Cegah Kerumunan, Bakal Paslon Pilkada Lampung Dilarang Kerahkan Pendukung
KPU Provinsi Lampung meminta bakal pasangan calon yang maju dalam kontestasi Pilkada 2020 tidak mengerahkan massa pendukung saat penetapan dan pengundian nomor urut. Kampanye juga maksimal diikuti 100 orang.
Oleh
VINA OKTAVIA
·2 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung meminta bakal pasangan calon yang maju dalam kontestasi Pilkada 2020 tidak mengerahkan massa pendukung saat pengundian dan penetapan nomor urut. Hal itu dilakukan untuk mencegah kerumunan dalam upaya menekan penularan Covid-19.
”Saat ini KPU kabupaten/kota sedang berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk membahas teknis pelaksanaan penetapan paslon (pasangan calon) dan pengundian nomor urut dengan menerapkan protokol kesehatan,” kata Ketua KPU Lampung Erwan Bustami saat dihubungi dari Bandar Lampung, Minggu (20/9/2020).
Menurut dia, pihaknya sudah menyampaikan kepada jajaran komisioner KPU kabupaten/kota terkait larangan pengerahan massa pendukung dalam tahapan pilkada. Semua petugas penyelenggara pemilu dan bakal calon juga diminta disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Selama ini, KPU telah mengikuti Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pilkada Serentak pada Masa Pandemi. Saat pendaftaran bakal pasangan calon, misalnya, KPU telah membatasi jumlah orang yang bisa masuk di lokasi pendaftaran. Setiap orang yang hadir di kegiatan itu juga wajib mengenakan masker dan menjalani pemeriksaan suhu tubuh.
KPU di delapan daerah yang menggelar pilkada serentak di Lampung juga sudah berupaya menerapkan protokol kesehatan pada setiap tahapan pilkada. Sebelum mendaftar, bakal calon sudah menjalani uji usap untuk mengantisipasi penularan Covid-19.
Terkait dengan hal itu, komisioner KPU Kota Bandar Lampung, Fery Triatmojo, mengatakan, pihaknya akan lebih ketat mengimbau dan melarang pengerahan massa atau sejenisnya pada tahapan pilkada.
KPU akan lebih ketat mengimbau dan melarang pengerahan massa atau sejenisnya pada tahapan pilkada.
Sejumlah tahapan pilkada yang berpotensi mendatangkan massa pendukung, antara lain, adalah pengudian nomor urut, kampanye, dan debat kandidat. Untuk itu, KPU akan lebih aktif mengimbau bakal pasangan calon tidak mengerahkan massa pada setiap tahapan pilkada.
Dia menambahkan, KPU juga akan mengikuti aturan dalam peraturan KPU (PKPU) terkait jumlah maksimal orang dalam setiap tahapan pilkada. Kegiatan kampanye, misalnya, paling banyak hanya bisa diikuti maksimal 100 orang. Selanjutnya, KPU akan memastikan aturan ini dipatuhi di lapangan.
Sembuh
Sementara itu, satu bakal calon wakil bupati Lampung Selatan, Antoni Imam, dinyatakan sembuh dari Covid-19. Antoni dinyatakan negatif Covid-19 setelah menjalani tes usap kedua pada Kamis (17/9/2020).
Antoni mengatakan, dirinya siap mengikuti tahapan pilkada serentak berikutnya untuk memenuhi syarat pencalonan. Antoni bersama pasangannya, Toni Eka Chandra, masih harus menjalani tes kesehatan di RSUD Abdul Moeloek.
Sebelumnya, Antoni terkonfirmasi positif Covid-19 setelah menjalani uji usap tenggorokan, Kamis (3/9/2020). Dia diduga terpapar Covid-19 seusai pulang dari Jakarta untuk mengurus rekomendasi partai. Antoni menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di rumah pribadinya karena tidak mengalami gejala Covid-19.