pil ekstasi disita dari enam tersangka. Barang diduga dari Malaysia.
Oleh
YOLA SASTRA
·4 menit baca
PADANG, KOMPAS — Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Barat mengungkap jaringan pengedar narkotika lintas Provinsi Sumbar-Riau. Setidaknya 2 kilogram sabu dan 5.700 butir pil ekstasi disita dari enam tersangka. Polisi menyelidiki keterlibatan warga negara Malaysia sebagai pemasok narkotika.
Para tersangka ditangkap di Sumbar dan Riau. Tersangka OT ditangkap di Kecamatan Harau, Limapuluh Kota, Sumbar. YY dan SZ ditangkap di Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Riau. Sementara itu, RB, AN, dan EF ditangkap di Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin (21/9/2020), mengatakan, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka. Ada dugaan kasus ini melibatkan jaringan internasional karena pelaku mengaku mendapatkan barang dari seorang warga negara Malaysia di Dumai, Riau.
”Diduga barang dikirim dari Malaysia. Ditres Narkoba (Polda Sumbar) sedang menelusuri dan mempelajari jaringannya,” kata Satake.
Diduga barang dikirim dari Malaysia.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Komisaris Besar Wahyu Sri Bintoro menambahkan, kasus ini merupakan pengembangan terhadap kasus tersangka YAL yang diungkap pada 10 Agustus 2020 di Kelurahan Sawahan, Padang Timur, Padang. YAL mengaku barang bukti sabu 850 gram yang dimilikinya diperoleh dari YY. YY pun masuk daftar pencarian orang.
Pada 3 September 2020, polisi menangkap OT di Sarilamak, Kecamatan Harau. Di persneling mobil yang dikendarai OT, polisi menemukan 1 butir ekstasi dan 1 bongkahan kecil kristal bening diduga sabu yang dibungkus uang Rp 2.000. OT membantah barang haram itu miliknya dan mengatakan mobil tersebut milik YY yang berdomisili di Pekanbaru.
Berbekal keterangan OT, polisi kemudian menelusuri kediaman YY di Perumahan Permata Ratu, Jalan Parit Indah, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Di lokasi tersebut, polisi menangkap YY dan SZ, tetapi belum menemukan narkotika karena keduanya tidak mengaku. Mereka pun digelandang ke Polda Sumbar. Polisi juga menyita dua buku tabungan dan satu mobil yang dicurigai sebagai hasil transaksi narkotika.
Pada hari yang sama, 3 September 2020, kata Wahyu, polisi juga menangkap tersangka RB, EF, dan AN di rumah YY lainnya di Jalan Satria, Kompleks Kuantan Regency Cluster Garden, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Dari AN, polisi menyita 3 butir ekstasi dan 2 pil happy five yang merupakan milik RB. Adapun EF turut ditangkap karena telah mengonsumsi satu butir narkotika tersebut.
”Indikasi keberadaan barang bukti pada YY baru terungkap pada 5 September 2020 dari proses interogasi. Di Perumahan Permata Ratu, tim kami menemukan barang bukti sabu sebanyak 2,09343 kilogram dan ekstasi 5.708,5 butir,” kata Wahyu. Barang bukti ditemukan di sebuah ruang rahasia di rumah YY yang disamarkan dengan alat-alat olahraga.
Wahyu melanjutkan, selain sabu dan ekstasi, polisi juga menyita barang bukti lain berupa uang, mobil, dan sertifikat tanah yang diduga sebagai hasil transaksi narkotika. Dari tersangka YY, polisi menyita uang Rp 1,6 juta, 2 ponsel, 1 mobil Fortuner, dan 1 rumah di Perumahan Permata Ratu.
Dari SZ, polisi menyita uang Rp 559,5 juta yang diduga dititipkan YY di buku tabungan SZ. Adapun dari OT, polisi menyita 1 mobil HRV, uang Rp 29 juta, 1 ponsel, sertifikat tanah di Koto Tangah, Padang, dan 1 surat pembelian tanah di Painan, Pesisir Selatan.
Ditambahkan Wahyu, dari hasil penyidikan dan keterangan tersangka YY, narkotika diperoleh dari T, seorang warga negara Malaysia. Transaksi dilakukan di Dumai, Riau. ”Tidak tertutup kemungkinan ini merupakan jaringan internasional. Kami akan libatkan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) terkait aliran dana dari para pelaku,” ujar Wahyu.
Keenam tersangka saat ini mendekam di tahanan Polda Sumbar. OT, SZ, dan YY dikenai Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 jo Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. Sementara itu, RB, AN, dan EF dikenai Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.