Empat Anak di Kendari Dilaporkan Cabuli Bocah 8 Tahun
Empat anak, salah satunya masih duduk di bangku SD, di Kendari, Sultra, dilaporkan ke kepolisian. Mereka diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang bocah berusia delapan tahun.
Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
·3 menit baca
KENDARI, KOMPAS — Seorang bocah berumur delapan tahun di Kendari, Sulawesi Tenggara, diduga dicabuli empat pelajar. Satu orang di antara terduga pelaku bahkan masih duduk di bangku sekolah dasar. Selain mendampingi korban, penyelesaian kasus juga diperlukan agar kejadian serupa tidak berulang.
Orangtua korban menceritakan, kasus tersebut ia ketahui pekan lalu saat seseorang anak, yang berlakangan diketahui juga sebagai pelaku, melaporkan jika anaknya telah mendapatkan tindakan asusila dari anak lainnya. Bersama sang suami, ia lalu mengajak anaknya agar menceritakan kejadian yang dialami.
”Setelah kami tanya, ternyata yang melapor itu juga disebut pelaku oleh anak kami. Pelaku ini duduk di bangku SMP. Ada 3 anak lain, 1 anak duduk di bangku SMA, 1 masih SMP, 1 orang bahkan SD,” kata orangtua korban di Kendari, Senin (21/9/2020).
Menurut orangtua korban, kejadian tersebut terjadi di rumah sanak keluarganya di Kendari. Untuk beberapa waktu, sang anak menginap di rumah tersebut karena ia sedang keluar kota. Dua terduga pelaku bahkan masih kerabat dekat korban. Korban mengaku dipaksa berhubungan badan oleh pelaku. Kejadian itu berulang kali terjadi dengan pelaku yang berbeda.
Pekan lalu, kata orangtua korban, ia melaporkan kejadian ini ke Polres Kendari. Laporan polisi tersebut tertuang dalam pengaduan nomor B/761/IX/2020/Polres Kendari tertanggal 16 September 2020. Setelah itu, korban divisum di RS Bhayangkara Kendari. Dari hasil visum, diketahui pelaku diduga lebih dari tiga orang. Korban lalu bercerita jika salah satu pelaku melakukan aksi bejat itu kurang dari 10 hari lalu.
”Kami ingin agar kasus ini diusut. Anak saya sekarang sudah tidak ceria seperti biasanya. Dia juga sering cerita kalau sakit ketika buang air kecil,” kata orangtua korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kendari Ajun Komisaris Gede Pranata Wiguna menyampaikan, pihaknya telah menerima laporan orangtua korban. Laporan tersebut telah didalami bidang perlindungan perempuan dan anak.
Menurut Gede, keterangan pelapor telah diambil oleh pihak kepolisian beberapa waktu lalu. ”Kami masih menunggu untuk memintai keterangan korban,” tambahnya.
Kasus pencabulan anak yang juga dilakukan anak bukan kali ini saja terjadi di Kendari. Dua bulan lalu, seorang bocah perempuan berumur lima tahun diduga kuat mengalami kekerasan seksual yang dilakukan tiga tetangganya di Mandonga, Kendari. Terduga pelaku juga masih belia, berusia 7-8 tahun dan duduk di bangku sekolah dasar. Hingga saat ini kasus ini belum menemui titik terang.
Catatan Rumpun Perempuan Sultra (RPS), organisasi yang kerap menangani permasalahan perempuan dan anak di Sultra, pada 2019 terjadi sedikitnya 15 kasus kekerasan seksual terhadap anak. Selama pandemi, sejak awal tahun 2020, sudah terjadi enam kasus kekerasan seksual anak.
Direktur RPS Husnawati mengemukakan, perlindungan terhadap korban harus diutamakan terlebih dahulu. Hal tersebut untuk mengantisipasi agar korban tidak mengalami depresi dan trauma mendalam.
Setelah itu, sambung Husnawati, kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan pelaku yang juga di bawah umur harus mengikuti proses diversi sesuai aturan peradilan anak. Keluarga korban, pelaku, dan keluarga pelaku dimediasi untuk mendapatkan jalan keluar terbaik. ”Meski demikian, aparat harus tetap menyelesaikan kasus ini agar ada efek jera terhadap pelaku. Kejadian yang sama terus terjadi dan belum ada tindak lanjut yang holistik,” kata Husna.