Cegah Pilkada Jadi Kluster Covid-19, KPU Bali Ajak Patuhi Protokol Kesehatan
KPU Bali mengajak semua pihak terkait pilkada serentak menaati dan disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian pandemi Covid-19. Kepatuhan dan kesadaran bersama semua pihak dinilai penting.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·4 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali mengajak semua pihak terkait pemilihan kepala daerah serentak agar menaati dan disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian pandemi penyakit akibat virus korona baru (Covid-19) selama tahapan Pilkada Serentak 2020. Kepatuhan dan kesadaran bersama semua pihak dinilai penting demi mencegah terjadinya penyebaran penyakit Covid-19 selama pilkada.
”Kesadaran semua stakeholders menjadi penting agar tidak ada lagi yang menyatakan pilkada sebagai penyebab kluster Covid-19,” kata Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan dalam seminar bertemakan ”Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Pemilihan Serentak Tahun 2020”. Seminar diselenggarakan KPU Provinsi Bali secara dalam jaringan (daring), Senin (21/9/2020).
Pilkada Serentak 2020 digelar di enam daerah, yakni di Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Jembrana. Dari enam pilkada di Bali tersebut, hanya Pilkada Kabupaten Badung yang diikuti satu bakal pasangan calon.
Lidartawan menambahkan, KPU akan mengetatkan penerapan protokol kesehatan setelah tahapan pendaftaran bakal pasangan calon, termasuk pada saat penetapan pasangan calon pada Rabu (23/9/2020) dan pengundian nomor urut pasangan calon pada Kamis (24/9/2020).
KPU kabupaten dan kota sudah diinstruksikan untuk membatasi jumlah orang yang boleh masuk ke KPU. (I Dewa Agung Gede Lidartawan)
KPU akan membatasi jumlah orang yang mengikuti rapat penetapan pasangan calon ataupun rapat pengundian nomor urut pasangan calon. ”KPU kabupaten dan kota sudah diinstruksikan untuk membatasi jumlah orang yang boleh masuk ke KPU,” kata Lidartawan.
Dalam webinar tersebut, komisioner KPU Provinsi Bali Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Gede John Darmawan, mengatakan, pelaksanaan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon ke KPU penyelenggara pilkada pada 4-6 September 2020 mendapat perhatian dari masyarakat karena masih terjadi kerumunan massa. Hal itu dinilai tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
”Sementara kami sudah membatasi jumlah orang yang masuk ke KPU saat pendaftaran hanya 15 orang,” kata John Darmawan.
Mengutip paparan KPU RI, John Darmawan juga menyatakan terdapat satu calon peserta Pilkada Serentak 2020 di Bali yang terkonfirmasi positif Covid-19 menjelang pendaftaran pasangan calon ke KPU. Di Bali juga terdapat satu daerah yang peserta pilkadanya hanya satu pasangan calon, yakni Kabupaten Badung.
Pandemi Covid-19
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali, yang juga Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin mengatakan, pemetaan terkini kondisi pandemi Covid-19 di Bali menunjukkan Bali cenderung berisiko tinggi.
Dari sembilan daerah di Bali, menurut Rentin, hanya tiga kabupaten yang terpetakan berisiko sedang, sedangkan enam daerah lainnya tergolong berisiko tinggi.
”Bali juga masih masuk 10 besar secara nasional, berada di tempat kedelapan, dalam perkembangan kasus Covid-19,” ujar Rentin dalam webinar yang diselenggarakan KPU Provinsi Bali. Rentin menyebutkan, penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Bali juga masih besar, bahkan mencapai tiga digit dalam sehari, meskipun jumlah pasien sembuh juga banyak.
Adapun jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Bali secara keseluruhan mencapai 7.888 orang pada Senin (21/9/2020). Berdasarkan laporan terkini perkembangan penanggulangan Covid-19 di Provinsi Bali, terdapat penambahan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 139 orang sejak Minggu (20/9/2020) dan jumlah pasien sembuh hingga Senin (21/9/2020) bertambah 80 orang. Sementara jumlah kasus aktif, yakni pasien yang dirawat di rumah sakit, hingga Senin sebanyak 1.248 orang.
Tempat karantina
Rentin menambahkan, Pemprov Bali sedang menyiapkan 10 tempat karantina tambahan yang akan digunakan untuk merawat pasien terkonfirmasi positif, tetapi gejalanya ringan atau orang tanpa gejala. Satu hotel karantina akan dikelola Pemprov Bali dan sembilan hotel lainnya dikelola setiap pemerintah daerah di Bali.
Untuk menekan laju penambahan kasus akibat penularan transmisi lokal, satgas percepatan penanganan Covid-19 kembali mengetatkan pengawasan, kontrol, dan penanganan terhadap pasien yang terkonfirmasi positif dengan gejala ringan maupun orang tanpa gejala.
Lebih lanjut John Darmawan mengatakan, KPU sebagai penyelenggara Pilkada Serentak 2020 berkomitmen turut mencegah dan mengurangi risiko penularan penyakit Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan selama penyelenggaraan tahapan pilkada.
Dari sisi internal penyelenggara, menurut John Darmawan, KPU rutin memeriksa kondisi kesehatan petugas penyelenggara pilkada melalui uji cepat (rapid test). KPU mendorong dan mengajak semua pihak, termasuk pihak-pihak terkait penyelenggaraan pilkada, agar menaati serta mengikuti protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.