logo Kompas.id
NusantaraDIY Kaji Pembatasan Aktivitas ...
Iklan

DIY Kaji Pembatasan Aktivitas Warga, Obyek Wisata dan Ruang Publik Jadi Target

Pemerintah Daerah DI Yogyakarta mempertimbangkan kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat untuk mengendalikan penularan Covid-19. Pembatasan bakal menyasar obyek wisata, tempat kuliner, dan ruang-ruang publik.

Oleh
HARIS FIRDAUS
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/bAXIzmpeCl4IWYyqydEo_FxeAnc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F38a63f63-a41f-4edb-ba79-3be5411f19d0_jpg.jpg
KOMPAS/ferganata indra

Wisatawan mendatangi Pantai Mesra di Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sabtu (19/9/2020). Kunjungan wisatawan terus berlangsung ke berbagai obyek wisata di DIY meski pandemi tengah berlangsung.

YOGYAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Daerah DI Yogyakarta mempertimbangkan penerapan pembatasan aktivitas masyarakat untuk mengendalikan penularan Covid-19. Salah satu bentuknya, pembatasan jumlah pengunjung suatu tempat, seperti obyek wisata dan ruang publik yang selama ini banyak dikunjungi warga.

”Pembatasan itu sangat mungkin. Boleh saja itu dilakukan karena ini, kan, untuk kepentingan umum,” ujar Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji, Senin (21/9/2020), di kompleks Kantor Gubernur DIY.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000