KPU Bali Wajibkan Penyelenggara Pilkada Rutin Ikuti Pemeriksaan Covid-19
Seluruh petugas penyelenggara pilkada serentak di Bali, termasuk komisioner KPU, wajib mengikuti pemeriksaan kesehatan terkait Covid-19. Hal itu diharapkan memberi jaminan terselenggaranya pilkada yang aman dan nyaman.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA
·3 menit baca
BADUNG, KOMPAS — Seluruh petugas penyelenggara pemilihan umum kepala daerah serentak di enam daerah di Bali, termasuk komisioner Komisi Pemilihan Umum, wajib mengikuti pemeriksaan kesehatan terkait penyakit akibat virus korona baru (Covid-19) secara rutin. Pemeriksaan secara rutin itu diharapkan memberi jaminan terselenggaranya pilkada serentak yang aman dan nyaman meskipun digelar dalam situasi pandemi Covid-19.
Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan, KPU Bali dan jajaran KPU di enam daerah penyelenggara pilkada serentak di Bali sudah berkomitmen menyelenggarakan pilkada yang aman dan nyaman dengan menerapkan protokol kesehatan selama tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020.
Jajaran KPU di kota dan kabupaten harus rapid test rutin, minimal dua bulan sekali, atau kalau bisa sebulan sekali.
Untuk itu, menurut Lidartawan, KPU melaksanakan pemeriksaan kesehatan berbasis tes cepat (rapid test) secara rutin bagi seluruh penyelenggara pilkada demi mengurangi risiko penyebaran pandemi Covid-19.
”Jajaran KPU di kota dan kabupaten harus rapid test rutin, minimal dua bulan sekali, atau kalau bisa sebulan sekali,” kata Lidartawan ketika mengisi acara Sosialisasi Pemilihan dengan Satu Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020 dengan Stakeholder, di Bali Nusa Dua Convention Center, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Sabtu (19/9/2020).
Selain Lidartawan, KPU Kabupaten Badung sebagai penyelenggara sosialisasi itu juga menghadirkan I Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, akademisi yang juga Ketua KPU Provinsi Bali periode 2008-2013.
KPU Bali dan jajaran KPU di enam daerah penyelenggara pilkada di Bali mengawali penapisan penyakit Covid-19 itu dengan tes cepat bagi komisioner KPU dan staf KPU serta petugas penyelenggara pilkada sekitar pertengahan Juni 2020, yakni menjelang dimulainya tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih pada pertengahan Juli 2020.
Hingga masuk tahapan pencalonan saat ini, menurut Lidartawan, terdapat sekitar 6.000 petugas penyelenggara pilkada, termasuk jajaran KPU, yang sudah diperiksa, baik dengan uji cepat maupun uji usap.
”Nantinya, sampai KPPS juga harus mengikuti rapid test,” ucap Lidartawan. Pihaknya masih menggunakan penapisan Covid-19 secara tes cepat itu agar sedari dini mengetahui kondisi petugas penyelenggara yang akan berhadapan dengan masyarakat dan juga pihak yang terkait penyelenggaraan pilkada. ”Kami berkomitmen penyelenggaraan pilkada serentak di Bali aman dari pandemi Covid-19,” ujarnya.
Adapun acara sosialisasi itu bertujuan memberikan informasi dan pemahaman tentang persiapan dan langkah-langkah KPU Kabupaten Badung dalam menggelar pemilihan bupati dan wakil bupati Badung tahun 2020 meskipun pilkada di Kabupaten Badung itu hanya diikuti satu pasangan calon.
Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta mengatakan, hingga tahapan pendaftaran dan perpanjangan pendaftaran berakhir, tidak ada lagi pasangan calon yang didaftarkan ke KPU Kabupaten Badung.
Pasangan calon yang sudah mengikuti proses pendaftaran adalah I Nyoman Giri Prasta dan I Ketut Suiasa, yang didaftarkan koalisi PDI-P bersama Partai Golkar dan Partai Demokrat serta didukung Partai Hanura.
Hasil perbaikan dokumen pendaftaran pasangan calon Giri Prasta dan Suiasa itu juga sudah diserahkan ke KPU Kabupaten Badung. KPU Kabupaten Badung menjadwalkan pengumuman dokumen perbaikan pasangan calon itu pada Selasa, 22 September.
”Satu pasangan calon di Pilkada Kabupaten Badung ini merupakan sesuatu yang baru di Bali,” kata Semara. Dengan demikian, dalam pilkada serentak ini, Kabupaten Badung mengalami dua hal yang baru, yakni pilkada di masa pandemi Covid-19 dan pilkada dengan satu pasangan calon.
Menurut Lanang Perbawa, penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon dapat dijalankan. Hal itu mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi tahun 2015 tentang calon tunggal dalam pilkada serentak. Pilkada dengan satu pasangan calon, atau sering disebut paslon tunggal, itu dinilai akan berdampak terhadap nilai dan kualitas demokrasi. ”Pilkada diharapkan memunculkan kontestasi,” Ujarnya.
Lanang Perbawa menyebutkan, semua pihak, termasuk penyelenggara pilkada, harus dapat meyakinkan dan menjamin pilkada diselenggarakan secara aman dan nyaman di situasi pandemi Covid-19. ”Penyelenggara pilkada dijamin sehat dan terhindar dari Covid-19,” lanjutnya.
Ditambahkan, jika Covid-19 terus berkembang dan penyelenggara tidak mampu memberikan rasa aman dan nyaman, dikhawatirkan partisipasi pemilih akan menurun.