Meningkatnya kasus Covid-19 di Lampung membuat sejumlah pihak mendesak penundaan Pilkada 2020. Pilkada berpotensi menjadi kluster baru penularan virus SARS-CoV-2.
Oleh
VINA OKTAVIA
·2 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Meningkatnya kasus Covid-19 di Lampung membuat sejumlah pihak mendesak penundaan Pilkada Serentak 2020. Pilkada berpotensi menjadi kluster baru penularan virus SARS-CoV-2 karena lemahnya kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung Chandra Muliawan menilai, banyak pihak yang masih mengabaikan aturan penerapan protokol kesehatan dalam tahapan pilkada. Saat pendaftaran bakal calon kepala daerah pada 4-6 September, misalnya, terjadi kerumunan massa pendukung di sekitar kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU). Padahal, KPU telah mengimbau agar pendukung tidak mengadakan arak-arakan.
”Hampir semua bakal calon yang mendaftar melibatkan massa yang berkerumun dan tidak menerapkan protokol kesehatan,” ujar Chandra di Bandar Lampung, Senin (21/9/2020).
Hingga kini, sanksi tegas bagi pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan dalam pilkada juga belum diatur. Hal ini berpotensi meningkatkan kerawanan pelanggaran protokol kesehatan dalam tahapan pilkada.
Chandra menilai, sudah semestinya pilkada ditunda karena kasus Covid-19 di daerah terus meningkat. Apalagi, sudah banyak pula penyelenggara pemilu di tingkat daerah hingga pusat yang terpapar virus SARS-CoV-2.
Apabila tetap dilanjutkan, pilkada tidak hanya menjadi ancaman bagi munculnya kluster baru Covid-19, tetapi juga berpotensi melanggar hak asasi masyarakat untuk mendapatkan rasa aman, kesehatan, dan hak untuk hidup yang dijamin UU.
Pilkada tidak hanya menjadi ancaman bagi munculnya kluster baru Covid-19, tetapi juga berpotensi melanggar hak asasi masyarakat untuk mendapatkan rasa aman, kesehatan, dan hak untuk hidup yang dijamin UU. (Chandra Muliawan)
Menurut dia, LBH Bandar Lampung akan menyampaikan petisi pada pemerintah untuk segera menunda pilkada. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada, pemerintah hanya mengatur terkait penetapan penundaan tahapan pilkada serentak yang hanya bisa dilakukan atas persetujuan KPU, pemerintah, dan DPR.
Namun, UU tersebut tidak mengatur mengenai teknis pengaturan tahapan pilkada sesuai protokol kesehatan, penyesuaian anggaran pilkada saat pandemi Covid-19, dan jaminan keselamatan warga dari ancaman Covid-19.
Hingga Senin, kasus positif Covid-19 di Lampung mencapai 738 orang. Dari jumlah itu, Bandar Lampung menjadi daerah dengan kasus Covid-19 tertinggi, yakni mencapai 270 orang.
Terkait hal itu, Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triadi mengatakan, hingga saat ini, pihaknya tetap menjalankan tahapan pilkada sesuai jadwal. Pasalnya, belum ada kebijakan resmi dari KPU pusat terkait penundaan tahapan pilkada.
Menurut dia, KPU Bandar Lampung harus menunggu kebijakan KPU pusat terkait banyaknya desakan agar pilkada ditunda. Menurut dia, kebijakan penundaan pilkada serentak 2020 tidak bisa dilakukan sepihak oleh KPU, tetapi harus melalui persetujuan pemerintah dan DPR.