logo Kompas.id
NusantaraMencegah Penyebaran Covid-19, ...
Iklan

Mencegah Penyebaran Covid-19, Tahapan Pilkada Dipangkas

Dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19, tahapan pemilihan kepala daerah dapat dipangkas. Komisi Pemilihan Umum memiliki kewenangan mengatur secara internal tahapan itu kemudian berkonsultasi dengan Kemendagri.

Oleh
Kornelis Kewa Ama
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/j8RbnCxdrfkOXlf7xpjz9FEEC6Q=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F20200918korb-pilkada-hitung-surat-suara_1600429467.jpg
KOMPAS/KORNELIS KEWA AMA

Penghitungan suara dalam pemilu presiden-wakil presiden dan legislatif serta DPD, 17 April 2019, di Kupang, NTT.

KUPANG, KOMPAS — Dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19, tahapan pemilihan kepala daerah dipangkas. Komisi Pemilihan Umum memiliki kewenangan mengatur secara internal tahapan itu kemudian berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Kupang, Achmat Atang, di Kupang, Jumat (18/9/2020), mengatakan, tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang ada saat ini dinilai terlalu panjang, apalagi di tengah pandemi Covid-19. Tahapan pilkada dibuat tanpa mempertimbangkan ada bencana.

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000