Pemkot Balikpapan Perketat Kegiatan Warga di Malam Hari
Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, mulai menjalankan skema baru untuk menekan potensi kerumunan dan menggeliatkan ekonomi. Mulai pukul 22.00 Wita, restoran tak boleh melayani pembeli yang makan di tempat.
Oleh
SUCIPTO
·3 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS — Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, mulai menjalankan skema baru pemberlakuan jam malam untuk menekan potensi kerumunan dan menggeliatkan ekonomi. Mulai pukul 22.00 Wita, seluruh restoran tak boleh melayani pelanggan yang makan di tempat.
Sebelumnya, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengeluarkan surat edaran untuk membatasi kegiatan warga di malam hari. Pusat perbelanjaan dan restoran pada mulanya harus tutup pukul 22.00 Wita untuk menekan penularan Covid-19. Hal itu membuat para pedagang mengeluh karena beberapa restoran hanya buka di malam hari sehingga tidak bisa optimal menjalankan usaha.
”Setelah mendengar pendapat para pelaku usaha, jam malam kita ubah konsepnya. Mulai hari ini, restoran dan pusat perbelanjaan bisa buka di atas pukul 22.00 Wita, tetapi tidak boleh melayani makan di tempat setelah pukul 22.00 Wita,” kata Rizal di Kantor Wali Kota Balikpapan, Senin (21/9/2020).
Hal itu dilakukan agar perekonomian tetap berjalan di tengah kasus Covid-19 yang belum mereda di Balikpapan. Dalam dua minggu terakhir, kasus Covid-19 di Balikpapan menunjukkan penurunan. Namun, kasus dengan gejala sedang hingga berat meningkat sehingga jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit melebihi kapasitas tempat tidur.
Mulai hari ini, restoran dan pusat perbelanjaan bisa buka di atas pukul 22.00 Wita, tetapi tidak boleh melayani makan di tempat setelah pukul 22.00 Wita.
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli mengatakan, menjelang pukul 22.00 Wita, tim gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP berkeliling ke seluruh pusat keramaian. Hal Itu dilakukan untuk memastikan protokol kesehatan tetap dijalankan di seluruh pusat keramaian. Razia masker juga tetap dilakukan di seluruh kecamatan.
”Jumlah orang yang terjaring razia tidak mengenakan masker masih banyak, terutama di Kecamatan Balikpapan Utara yang juga menjadi kawasan dengan kasus Covid-19 tertinggi. Tim gabungan ada yang bergerak, ada juga yang bertugas di titik tertentu,” ujar Zulkifli.
Ia mengatakan, ada denda administratif bagi warga ataupun badan usaha yang tidak menaati protokol kesehatan. Bagi pelanggar protokol kesehatan bisa dikenai denda Rp 100.000 hingga Rp 1 juta. Denda itu akan disetorkan ke Pemkot Balikpapan untuk kas daerah.
Kapasitas tempat tidur
Pada 15-17 September, semua tempat tidur untuk pasien Covid-19 di rumah sakit Balikpapan terisi. Akibatnya, puluhan pasien Covid-19 dirawat di ruang UGD dan ICU. Pasien yang dirawat baru menurun jumlahnya mulai Jumat (18/9/2020). Saat ini, jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit berjumlah 219 orang. Artinya, dari 306 tempat tidur yang ada, masih tersisa 87 tempat tidur.
Jumlah keterisian itu sudah melebihi standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). WHO menyarankan jika ketersediaan tempat tidur di rumah sakit sudah di angka 60 persen, perlu disiapkan tempat tidur lebih untuk mengantisipasi lonjakan kasus.
”Dua rumah sakit rujukan Covid-19 di Balikpapan sedang dalam tahap penambahan kapasitas ICU dan UGD. Di RSUD Kanujoso Djatiwibowo menambah ventilator untuk UGD, sedangkan RSUD Beriman menambah tenda isolasi untuk triase pasien Covid-19,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty.
Andi mengatakan, saat ini jumlah penambahan kasus harian mulai menurun sejak adanya razia masker dan razia kerumunan. Namun, penambahan kasus dengan gejala sedang hingga berat perlu diantisipasi. Sebab, pelacakan kasus masih terus berjalan dan masih ada orang yang datang ke rumah sakit dengan gejala Covid-19.
Selain itu, Balikpapan juga masih terkendala dalam mendapatkan hasil uji laboratorium yang cepat. Spesimen yang dikirim ke Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Dinkes Kaltim di Samarinda baru didapat enam hari setelah pengiriman. Hal itu membuat penanganan pasien kurang maksimal.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kaltim Soeharsono mengatakan, tiga laboratorium utama di Kaltim masih kerap terkendala karena ketersediaan reagen yang menipis. Lalu, laboratorium di RSUD AW Syahranie Samarinda tidak berjalan optimal karena beberapa karyawan di sana terpapar Covid-19.
”Selain menggunakan alat PCR di Labkesda dan RSUD AW Syahranie, kami mengoperasikan mobile PCR juga agar pemeriksaan spesimen lebih cepat. Saat ini, dalam sehari, setidaknya 1.000 spesimen bisa diperiksa,” kata Soeharsono.