Padang Mulai Razia Masker, Pelanggar Kena Sanksi Kerja Sosial
Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, mulai melakukan razia kepada warga yang tidak menggunakan masker ketika keluar rumah. Kebijakan ini diberlakukan dalam upaya menekan penularan Covid-19 yang terus meningkat.
Oleh
YOLA SASTRA
·4 menit baca
PADANG, KOMPAS — Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, mulai melakukan razia kepada warga yang tidak menggunakan masker ketika keluar rumah. Kebijakan ini diberlakukan dalam upaya menekan penularan Covid-19 yang trennya terus meningkat.
Titik utama razia masker berlangsung di simpang Kantor DPRD Sumbar, Jalan Khatib Sulaiman, Padang, Senin (21/9/2020) pagi hingga tengah hari. Selain itu, razia juga dilakukan oleh tim yang bergerak mulai dari Kantor Polresta Padang, Pasar Raya Padang, Kota Tua Padang, hingga Pantai Padang. Razia bertajuk Operasi Yustisi itu melibatkan tim gabungan yang terdiri dari kepolisian, TNI, kejaksaan, satpol PP, dan dinas perhubungan.
Dalam razia di titik utama, tim gabungan menghentikan pengendara ataupun pejalan kaki yang tidak menggunakan masker. Identitas mereka dicatat, kemudian pelanggar dikenai sanksi kerja sosial, seperti menyapu pinggir jalan dan mencabut rumput di taman pinggir jalan. Ketika menjalani sanksi itu, pelanggar menggunakan atribut rompi dari plastik biru.
”Razia ini kami lakukan agar masyarakat betul-betul memikirkan, kalau keluar rumah, jangan lupa pakai masker. Kami mulai eksekusi peraturan hari ini. Jadi, tidak ada alasan lupa pakai masker,” kata Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa di Padang, Senin siang.
Hendri menjelaskan, pada hari pertama razia, tim gabungan masih memberikan sanksi sosial kepada pelanggar sembari menyosialisasikan sanksi pidana dalam Perda Sumbar tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Dasar hukum sanksi sosial ini terdapat dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru dalam Masa Pandemi Covid-19.
Sementara itu, sanksi pidana berupa denda maksimal Rp 250.000 atau penjara maksimal dua hari yang termuat dalam perda Sumbar belum dapat diterapkan. Perda yang disahkan DPRD Sumbar pada 11 September 2020 itu masih dalam tahap fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri.
Sanksi pidana berupa denda maksimal Rp 250.000 atau penjara maksimal dua hari yang termuat dalam perda Sumbar belum dapat diterapkan.
”Untuk sanksi pidana, kami menunggu pengesahan perda dari Kemendagri. Jika perda sudah ada nomornya dan disahkan, baru kami terapkan sanksi pidana. Jadi, kami melakukan secara bertahap, sanksi sosial dulu, supaya masyarakat paham, baru diberi sanksi pidana,” ujar Hendri.
Hendri menambahkan, dengan adanya razia ini, diharapkan masyarakat sadar akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam menekan laju penularan Covid-19 di Kota Padang yang terus meningkat. Saat ini Padang masuk kategori zona merah penularan Covid-19 di Sumbar bersama Kabupaten Agam.
Menurut Hendri, tren kasus yang terus melonjak telah menimbulkan kepadatan di rumah sakit, seperti RSUD dr Rasidin Padang, RSUP Dr M Djamil Padang, RS Semen Padang, dan RS Universitas Andalas. Selain itu, Padang juga mulai mengalami keterbatasan tenaga kesehatan.
”Mudah-mudahan kami tidak memberlakukan PSBB (pembatasan sosial berskala besar). Masyarakat telah merasakan dampak PSBB. Jadi, sekarang pilihannya apakah kita mau PSBB atau mematuhi protokol kesehatan,” katanya.
Kepala Satpol PP Padang Alfiadi mengatakan, hari Senin razia dimulai pukul 09.00 hingga pukul 12.00. Selain razia bersama tim gabungan, satpol PP juga mengerahkan tim patroli yang bertugas hingga sore. Hingga Senin siang, tercatat 90 pelanggar yang diberikan sanksi sosial, yaitu 60 pelanggar di titik utama dan 30 pelanggar ditemukan oleh tim razia bergerak.
”Razia terus kami lakukan pada hari-hari selanjutnya agar masyarakat sadar. Untuk besok, lokasinya masih kami rahasiakan agar masyarakat terus waspada,” kata Alfiadi.
Sutikno (35), pengendara sepeda motor yang terjaring razia, mengaku tidak memakai masker karena lupa membawa tas. Sutikno menaruh masker di tas dan pada Senin pagi telanjur berangkat ke Padang untuk mengantar putranya.
”Biasanya saya bepergian bawa masker, tetapi hari ini lupa bawa tas. Masker saya simpan di tas. Sanksi bersih-bersih ini jadi pembelajaran bagi saya,” kata warga Kasang, Kecamatan Batang Anai, Padang Pariaman, itu.
Sanksi bersih-bersih ini jadi pembelajaran bagi saya. (Sutikno)
Kepala Polresta Padang Ajun Komisaris Besar Imran Amir mengatakan, selain sanksi sosial, polisi telah menyiapkan sel khusus bagi pelanggar protokol kesehatan. Sanksi kurungan diterapkan jika Perda Sumbar tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 disahkan oleh Kemendagri.
”Untuk laki-laki, kami siapkan sel khusus di Polresta Padang. Untuk perempuan, di Polsek Nanggalo. Berapa pun yang masuk (kena sanksi kurungan) kami tampung,” kata Imran.
Ia menambahkan, polisi berkomitmen melakukan razia secara berkelanjutan setiap hari, pagi, siang, dan malam. Dengan operasi ini, diharapkan ada perubahan pola hidup di tengah masyarakat menjadi lebih tertib terhadap protokol kesehatan.
Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumbar, pada Senin (21/9/2020) pagi, kasus positif Covid-19 bertambah 117 orang dari 3.069 sampel tes usap yang diperiksa. Tambahan kasus paling banyak berasal dari Kota Padang dengan jumlah 177 orang, Bukittinggi 50 orang, dan Pesisir Selatan 10 orang.
Hingga Minggu (20/9/2020), kasus Covid-19 di Sumbar telah mencapai 4.272 orang dengan pasien meninggal sebanyak 94 orang. Sekitar separuh kasus positif Covid-19 dan meninggal di Sumbar berasal dari Padang, yaitu 2.082 orang positif Covid-19 dan 51 orang meninggal.
Adapun jumlah sampel tes usap yang diperiksa di Sumbar hingga Minggu (20/9/2020) mencapai 167.726 sampel dengan orang diperiksa 138.578 orang. Angka rasio spesimen yang positif sebesar 3,08 persen.