Rusunawa untuk Karantina Pasien Tanpa Gejala di Yogyakarta Segera Dioperasikan
Pemerintah Kota Yogyakarta segera mengoperasikan tempat karantina untuk pasien positif Covid-19 tanpa gejala. Tempat karantina itu berlokasi di rumah susun sederhana sewa dengan kapasitas 84 orang.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·5 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Kota Yogyakarta segera mengoperasikan tempat karantina untuk pasien positif Covid-19 tanpa gejala. Tempat karantina yang berlokasi di rumah susun sederhana sewa atau rusunawa itu memiliki kapasitas 84 orang dan akan digunakan bagi pasien yang tidak bisa melakukan isolasi mandiri di rumah.
”Tempat ini merupakan shelter (tempat karantina) penanganan Covid-19 tingkat Kota Yogyakarta. Jadi, ini diprioritaskan untuk warga Kota Yogyakarta,” kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti saat meninjau tempat karantina di Rusunawa Bener, Kecamatan Tegalrejo, Yogyakarta, Jumat (18/9/2020).
Rusunawa Bener merupakan rusunawa milik pemerintah yang selesai dibangun pada akhir 2019 dan ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Namun, hingga saat ini, rusunawa tersebut belum dihuni sehingga bisa dimanfaatkan sebagai tempat karantina bagi pasien positif Covid-19 tanpa gejala.
Bangunan rusunawa terdiri atas tiga lantai dengan total hunian sebanyak 42 unit. Setiap unit memiliki luas 36 meter persegi, dilengkapi dua kamar tidur, satu kamar mandi, dan satu dapur. Berdasarkan pantauan Kompas, Jumat siang, setiap kamar di rusunawa tersebut sudah dilengkapi sejumlah fasilitas, seperti tempat tidur, kasur, meja, kursi, dan lemari.
Haryadi menjelaskan, Rusunawa Bener akan digunakan untuk tempat karantina bagi warga Kota Yogyakarta yang dinyatakan positif Covid-19, tetapi tanpa gejala klinis. Namun, dia menyebut, tidak semua pasien tanpa gejala bisa dikarantina di rusunawa tersebut. Hal ini karena kapasitas rusunawa itu maksimal hanya 84 orang dengan asumsi satu hunian diisi dua orang.
”Saat ini, jumlah pasien positif Covid-19 di Kota Yogyakarta sebanyak 97 orang. Dari jumlah itu, ada 80 orang yang tanpa gejala. Jadi, kalau semuanya masuk ke sini, sudah hampir penuh,” ujar Haryadi.
Rusunawa Bener akan diutamakan bagi pasien tanpa gejala yang rumahnya tidak memungkinkan dipakai untuk isolasi mandiri. (Haryadi Suyuti)
Menurut Haryadi, Rusunawa Bener akan diutamakan bagi pasien tanpa gejala yang rumahnya tidak memungkinkan dipakai untuk isolasi mandiri. Dalam beberapa kasus, pasien tanpa gejala memang mengalami kesulitan melakukan isolasi mandiri di rumah. Salah satunya, mereka tinggal di rumah sempit dengan jumlah anggota keluarga banyak.
Pasien-pasien dengan kondisi semacam itu seharusnya dipindahkan ke tempat karantina milik pemerintah agar bisa menjalani isolasi dengan baik dan tak menulari orang lain. Jika mereka dibiarkan tetap berada di rumah, proses isolasi yang dilakukan bisa tidak optimal sehingga penularan Covid-19 berpotensi terus terjadi.
Haryadi mengatakan, Rusunawa Bener ditargetkan bisa mulai digunakan pada Senin (21/9/2020) atau Selasa (22/9/2020). Selain menyiapkan tempat penginapan beserta fasilitasnya, Pemerintah Kota Yogyakarta juga akan menyediakan makanan tiga kali sehari untuk pasien yang menjalani karantina. Oleh karena itu, selama menjalani karantina, pasien dilarang memasak makanan sendiri.
”Selama pasien menjalani karantina di sini, saya minta anggota keluarganya tidak usah menengok. Jadi, yang tidak berkepentingan dilarang masuk,” ungkap Haryadi.
Protokol
Selain itu, Pemkot Yogyakarta juga menyusun protokol yang mengatur aktivitas di tempat karantina. Haryadi mencontohkan, kawasan Rusunawa Bener itu dibagi dua, yakni bagian infeksius dan bagian non-infeksius. Bagian infeksius merupakan kawasan tempat karantina pasien, sedangkan bagian non-infeksius merupakan tempat khusus bagi petugas yang berjaga.
Haryadi menyebut, semua petugas yang masuk ke bagian infeksius harus menggunakan alat pelindung diri level tiga untuk menghindari penularan. Pemkot Yogyakarta juga menyiapkan sarana dan tempat khusus dekontaminasi untuk penyemprotan disinfektan pada seluruh peralatan dan kendaraan yang digunakan di tempat karantina.
”Kalau petugas tidak menggunakan alat pelindung diri yang memadai di sini, mereka akan dikenai sanksi. Kondisi petugas juga dipastikan harus sehat,” ujar Haryadi.
Haryadi menuturkan, sebelum memanfaatkan Rusunawa Bener sebagai tempat karantina pasien tanpa gejala, Pemkot Yogyakarta telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar. Menurut dia, masyarakat sekitar rusunawa tidak keberatan dengan keputusan Pemkot Yogyakarta itu. ”Saya berterima kasih kepada warga masyarakat di sekitar sini yang memberikan izin tempat ini sebagai shelter,” katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Emma Rahmi Aryani mengatakan, penentuan pasien yang bisa dikarantina di Rusunawa Bener akan dilakukan berdasarkan koordinasi dengan puskesmas. Hal ini karena petugas puksesmas lebih mengetahui kondisi pasien, termasuk apakah rumah yang bersangkutan memungkinkan isolasi mandiri atau tidak. Selain itu, penempatan pasien di Rusunawa Bener juga dilakukan berdasarkan kesediaan pasien.
Penempatan pasien di Rusunawa Bener juga dilakukan berdasarkan kesediaan pasien.
Emma menambahkan, setiap pasien yang dikarantina di Rusunawa Bener akan dipantau kondisi kesehatannya oleh petugas. Selain itu, di rusunawa tersebut juga disiagakan petugas kesehatan yang siap melakukan penanganan apabila ada kondisi gawat darurat. ”Setiap pagi, para pasien di sini juga akan diajak untuk berjemur,” katanya.
Ringankan beban
Penyiapan Rusunawa Bener untuk tempat karantina oleh Pemkot Yogyakarta itu sejalan dengan kebijakan Pemerintah Daerah DIY. Sebelumnya, Pemda DIY telah meminta pemerintah kabupaten/kota di provinsi itu untuk menyiapkan tempat karantina bagi pasien positif Covid-19 tanpa gejala.
Selain untuk memudahkan pasien melakukan isolasi, penyiapan tempat karantina itu penting untuk mengurangi beban rumah sakit rujukan Covid-19. Apalagi, selama beberapa hari terakhir, tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit Covid-19 di DIY sekitar 60 persen.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan DIY, jumlah tempat tidur yang disiapkan untuk merawat pasien Covid-19 di provinsi tersebut sebanyak 452 unit. Tempat tidur itu tersebar di 27 rumah sakit rujukan Covid-19 yang telah ditunjuk pemerintah.
Pada Jumat ini, dari total 452 tempat tidur yang tersedia, sebanyak 272 tempat tidur atau 60 persen telah terisi. Tingkat keterisian tempat tidur itu naik dibandingkan dengan kondisi Kamis (17/9/2020) dan Rabu (16/9/2020) yang sebesar 57 persen.
Sementara itu, dari total 452 tempat tidur yang tersedia di DIY, sebanyak 48 unit merupakan tempat tidur critical yang dilengkapi ventilator dan 404 tempat tidur tergolong kategori noncritical yang tak dilengkapi ventilator. Pada Jumat ini, tingkat keterisian tempat tidur critical mencapai 54 persen dan keterisian tempat tidur noncritical sebesar 61 persen.
Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji meyakini, pemerintah kabupaten/kota di DIY masih memiliki anggaran untuk menyiapkan tempat karantina bagi pasien positif Covid-19 tanpa gejala. Apalagi, tempat karantina semacam itu bisa menggunakan fasilitas yang sudah ada sehingga tidak membutuhkan anggaran untuk membangun tempat baru.
Namun, apabila kondisi sudah mendesak, Pemda DIY juga bisa menyiapkan tempat karantina. Kadarmanta memaparkan, Pemda DIY memiliki beberapa fasilitas penginapan yang bisa digunakan untuk tempat karantina pasien tanpa gejala. Salah satunya penginapan milik Badan Diklat DIY di wilayah Gunungsempu, Kabupaten Bantul, DIY.
Kadarmanta menyebut, pemerintah pusat juga memiliki beberapa fasilitas penginapan di DIY yang bisa dipinjam sementara untuk tempat karantina. ”Kalau memang nanti diperlukan, pemerintah provinsi akan menyiapkan. Kita punya beberapa tempat yang bisa digunakan untuk penginapan,” ujarnya.