Kejari Purbalingga Dalami Dugaan Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup
Kejaksaan Negeri Purbalingga mengusut kasus dugaan korupsi di dinas lingkungan hidup. Kerugian negara sementara tercatat sekitar Rp 600 juta. Dinas terkait menyatakan kooperatif untuk menyelesaikan kasus itu.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·3 menit baca
PURBALINGGA, KOMPAS — Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Purbalingga mendalami dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purbalingga. Diduga terdapat kerugian negara sekitar Rp 600 juta dari belanja bahan bakar minyak serta retribusi sampah. Proses penyidikan telah dimulai dan dilakukan selama dua bulan ke depan.
”Telah terjadi perbuatan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purbalingga atas pengelolaan anggaran 2017 dan 2018. Hari ini, saya sudah menandatangani surat perintah penyidikan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga Lalu Syaifudin di Purbalingga, Jawa Tengah, Jumat (18/9/2020).
Syaifudin mengatakan, kasus ini terkait dengan pengelolaan anggaran dari APBD Kabupaten Purbalingga untuk belanja serta pengumpulan retribusi sampah. ”Kasusnya belanja yang tidak sesuai dengan semestinya, terkait dengan belanja bahan bakar minyak dan juga iuran retribusi sampah,” ujarnya. Sejauh ini, 35 orang telah dipanggil untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan sebelumnya.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak Inspektorat Kabupaten Purbalingga, kerugian negara yang ditemukan baru sejumlah Rp 600 juta dan berpotensi bertambah. Dari jumlah itu, Rp 500 juta berasal dari perhitungan belanja bahan bakar minyak (BBM) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan Rp 100 juta berasal dari retribusi sampah.
”Untuk iuran retribusi sampah bukan masalah pengeluarannya, tetapi hasil pungutan retribusi diperkirakan ada Rp 100 juta yang tidak disetorkan ke kas daerah,” katanya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Purbalingga Meyer Simanjuntak menyampaikan, pihaknya sudah menyita 17 jenis dokumen dari pihak internal dinas lingkungan hidup serta pihak ketiga, antara lain terkait penganggaran, realisasi, dan surat tugas. ”BBM itu untuk kendaraan pengangkut sampah. Intinya, SPJ (surat pertanggungjawaban) tidak bisa dipertanggungjawabkan, modusnya belum bisa kami ungkap,” kata Meyer.
Pihaknya sudah menyita 17 jenis dokumen dari pihak internal dinas lingkungan hidup serta pihak ketiga, antara lain terkait penganggaran, realisasi, dan surat tugas.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purbalingga Priyo Satmoko mengatakan, pihaknya menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum dan akan kooperatif ketika dimintai keterangan. ”Itu sudah ditangani APH (aparat penegak hukum), semuanya diserahkan ke aparat penegak hukum. Yang lebih detail dan paham itu di sana. Tentunya kami mengikuti prosedur yang ada,” kata Priyo.
Ia menyebutkan, kegiatan yang bermasalah itu merupakan kegiatan pada tahun 2017-2018. Sementara dirinya baru menjabat di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purbalingga pada akhir 2018.
Dari catatan Kompas (13/3/2018), Purbalingga mengalami darurat sampah pada 2018. Lebih dari sepekan sampah menumpuk dan menggunung di beberapa tempat pembuangan sampah sementara di Kabupaten Purbalingga.
Berdasarkan pantauan Kompas, Senin (12/3/2018), sampah dibiarkan menumpuk dan dikerubungi lalat di Jalan Jenderal Sudirman dan di sekitar Alun-alun Purbalingga. Di sana ada lima lokasi. Sebagian besar sampah itu berupa sampah plastik.
Hal itu terjadi karena lokasi tempat pembuangan akhir (TPA) di Desa Banjaran telah ditutup pada 28 Februari 2018. Sementara tempat pembuangan sampah yang baru di Desa Bedagas belum siap.
”Kami sudah menyiapkan tempat sampah baru di Bedagas. Namun, setelah kami mengirim sampah ke sana selama tiga hari, masyarakat lokal mengharapkan adanya pengolahan sampah terlebih dahulu,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purbalingga waktu itu, Sigit Subroto.
Itu sebabnya, sejak 4 Maret 2018, pihaknya belum bisa membuang sampah yang menumpuk di tempat pembuangan sampah sementara di setiap kelurahan dan di kota. Untuk mengatasi masalah sampah itu, sampah sementara akan dibuang di tanah milik pemerintah daerah yang berada di Desa Selabaya sambil menunggu kesiapan tempat sampah baru di Bedagas.